Polres Amankan 43 Kg Shabu Dari Jaringan Intersional

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar memusnahkan 43 kilogram sabu hasil pengungkapan pada awal Januari 2023. Sumber (cakaplah)

INDOVIZKA.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar memusnahkan 43 kilogram sabu hasil pengungkapan pada awal Januari 2023. Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan lima tersangka mengincar pengguna baru.

Budhi mengatakan pemusnahan 43 kg sabu tersebut sebagai bentuk transparansi. Ia menegaskan tidak ada barang bukti narkoba yang hilang.

"Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti sabu seberat 43 kg. Nanti pada saat pemusnahan kita akan beri kesempatan kepada semuanya untuk melihat bahwa kita transparan. Tidak ada barang bukti yang hilang tanpa pertanggungjawaban," kata Budhi kepada wartawan, Kamis (26/1).

Budhi menjelaskan lima tersangka mengedarkan narkoba dengan mengincar pengguna baru. Hal itu untuk meningkatkan jualan narkoba, khususnya di Kota Makassar.

"Para pelaku sangat pandai menggunakan strategi dalam menarik pengguna baru. Dia menghalalkan dan mencoba mencari segala cara supaya bertambah pengguna baru sehingga bisa menaikkan hasil jualannya," tuturnya.

Meski berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar, Budhi berharap kerja sama dengan stakeholder. Apalagi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sudah menegaskan bahaya narkoba.

"Dengan jumlah ini perlu kita atasi bersama-sama tentunya aparat penegak hukum. Kita semuanya agar tidak coba-coba," tuturnya.

Sementara Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Doli M Tanjung mengatakan pemusnahan barang bukti setelah adanya penetapan dari Kejaksaan Negeri Makassar dan Surabaya. Ia mengaku lima orang yang ditangkap sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemusnahan barang bukti sesuai amanat pasal 75 huruf k dan pasal 91 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan penetapan," ujarnya.

Sekadar diketahui, Satres Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 43 Kg, 1.891 butir pil logo Channel, dan 9577,5 butir pil logo monyet. Dalam pengungkapan ini, empat orang diamankan.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut di empat lokasi yakni Jalan Abd Dg Sirua, Faisal XVII, dan Onta Lama Makassar. Satu lokasi pengungkapan berada di Apartemen Edu City, Jalan Raya Kalisari, Kota Surabaya.

"Empat orang diamankan FN, SA, RC dan RA. Peran keempat orang ini sebagai pengedar dan kurir narkoba," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1).

Nana menyebut saat ini pihaknya masih memburu tiga orang lainnya sebagai pengendali dan operator penerima narkoba. Nana juga mengungkapkan jaringan narkoba Internasional mengendalikan peredaran melalui aplikasi Blackberry Messanger (BBM) dan Threema.

"Barang bukti narkotika sabu 43.609,4219 gram (43,6 Kg), 1.891 butir pil berlogo channel, dan 9.577 butir pil Etizolam berlogo monyet. Selain itu uang Rp103.405.000," bebernya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan sabu seberat 43 Kg tersebut ditaksir senilai Rp78,49 miliar. Sementara dari narkoba pil ekstasi ditaksir senilai Rp8,027 miliar.

Nana menegaskan keempat tersangka ini merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Internasional yang beroperas di Pulau Jawa dan Sulawesi. Nana menjelaskan sistem kerja jaringan ini yakni dengan diarahkan oleh seseorang melalui aplikasi Blackberry Messanger (BBM) dan Threema.

"Mereka menerima pesan melalui BBM dan Threema untuk mengambil dan mengedarkan narkoba. Mereka tidak langsung mengenal karena tidak pernah bertemu secara langsung," kata dia.

Para tersangka, kata Nana, bertugas seperti gudang atau penyimpanan barang sekaligus kurir narkoba. Mereka bertindak atas arahan pengendali.

"Para tersangka ini memperoleh imbalan sebesar Rp10-16 juta per kilogram yang berhasil dijual," ungkapya.

Nana mengaku keempat tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidaer Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentung Psikotropika.

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Komisaris Doli M Tanjung mengaku pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap FN dan PE pada 1 Januari 2023, di Jalan Abd Dg Sirua. Saat itu, polisi hanya menemukan satu saset sabu.

"Dari penangkapan itu, anggota melakukan pengembangan terungkap bahwa satu saset sabu tersebut dibeli dari tersangka SA. Saat itu pula anggota menangkap tersangka SA di Jalan Faisal Makassar," sebutnya.

Dari tangan SA tersebut, kata Doli, ditemukan barang bukti satu sachet sabu dan uang Rp103.450.000. Tak hanya itu, polisi juga menemukan pistol airsoft gun beserta peluru.

"Hasil interogasi FN dan SA, terungkap ada pil ekstasi yang disimpan keduanya di Apartemen Edy City di Kota Surabaya. Barang bukti tersebut diperoleh FN dari salah satu operator yang saat ini masih menjadi buronan setelah berkomunikasi melalui BBM dan Threema," ungkapnya.

Tersangka FN akan mengantarkan narkoba setelah ada arahan dari seseoang berinisial SM yang saat ini menjadi buronan. Pada tanggal 5 Januari 2023, Satres Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua tersangka yaki RC dan RA di Jalan Onta Lama Nomor 76.

"Dari tangan keduanya ditemukan 32 bungkus berisi sabu yang dikemas tes China. Total sabu seberat 31.491 gram atau 31,4 Kg," sebutnya.

Doli mengaku 31,4 Kg sabu tersebut merupakan barang dari Surabaya yang dikirim melalui ekspedisi. Agar tidak sabu tersebut tidak diketahui, 31 bungkus paket sabu tersebut disembunyikan di dalam Air Conditioner (AC) portabel.

"Paket itu dikirim ke sebah ruko milik tersangka RA dan RC," kata dia.

Berdasarkan penyelidikan, terungkap RA dan RC ternyata sudah empat kali menerima kiriman narkoba sejak Mei 2022. Total sudah 105 bungkus sabu atau 105 Kg yang diterima tersangka RA dan RC sejak Mei 2022.

"Rinciannya, pada bulan Mei 2022 sebanyak 25 bungkus, Agustus 2022 sebanyak 28 bungkus, Oktober 2022 20 bungkus. Dan terakhir ini 31 bungkus berisi sabu yang kami ungkap," kata dia.

Berdasarkan keterangan dari RA dan RC, terungkap sudah 45 bungkus berisi sabu yang beredar di Kota Makassar selama tahun 2022. Selain di Kota Makassar, kedua tersangka juga mengedarkan sabu di Kota Palu, Sulteng dan Kendari, Sultra.

"Di Palu sudah beredar 14 bungkus sabu. Di Kendari juga 14 bungkus," ucapnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar