Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ramai Suami dan Istri ASN Nyaleg, DPRD Riau Minta KPU Pertegas Regulasi
INDOVIZKA.COM - Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat regulasi yang mengatur netralitas penjabat Aparatur Sipil Negara (ASN) jika suami atau istri dari ASN tersebut mencalonkan diri sebagai caleg.
Mardianto menyebut bahwa aturan yang sudah ada saat ini masih belum menjelaskan sejauh apa batasan yang diperbolehkan ataupun tidak.
"Perlu imbauan dari KPU supaya biar tidak terjadi penguasaan tumpang tindih. Perlu pengaturan mungkin ke depan harus kita buat sebelum DCT (Daftar Calon Tetap) keluar atau setelah keluar ini nanti. Misalnya ada pejabat istrinya nyaleg, atau istrinya pejabat, suaminya yang mencalon. Itu perlu diwacanakan, perlu dipikirkan. Supaya nanti tidak terjadi double kekuasaan," katanya, Rabu (4/10/2023).
Karena ASN yang memiliki jabatan tertentu di pemerintahan memiliki kuasa, Mardianto khawatir terjadinya kampanye terselubung atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan.
"Bisa aja dia mungkin menumpang kampanye di balik kekuasaan suami atau istrinya. Banyak yang akan terjadi, karena banyak itu makanya perlu kita buat aturannya. Bisa aja fasilitas negara nanti dimanfaatkan untuk kepentingan yang mencalon, dan si penjabat juga bisa melakukan pengerahan massa nanti," ujarnya.
Mardianto menekankan pentingnya hal ini disikapi oleh KPU atau lembaga terkait untuk menjadi wacana positif dibuatnya aturannya itu.
"Mana yang boleh, mana yang tidak boleh? Lalu ditampilkan netralitas dari sebuah ASN itu apapun jabatannya dibunyikan juga karena akan banyak juga ASN "dipaksa" oknum-oknum bupati, walikota, sekda bahkan mungkin gubernur supaya ikut mendukung istrinya atau suaminya. Mana batasan yang boleh?" sebutnya.
Sepengetahuannya, Mardianto melanjutkan, saat ini aturan yang ada selagi tidak menyebut nama, partai politik dan nomor urut caleg yang bersangkutan tidak menjadi masalah.
"Misalnya saya Mardianto adalah caleg, lalu saya bertandang ke rumah ASN dengan alasan rindu tapi nanti dia mengajak makan orang kampung beramai-ramai. Nah itu bagaimana? Kampanye terselubung tidak? Jadi sampai di mana bolehnya? Nah ini perlu diatur lagi," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
PKB Riau Buka Pendaftaran Caleg Secara Offline dan Online
Abdul Wahid Didorong Kader Maju Pilgub Riau
Sukiman-Indra Menang di Semua TPS pada PSU di Kawasan PT Torganda
Serius Maju Pilwako Pekanbaru, M Noer Daftar ke Tiga Parpol
Panitia Musda Persilahkan Nasarudin Daftar Ketua KNPI Riau Besok
Puncak Harlah, PPP Hadirkan Anak Pendiri dan Kepala Daerah Terpilih
Bapilu Golkar Riau Tak Permasalahkan Catur Sugeng Pindah ke PKB
Berikut Daftar Caleg Anggota DPRD Riau Yang Gagal Bertarung di Pemilu 2024
Cagubri Abdul Wahid Akan Membuat Kebijakan Untuk Guru PPPK yang Lulus Tetap ditempatkan Disekolah Asalnya
Susun Rencana Strategis Partai, PKB Riau Target 10 Kursi Pemilu 2024 Mendatang
228 Pengurus DPAC dan DPRt PKB se-Tembilahan dan Tembilahan Hulu Resmi Dilantik
Kunjungi Riau Dua Hari, DPP SantaNU Apresiasi Menteri LHK Peduli Lingkungan Riau