Pilihan
Satpol PP Lakukan Penertiban Spanduk dan Baliho Kadaluwarsa, Rusak dan Dipasang Bukan Pada Tempatnya
INDOVIZKA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Non Yustisi
penertiban spanduk dan baliho di area jalan, Kamis, (02/11/23).
Penertiban ini menargetkan spanduk dan baliho yang sudah lewat tanggal izin pasangnya (kadaluwarsa), kemudian yang telah rusak dan tidak layak, serta pemasangan yang tidak sesuai pada tempatnya seperti di pohon, taman, tiang listrik, pinggir jalan, dan di Tempat Umum Lainnya.
Untuk hal ini sendiri telah diatur dan tertuang dalam dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir no. 11 Tahun 2016 pada pasal 10 tertib keindahan ;
1. Setiap orang dilarang memasang, Spanduk, Merusak, Mencoret-coret, Menulis, Melukis, menempel iklan yang bersifat komersial yang bukan pada tempatnya.
2. Tempat sebagaiman dimaksud ayat 1 Meliputi :
a. Sarana umur yang dapat berupa dinding atau tembok, pagar, Jembatan lintas, Jembatan penyeberangan orang, halte, Tiang listrik/ tanpa listrik, dan pohon ;
b. Baleho / papan reklame / panplet yang di pasang atas izin pihak berwenang ; dan
c. Bangunan milik perorangan atau badan tanpa izin pemilik dan pemerintah daerah.
Diundangkan di Tembilahan tanggal 6 Oktober 2016 sekretaris daerah kabupaten Indragiri Hilir di tanda tangani.
Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik Melalui Kabid PPHD Umar mengatakan bahwa Penertiban spanduk dan baliho ini dilakukan dengan tujuan agar
Kabupaten Indragiri Hilir termasuk Tembilahan tetap terlihat cantik, bersih dan rapi.
"Ada pun lokasi Non Yustisi Penertiban Spanduk/Baliho tadi di wilayah Kecamatan Tembilahan yaitu: Jl. M. Boya,Jl. Pekan Arba, Jl. Tanjung Harapan, Jl. Lingkar I, II, Jl. Baharuddin Yusuf, Jl. Telaga Biru dan Jl. Sungai Beringin", Sebutnya.
Sebagai tambahan, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir akan terus menyisir dan menertibkan spanduk dan baliho yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai dengan Perda.
Menurutnya penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Inhil. Karena kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Inhil.
"Saya berharap untuk pemasangan spanduk, baleho, panplet dan sejenisnya tidak memasang baik itu di pagar pasilitas umum, pohon, tiang listrik/non listrik, dan tidak memasang di area pemerintah, kami juga menertibkan kawasan tanpa rokok, jadi untuk di Inhil kita ada perda yang mengatur tidak boleh iklan - iklan rokok di pasang di kabupaten Indragiri"Jelasnya.
Lanjutnya, Untuk pelanggaran sendiri, dalam penertiban spanduk/baliho tersebut kalaupun ada pertanyaan kami jelaskan tentang Peraturan Daerah terkait dan jika berulangkali melakukan kesalahan / melanggar hal yang sama, baik itu di toko atau supermarket maka akan kita tertibkan, didahulukan dengan pemberian himbauan, Teguran, Peringatan dan jika perlu akan kita segel toko yang melanggar.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Lomba Panjat Pinang HUT Kampar ke 72, Kadis PUPR Tinjau Lokasi
Banjir Akibat Pendangkalan Sungai, Pemko Pekanbaru Harus Bergerak Cepat
TEBAR SEMANGAT NASIONALISME, DINAS PERHUBUNGAN BENGKALIS LAKUKAN PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH DI BERBAGAI TITIK
Besok, Gubernur Syamsuar Lantik Kasatpol PP Riau
Angkutan Sampah Mandiri Timbulkan TPS Ilegal, 1 Mobil Dipungut Rp600 Ribu
Sidang Dijaga Ketat, Hakim Vonis Sayuthi Munthe 6 Bulan Penjara
Bupati Inhil Pantau Pemiliharan Ruas Jalan lintas Utara Sungai Gergaji
Kasmarni-Bagus Boyong Jajaran ke DPRD Riau, Sinkronkan APBD Riau dengan Pembangunan Bengkalis
IKMRK RAPP Gelar Musyawarah Besar 2025, Teguhkan Semangat Persatuan Urang Minang di Riau Kompleks, Budhi Firmansyah Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2025–2028
Kunker ke Inhil, Kapolda Serahkan 1500 Dosis Vaksin dan Bantuan Rumah Ibadah
Pengedar Narkotika Jenis Sabu Pangkalan Kerinci Kota Diringkus Tim Satnarkoba Polres Pelalawan
Berkas Perkara Penipuan Jual Beli Lahan oleh KUD di Pelalawan Sudah Lengkap, Setiono Ngaku Lega