Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pembelian Bahan Pangan di Inhil Dibatasi, Berikut Penjelasannya
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan pembatasan terhadap pembelian sejumlah bahan pangan untuk konsumsi rumah tangga guna mengantisipasi tindakan spekulan di tengah wabah Covid-19.
Pembatasan yang ditujukan bagi para agen, distributor dan pedagang serta masyarakat selaku konsumen itu, tercantum dalam surat edaran Bupati Indragiri Hilir yang diterbitkan per 23 Maret 2020.
Bahan-bahan pangan yang mendapatkan pembatasan, diantaranya ialah beras yang disarankan maksimal pembelian hanya 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, mie instan maksimal 2 dus dan minyak goreng maksimal 4 liter.
Menurut Arispudin, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil, pembatasan terhadap pembelian komoditas pangan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi kepada masyarakat.
"Kita mengupayakan agar bahan pangan ini dalam keadaan cukup untuk 3 bulan ke depan dan akan diupayakan sebaik-baiknya kelancaran distribusi kepada masyarakat," pungkas Arispudin melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020) siang.
Pembatasan pembelian sejumlah bahan pokok ini, diungkapkan Arispudin, dilakukan pula sebagai bentuk dukungan terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Mengacu pada surat edaran Bupati Indragiri Hilir, Arispudin menuturkan, Pemerintah Kabupaten Inhil mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan-bahan pangan secara berlebihan.
"Ketersediaan bahan pangan akan mempengaruhi harga di pasaran. Tentunya, kita mengantisipasi lonjakan harga akibat kelangkaan di tengah fenomena wabah virus corona ini. Kita berharap harga bahan pokok tetap stabil," tutur Arispudin.
.png)

Berita Lainnya
Harga Emas Antam Turun jadi Rp 1.006.000 per Gram
Harga BBM Siap-Siap Naik, Akankah Bansos Bakal Ditambah
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Telat Masuk Kantor Tunjangan Dipotong
Jelang Lebaran Idul Adha Harga Cabe Merah Mengalami Sedikit Penurun
Realisasi Stimulus Listrik Rp 9,42 T Dinikmati 31,94 Juta Pelanggan PLN
Haramkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba, MUI Rekomendasikan 3 Hal
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris
Kemenkeu Blokir Sementara Anggaran Kementerian/Lembaga Rp39 Triliun, Kenapa?
Daftar Barang Untuk Seserahan Pernikahan
Utang Pemerintah Naik Rp7.861,68 Triliun per 28 Februari 2023
Harga Ayam Potong di Tembilahan Naik Rp 40.000/Kg
KBI dan Bappebti Dorong Masyarakat Manfaatkan Sistem Resi Gudang