Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pembelian Bahan Pangan di Inhil Dibatasi, Berikut Penjelasannya
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/34773291740-images.jpeg)
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan pembatasan terhadap pembelian sejumlah bahan pangan untuk konsumsi rumah tangga guna mengantisipasi tindakan spekulan di tengah wabah Covid-19.
Pembatasan yang ditujukan bagi para agen, distributor dan pedagang serta masyarakat selaku konsumen itu, tercantum dalam surat edaran Bupati Indragiri Hilir yang diterbitkan per 23 Maret 2020.
Bahan-bahan pangan yang mendapatkan pembatasan, diantaranya ialah beras yang disarankan maksimal pembelian hanya 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, mie instan maksimal 2 dus dan minyak goreng maksimal 4 liter.
Menurut Arispudin, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil, pembatasan terhadap pembelian komoditas pangan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi kepada masyarakat.
"Kita mengupayakan agar bahan pangan ini dalam keadaan cukup untuk 3 bulan ke depan dan akan diupayakan sebaik-baiknya kelancaran distribusi kepada masyarakat," pungkas Arispudin melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020) siang.
Pembatasan pembelian sejumlah bahan pokok ini, diungkapkan Arispudin, dilakukan pula sebagai bentuk dukungan terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Mengacu pada surat edaran Bupati Indragiri Hilir, Arispudin menuturkan, Pemerintah Kabupaten Inhil mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan-bahan pangan secara berlebihan.
"Ketersediaan bahan pangan akan mempengaruhi harga di pasaran. Tentunya, kita mengantisipasi lonjakan harga akibat kelangkaan di tengah fenomena wabah virus corona ini. Kita berharap harga bahan pokok tetap stabil," tutur Arispudin.
Berita Lainnya
Perda Sudah Disahkan, Gubri Undang Wakil Presiden Resmikan BRK Syari'ah
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Telat Masuk Kantor Tunjangan Dipotong
Tol Pekanbaru-Dumai Masih Gratis, SK Tarif Belum Terbit
Pemprov Riau mengikuti Rakor terkait inflasi bersama Mendagri
Omzet Pedagang Keliling di Tembilahan Menurun Akibat Corona
Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik Hingga 35 Persen
Bos BI Terus Waspadai Kenaikan Inflasi dan Tekanan ke Rupiah
Jelang Lebaran 2022, Penarikan Uang Tunai di Riau Capai 5,2 Triliun
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris
Uang Kertas Diprediksi Segera Punah Digantikan Aplikasi
4000 Ekor Ikan Lele Ditabur di Keramba Kodim 0314/Inhil
3.647 Pekerja dari 89 Badan Usaha di Riau Dirumahkan Akibat Corona