Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kemenkeu Blokir Sementara Anggaran Kementerian/Lembaga Rp39 Triliun, Kenapa?
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/82397215487-kemenkeu-blokir-sementara-anggaran-kementerianlembaga-rp39-triliun-kenapa.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata memblokir sementara anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) senilai Rp39,71 triliun.
Pemblokiran ini dilakukan dalam rangka penerapan kebijakan 'automatic adjustment' atau penyesuaian otomatis untuk menggantikan kebijakan rofocusing anggaran yang membuat Kementerian dan Lembaga tidak dapat bekerja dengan baik di tahun sebelumnya.
Tahun ini kita minta setiap Kementerian dan Lembaga untuk memilih program yang paling tidak prioritas sehingga bisa menyisihkan 5 persen dari anggaran mereka untuk tidak disalurkan terburu-buru," kata Isa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari Antara, Selasa (25/1)
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Anggaran tersebut baru dapat digunakan saat pemerintah merasa tidak akan melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi pandemi Covid-19 ataupun kebutuhan mendesak lain selepas semester I 2022.
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah pada tahun lalu pemerintah baru melakukan refocusing dan realokasi anggaran, dengan mengurangi anggaran beberapa Kementerian dan Lembaga, ketika perekonomian telah kembali terdampak oleh lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian delta.
Diatur Undang-Undang
Kebijakan 'automatic adjustment' pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, tepatnya pada pasal 28 ayat 2.
Anggaran yang disisihkan oleh setiap Kementerian dan Lembaga untuk kebijakan ini tetap dapat digunakan. Tetapi nanti, saat pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatakan tidak akan melakukan refocusing dan realokasi selepas semester I 2022.
"Anggaran ini tetap ada di Kementerian dan Lembaga, tapi di semester I 2022 ini belum bisa dimanfaatkan oleh mereka. Nanti kita akan rilis apabila kita cukup percaya diri bahwa kita bisa mengendalikan pandemi dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional sampai akhir tahun," ucapnya.
Berita Lainnya
Penyaluran Kredit BRI Tumbuh 9,74 Persen hingga Akhir September
Perda Sudah Disahkan, Gubri Undang Wakil Presiden Resmikan BRK Syari'ah
Upah Minimum Rata-rata Naik 1,09 Persen
Disperindag Riau Klaim Harga dan Stok Sembako Masih Stabil dan Aman
23 Ribu UMKM Riau Terima Bantuan Pusat Sebesar Rp2,4 Juta
Harga Cabai Merah Bertahan Rp112 Ribu per Kilogram di Pekanbaru, Bawang Merah Turun Tipis
Minyak Goreng di Tembilahan Langka, Disperindag Angkat Bicara
Utang Pemerintah Naik, per Januari 2024 Tembus Rp7.754,98 Triliun
Aktivitas Pasar Sore Saat Ramadhan Ditiadakan Selama Wabah COVID-19
BSP Hasilkan Laba Bersih Rp381 Miliar Tahun Buku 2022
Jangan Kaget, Mulai Besok WhatsApp Tak Bisa Dipakai di Ponsel Ini
Temuan Ombudsman: Produsen Minyak Goreng Batasi Stok untuk Para Agen