Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kemenkeu Blokir Sementara Anggaran Kementerian/Lembaga Rp39 Triliun, Kenapa?
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata memblokir sementara anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) senilai Rp39,71 triliun.
Pemblokiran ini dilakukan dalam rangka penerapan kebijakan 'automatic adjustment' atau penyesuaian otomatis untuk menggantikan kebijakan rofocusing anggaran yang membuat Kementerian dan Lembaga tidak dapat bekerja dengan baik di tahun sebelumnya.
Tahun ini kita minta setiap Kementerian dan Lembaga untuk memilih program yang paling tidak prioritas sehingga bisa menyisihkan 5 persen dari anggaran mereka untuk tidak disalurkan terburu-buru," kata Isa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari Antara, Selasa (25/1)
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Anggaran tersebut baru dapat digunakan saat pemerintah merasa tidak akan melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi pandemi Covid-19 ataupun kebutuhan mendesak lain selepas semester I 2022.
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah pada tahun lalu pemerintah baru melakukan refocusing dan realokasi anggaran, dengan mengurangi anggaran beberapa Kementerian dan Lembaga, ketika perekonomian telah kembali terdampak oleh lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian delta.
Diatur Undang-Undang
Kebijakan 'automatic adjustment' pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, tepatnya pada pasal 28 ayat 2.
Anggaran yang disisihkan oleh setiap Kementerian dan Lembaga untuk kebijakan ini tetap dapat digunakan. Tetapi nanti, saat pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatakan tidak akan melakukan refocusing dan realokasi selepas semester I 2022.
"Anggaran ini tetap ada di Kementerian dan Lembaga, tapi di semester I 2022 ini belum bisa dimanfaatkan oleh mereka. Nanti kita akan rilis apabila kita cukup percaya diri bahwa kita bisa mengendalikan pandemi dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional sampai akhir tahun," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Beli Migor Curah Via Aplikasi PeduliLindungi dan NIK, Begini Respon DPRD Pekanbaru
Ini Dia Daftar Harga Rokok yang Sudah Naik
Harga Pinang Kering di Riau Naik Rp6.323/Kg
Warga Mengeluh Sulit Dapat Gas LPJ 3 Kg, DPRD Pekanbaru Sebut Disperindag dan Pertamina Harus Tanggungjawab
Walikota Dumai Intruksikan Dinas Terkait Pantau Harga Pokok Jelang Ramadhan
Subsidi Gas Melon Dicabut, Ini Strategi yang Dilakukan Pemprov Riau
Ini 10 Negara Tujuan Utama Ekspor Non Migas Riau
Pemprov Riau Kembali Salurkan Bankeu untuk 1.591 Desa
Pasca Tahun Baru 2020, Disperindag Inhil Antisipasi Harga Bahan Pokok Melonjak
Mentri Keuangan Suntik Dana Rp133,3 T ke PLN
21 Hotel di Riau Tutup, Ribuan Karyawan Dirumahkan
Harga Minyak Goreng Curah di Sejumlah Pasar Tembilahan Masih Diatas Harga Het