Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemenkeu Blokir Sementara Anggaran Kementerian/Lembaga Rp39 Triliun, Kenapa?
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata memblokir sementara anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) senilai Rp39,71 triliun.
Pemblokiran ini dilakukan dalam rangka penerapan kebijakan 'automatic adjustment' atau penyesuaian otomatis untuk menggantikan kebijakan rofocusing anggaran yang membuat Kementerian dan Lembaga tidak dapat bekerja dengan baik di tahun sebelumnya.
Tahun ini kita minta setiap Kementerian dan Lembaga untuk memilih program yang paling tidak prioritas sehingga bisa menyisihkan 5 persen dari anggaran mereka untuk tidak disalurkan terburu-buru," kata Isa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari Antara, Selasa (25/1)
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Anggaran tersebut baru dapat digunakan saat pemerintah merasa tidak akan melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi pandemi Covid-19 ataupun kebutuhan mendesak lain selepas semester I 2022.
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah pada tahun lalu pemerintah baru melakukan refocusing dan realokasi anggaran, dengan mengurangi anggaran beberapa Kementerian dan Lembaga, ketika perekonomian telah kembali terdampak oleh lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian delta.
Diatur Undang-Undang
Kebijakan 'automatic adjustment' pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, tepatnya pada pasal 28 ayat 2.
Anggaran yang disisihkan oleh setiap Kementerian dan Lembaga untuk kebijakan ini tetap dapat digunakan. Tetapi nanti, saat pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatakan tidak akan melakukan refocusing dan realokasi selepas semester I 2022.
"Anggaran ini tetap ada di Kementerian dan Lembaga, tapi di semester I 2022 ini belum bisa dimanfaatkan oleh mereka. Nanti kita akan rilis apabila kita cukup percaya diri bahwa kita bisa mengendalikan pandemi dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional sampai akhir tahun," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Gubernur BI Puji Gibran Sebut Pengendalian Inflasi dan Harga Pangan di Solo Berhasil
Juni, BRK Launching Jadi Bank Syariah
9 Produk Implora Paling Laris Dipasaran
Inflasi Bulan April Turun 4,33 Persen
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,5 Persen di 2022
BLT Rp600.000 untuk UMKM Hingga Nelayan Cair Bulan Ini
Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
Satgas Pangan Polri Ungkap Kenaikan Minyak Goreng Akibat Bahan Baku Produksi Melonjak
Harga Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp14 Ribu Perliter
BLT Rp600.000 untuk UMKM Hingga Nelayan Cair Bulan Ini
Sejak 1963, Pasar Subuh Tembilahan Tidak Pernah Sepi
KPPU: Kepemilikan Kebun Sawit Rakyat Makin Sedikit, Perusahaan Swasta Makin Besar