Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Haramkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba, MUI Rekomendasikan 3 Hal
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 merekomendasikan beberapa hal usai menyatakan pinjaman online yang mengandung riba, hukumnya haram.
Rekomendasi pertama, yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan.
"Serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat," dikutip dari situs MUI, Jumat, 12 November 2021.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah."
Adapun Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 menetapkan ketentuan hukum pinjaman online. Ijtima menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga menyebutkan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
Selain itu, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan."
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI resmi ditutup Kamis kemarin menyepakati 12 poin bahasan. Di antaranya soal hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Lebaran 2022, Penarikan Uang Tunai di Riau Capai 5,2 Triliun
Jaringan Telkom Belum Pulih, ATM di Pekanbaru 'Offline'
Maybank Indonesia Ajak Siswa Belajar Kelola Uang Sejak Dini
Anggaran Pemulihan Ekonomi Riau Capai Rp326 Miliar
Pembeli Rokok Diprediksi Berkurang Tahun Ini
Kontribusi CPO Riau untuk Nasional Capai 40 Persen
Keputusan Erick Thohir Ganti Bos MIND ID Saat Perusahaan Tumbuh Dipertanyakan
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemkab Kampar Gelar GPM Stabilkan Harga
Ini Dia Daftar Harga Rokok yang Sudah Naik
Harga Minyak Melonjak Tajam Tembus USD 88 per Barel
Berburu Minyak Goreng dan Telur, Emak-emak Serbu Pasar Murah Disperindag
Pemerintah Tetapkan HET, Ini Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari