Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Haramkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba, MUI Rekomendasikan 3 Hal
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/75385876838-pinjaman_online.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 merekomendasikan beberapa hal usai menyatakan pinjaman online yang mengandung riba, hukumnya haram.
Rekomendasi pertama, yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan.
"Serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat," dikutip dari situs MUI, Jumat, 12 November 2021.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah."
Adapun Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 menetapkan ketentuan hukum pinjaman online. Ijtima menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga menyebutkan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
Selain itu, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan."
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI resmi ditutup Kamis kemarin menyepakati 12 poin bahasan. Di antaranya soal hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.
Berita Lainnya
Gubernur BI Puji Gibran Sebut Pengendalian Inflasi dan Harga Pangan di Solo Berhasil
Per 3 Desember, Dana PEN Baru Terserap 68,8 Persen
Gaji ASN Naik di 2024, Ini Kata Menteri Keuangan
Harga TBS Sawit Kemitraan Swadaya di Riau
Penerimaan Pajak Tembus Rp109 Triliun Sepanjang Januari 2022
Hari Ini, Harga Cabai dan Ayam Potong Kompak Turun di Pekanbaru
Subsidi Gas Melon Dicabut, Ini Strategi yang Dilakukan Pemprov Riau
Harga Sudah Turun, Ibu-Ibu Diminta Tak Borong dan Timbun Minyak Goreng
Harga Bawang Merah dan Wortel Terus Meroket
Bahlil Minta Anak Buahnya Rajin Datangi Investor dan Bantu UMKM
Mentri Keuangan Suntik Dana Rp133,3 T ke PLN
Aneka Pengalaman First Time Traveling yang Tak Terlupakan