Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris
PEKANBARU-Kendati sudah delapan bulan Mahkamah Agung (MA) RI, menjatuhkan putusan kasasi terhadap Raja Thamsir Rahman, terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp 114 miliar.
Namun hingga saat ini, pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru belum juga menerima salinan putusan kasasi tersebut.
" Hingga saat ini kita belum terima salinan putusan kasasi atas nama terpidana Raja Thamsir Rahman," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH kepada Riauterkini.com diruang kerjanya Jum'at (6/11/15) siang.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 10 Februari 2014. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut.
Dimana dalam putusan tersebut, dengan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, selama 8 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, JPU dan terdakwa Thamsir Rachman sama-sama melakukan kasasi ke MA setelah banding Thamsir Rahman dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa korupsi APBD Inhu senilai Rp114 miliar, mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu.
Thamsir dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***(har)
.png)

Berita Lainnya
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
7 Lego Robot dengan Bentuk Unik yang Bisa Anda Jadikan Hadiah
Daftar Barang Untuk Seserahan Pernikahan
Haramkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba, MUI Rekomendasikan 3 Hal
Harga Pertalite Resmi Naik, Pembelian BBM di SPBU Tempuling Dijaga Aparat Berwajib
Jangan Kaget, Mulai Besok WhatsApp Tak Bisa Dipakai di Ponsel Ini
Pertalite Harusnya Dijual Rp 11.000 Bukan Rp 7.650, Apa Kata Ahok?
Jokowi Cairkan Tunjangan Buat PNS, Intip di Sini Besarannya
Masyarakat Makin Susah, Disperindag Inhil Diminta Gelar Pasar Murah
Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Target Investasi Asing Naik 30 Persen
Sektor Sawit Tulang Punggung Penerimaan Pajak di Riau
Rupiah Melemah Sore Ini Jadi Rp14.932/USD