Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris
PEKANBARU-Kendati sudah delapan bulan Mahkamah Agung (MA) RI, menjatuhkan putusan kasasi terhadap Raja Thamsir Rahman, terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp 114 miliar.
Namun hingga saat ini, pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru belum juga menerima salinan putusan kasasi tersebut.
" Hingga saat ini kita belum terima salinan putusan kasasi atas nama terpidana Raja Thamsir Rahman," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH kepada Riauterkini.com diruang kerjanya Jum'at (6/11/15) siang.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 10 Februari 2014. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut.
Dimana dalam putusan tersebut, dengan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, selama 8 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, JPU dan terdakwa Thamsir Rachman sama-sama melakukan kasasi ke MA setelah banding Thamsir Rahman dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa korupsi APBD Inhu senilai Rp114 miliar, mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu.
Thamsir dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***(har)
.png)

Berita Lainnya
Tak Langgar Aturan, Angkringan UMKM Kini Hidupkan Malam Jalan Hangtuah
Airlangga Jamin Pasokan dan Harga Minyak Goreng di Salatiga Tetap Stabil
Tekan Harga Sembako Stabil dan Inflasi Terkendali, Pemko Pekanbaru Lakukan ini
Daftar Barang Untuk Seserahan Pernikahan
Covid-19 Tidak Pengaruhi Investasi di Pekanbaru
Utang Pemerintah Naik, per Januari 2024 Tembus Rp7.754,98 Triliun
Omzet Pedagang Keliling di Tembilahan Menurun Akibat Corona
WHO Ungkap Taktik Produsen Rokok Jerat Anak Muda
Harga Emas Antam Turun jadi Rp 1.006.000 per Gram
Bupati Rohil Resmi Salurkan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
Temuan Ombudsman: Produsen Minyak Goreng Batasi Stok untuk Para Agen
23 Ribu UMKM Riau Terima Bantuan Pusat Sebesar Rp2,4 Juta