Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pleno KPU Lampung
Saksi Golkar Ungkap Indikasi Penggelembungan Suara di Tubaba
Bandar Lampung. INDOVIZKA - Saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengungkap indikasi kecurangan dan penggelembungan suara di internal Partai Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Hal tersebut disampaikan Supriyadi Hamzah saat mengajukan keberatan dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel, Kamis (7/3/2024).
Supriyadi mengatakan, dugaan pelanggaran Juni terjadi di Dapil Lampung 6 yang meliputi Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.
Ia mengungkapkan, dugaan pengelembungan suara dilakukan salah satu caleg yang dinilai merugikan Caleg Golkar Supriyadi Alfian.
"Tanpa bermaksud memperlambat jalannya pleno ini, tapi kami ingin menyelesaikan ini dan kami meminta untuk dibuatkan nota keberatan atau form kejadian khusus, agar dapat dibawa ke mahkamah partai," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan ini dengan langsung mengkroscek berdasarkan data yang dimiliki KPU apanil menyertakan bukti yang menunjukkan adanya perbedaan suara.
"Tapi karena ingin mencantumkan dalam nota keberatan, maka nanti dibuat dengan redaksi yang dibuat bersama KPU," ujarnya.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara, terkait laporan tersebut akan dilakukan pengkajian.
"Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Dan kami akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi," kata dia.
Gugat ke Mahkamah Partai
Caleg DPRD Provinsi Dapil Lampung 6 dari Partai Golkar Supriyadi Alfian bakal menggugat dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg di partai yang sama.
"Saya merasa dirugikan oleh internal partai, dan sesama caleg, karena sudah terjadi pengelembungan hampir 2 ribu suara di tiga kecamatan yakni Tumi Jajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah," ujarnya.
Menurutnya hal ini, sudah dilakukan secara struktur sistemtis dan masif, dan dirinya juga mengklaim sudah mengantongi alat bukti atas kecurangan tersebut.
"Saya sudah berikan kuasan Ginda, untuk proses kecurangan ini, diinternal tidak dilakukan di MK tapi mahkamah partai," ujarnya.
Kuasa Hukum Ginda Ansori mengungkapkan, pengelembungan tersebut dilakukan di tiga kecamatan, dengan modus setiap TPS prolehan suara 12 suara menjadi 22 suara.
Hal ini terjadi, di 478 TPS yang tersebar di 3 kecamatan Tumi Jajar terdapat 130 TPS di 10 Tiyuh, Tulang bawang Udik 100 TPS di 13 tiyuh dan Tulang bawang Tengah 247 TPS di 21 tiyuh.
"Kita punya bukti C hasil salinan, yang diduga ditulis oleh satu orang, dan jumlah suara terbanyak ada di Caleg Golkar nomor urut 7," katanya. (rls)
.png)

Berita Lainnya
Berikut Daftar Caleg Anggota DPRD Riau Yang Gagal Bertarung di Pemilu 2024
Hasil Pilwalkot/Pilbup Ditetapkan 17 Desember, Pilgub 20 Desember
Raih 56.500 Suara, PKB Dominasi Pileg DPRD Inhil
Sandiaga Uno Jadi Menteri, Irma NasDem: Percuma Saya dan Teman-teman Koalisi Berdarah-darah di Pilpres
Ketum FKMPR Nilai Ada Plus Minus Dalam Pro Kontra UU Pemilu
Demokrat Riau Datangi Kanwil Kemenkumham, Serahkan AD/ART Partai dan Tegaskan KLB Sibolangit Abal - Abal
Pemuda Pancasila Pekanbaru Ingatkan Musda KNPI Riau Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik Praktis
Penghitungan Suara Pilkada Inhu Salah, Ini Penjelasan Bawaslu Riau
Golkar Inhil Bocorkan Nama Caleg Dapil IV, HKR Turun Gunung
Soal Kesepakatan Capres dan Wapres, Ini Kata Sandiaga Uno
Ketua Harian PKB Riau H. Dani M Nursalam Hadiri Konsolidasi DPC PKB Bengkalis
PKB Sambut Ferryandi dengan Tangan Terbuka Maju Pilkada Inhil