Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mangkir di Sidang Perdana, Kubu AHY Sebut Kelompok Moeldoko dan Jhoni Allen Bohong Lagi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Akibat mangkir dalam sidang perdana gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun berbohong lagi meski di bulan puasa.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diungkapkannya kebohongan tersebut berupa pencatutan nama sejumlah Ketua DPC Partai Demokrat sebagai penggugat atas perkara tersebut.
“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi. Mereka memasukan gugatan ke Pengadilan mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat Kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob, Selasa (20/4/2021) usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mehbob menjelaskan bahwa pada Gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021 dimana para Penggugat yang diantaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat) dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara).
Menggugat keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020. Yang menjadi permasalahan kemudian adalah 3 Penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka.
“Kalau mau bicara materi gugatan, Insya Allah semua dapat Kami patahkan. Namun, dengan temuan ini Kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak Gugatan mereka karena kuasa hukum Para Penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu. Kami juga meminta pihak Kepolisian untuk mengungkap ‘Dalang’ Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada 9 Pengacara gerombolan ini," pungkas Mehbob.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, terpaksa menunda sidang perdana gugatan dari kubu Moeldoko atas keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Karena kubu Moeldoko yang bertindak sebagai penggugat justru mangkir dari sidang.
Demikian diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, dalam membuka sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikatakannya sidang perdana akan kembali digelar pada Selasa pekan depan.
"Sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan Selasa, 27 April 2021," ujar Saifuddin Zuhri.**
Berita Lainnya
Bawaslu Riau Temukan 2.000 Lebih Surat Suara Rusak
Logo Baru PPP: Ada Merah Putih, Ada Ka'bah
Lawan Covid-19, Nasdem Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Jokowi sesumbar 2 tahun listrik Indonesia bertambah 21.000 MW
Bawaslu Inhil Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Baswalu
Dua Ketua DPC Partai Demokrat di Riau Dipecat DPP, Asri: Mereka Tak Loyal
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, 2024 Tetap Coblos Caleg
AD/ART Partai Demokrat Digugat ke Pengadilan, AHY Terancam Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Perhitungan Sementara, Afrizal Sintong - Sulaiman Unggul di Pilkada Rohil
Perangi Corona, PKB Riau Lakukan Baksos Semprot Disinfektan Fasilitas Umum dan Rumah Ibadah
Antisipasi Covid-19, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Laporkan Perkembangan Terkini Lewat VC Se Indonesia
Waduh... Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu