Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mangkir di Sidang Perdana, Kubu AHY Sebut Kelompok Moeldoko dan Jhoni Allen Bohong Lagi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Akibat mangkir dalam sidang perdana gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun berbohong lagi meski di bulan puasa.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diungkapkannya kebohongan tersebut berupa pencatutan nama sejumlah Ketua DPC Partai Demokrat sebagai penggugat atas perkara tersebut.
“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi. Mereka memasukan gugatan ke Pengadilan mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat Kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob, Selasa (20/4/2021) usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mehbob menjelaskan bahwa pada Gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021 dimana para Penggugat yang diantaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat) dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara).
Menggugat keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020. Yang menjadi permasalahan kemudian adalah 3 Penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka.
“Kalau mau bicara materi gugatan, Insya Allah semua dapat Kami patahkan. Namun, dengan temuan ini Kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak Gugatan mereka karena kuasa hukum Para Penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu. Kami juga meminta pihak Kepolisian untuk mengungkap ‘Dalang’ Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada 9 Pengacara gerombolan ini," pungkas Mehbob.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, terpaksa menunda sidang perdana gugatan dari kubu Moeldoko atas keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Karena kubu Moeldoko yang bertindak sebagai penggugat justru mangkir dari sidang.
Demikian diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, dalam membuka sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikatakannya sidang perdana akan kembali digelar pada Selasa pekan depan.
"Sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan Selasa, 27 April 2021," ujar Saifuddin Zuhri.**
.png)

Berita Lainnya
PAN Tak Persoalkan Kandidat Sekda Calon Baru atau Lama, yang Penting Track Record
Marzuki Alie dan Jhoni Allen Resmi Gugat AHY, Teuku Riefky, serta Hinca Pandjaitan
Besok, DPC PPP Inhil Gelar Muscab ke VIII
Ketua PKB Riau Serahkan Bantuan APD Untuk Tenaga Medis
Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar
Asri Auzar Cs Gugat AHY ke Pengadilan
Anies dan AHY Akan Hadir Bersamaan ke Pekanbaru
Ramai Suami dan Istri ASN Nyaleg, DPRD Riau Minta KPU Pertegas Regulasi
Demokrat Dekralasi Anis Sebagai Capres di 2024
Menuju 2024, Airlangga Sebut Golkar Ketemu Momentum Baik
Anggota Pantarlih Menyusut, Jumlah TPS Pemilu 2024 di Riau Alami Pengurangan
Di Kuala Gaung, Ferryandi Janjikan Perbaiki Kebun Masyarakat Agar Produksinya Meningkat