Pilihan
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pulau Burung Diringkus Polisi
INHIL, INDOVIZKA.COM- Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, inisial A (20).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/6) lalu. Sebut saja bunga (13) yang menjadi korban, pulang ke rumah dalam keadaan basah kuyup.
Orang tua korban menyuruh anaknya untuk mandi, setelah selesai mandi, korban masuk ke dalam kamar dan menangis.
Orang tuanya bertanya kepada korban kenapa menangis, namun bunga tidak menjawab.
Tak lama, ARL yang merupakan tetangga dan dekat dengan korban datang ke rumah dan mendengar bunga menangis di kamar.
Melihat hal tersebut, ARL menanyakan sebab permasalahan dan bunga mengatakan bahwa telah disetubuhi oleh A.
Mendengar itu ARL dan orang tua bunga segera mencari A. Setelah bertemu diduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban.
Orang tua korban tidak senang dan tidak terima kemudian melapor ke Polsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut.
"Setelah penyelidikan, pada Rabu (15/5) pelaku berhasil diamankan. Diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna penyelidikan mendalam," pungkas Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra.
.png)

Berita Lainnya
Bocornya Informasi Penggeledahan Diduga Efek UU KPK Baru
Kapolda Pastikan Perayaan Natal di Riau Aman
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
Operasi KRYD di Mandau, Tujuh Orang Terjaring Tes Urine Positif Amfetamin
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyerangan Petugas Bea Cukai Riau
Petani Dihabisi Dua Pekerja, Jasad Dibuang ke Sungai Indragiri
Polri Kerahkan Semua Sumber Daya Tuntaskan Kasus Jozeph Zhang
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Seorang Pelaku Hipnotis Diamankan Polsek Reteh
Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Dibekuk Polisi
Pencuri Uang Rp80 Juta di Inhil Diringkus Polisi
PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru