Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Lombok
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- upaya penyelundupan 1 Kilogram sabu ke Daerah Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Barang haram tersebut diamankan saat akan dibawa ke Daerah Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh seorang kurir berinisial FC alias Candra (32), Sabtu (07/12/2024) kemaren.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka FC alias Candra berhasil diamankan petugas saat berada di Pool Bus ALS Jalan SM Amin, Pekanbaru. Selain tersangka FC, petugas juga berhasil mengamankan seorang kurir yang akan menjemput sabu tersebut di Lombok NTB berinisial MW (25).
“Saat diintrogasi tersangka FC mengaku disuruh oleh seseorang bernama Oyon untuk membawa sabu tersebut ke Daerah Lombok NTB dengan upah Rp50 juta untuk sekali kirim dan ia mengaku baru menerima upah sebesar Rp10 juta,” kata Kombes Manang, Jumat (13/12/2024).
Sementara, tersangka MW berhasil diamankan petugas saat menjemput sabu tersebut di Hotel Citilike Jalan Balam Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Mataram NTB.
“Tersangka MW ini berhasil kita amankan setelah kita melakukan Control Delivery di Kota Mataram, pada Senin (09/12/2024) kemaren,” kata Kombes Manang.
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Riyan Fajri mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika yang dilakukan oleh seorang lak-laki yang diduga bernama Candra dari Tanjung Balai Karimun ke daerah Riau.
Usai mendapat informasi tersebut Kasubdit II bersama tim langsung bergerak melakukan mapping dan surveilance ke lokasi yang diduga akan dilewati oleh target dan diketahui bahwa target berada di Pool Bus ALS di Jl SM Amin.
Tanpa membuang waktu tim langsung menuju ke tempat yang dimaksud berhasil mengamankan tersangka FC alias Candra di dalam Pool Bus ALS tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan sebuah kardus yang didalamnya berisi 8 paket sedang sabu serta 1 paket sedang ganja disaku celana tersangka. Saat diintrogasi, tersangka FC mengaku sabu tersebut akan dibawa ke daerah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tersangka FC mengaku sudah 3 kali menyelundupkan sabu ke Lombok dengan upah Rp50 juta untuk sekali pengiriman,” kata Kombes Manang.
Kemudian, tambah Manang, pada Senin (09/12/2024) tim kemudian melakukan Control Delivery Menuju Lombok NTB.
Sesampainya di Lombok, tersangka FC dihubungi oleh Oyon bahwa nanti akan ada seseorang yang akan menjemput sabu tersebut didalam kamar 204 hotel Citylike di jalan Balam, Cakranegara Barat Mataram NTB.
Tim kemudian meletakkan sabu tersebut didalam kamar 204 hotel citylike tersebut dan tak lama kemudian datang tersangka MW menjemput sabu tersebut, melihat hal itu tim pun langsung menangkap tersangka MW.
“Saat kita interogasi tersangka MW mengaku disuruh oleh seseorang bernama Endek untuk menjemput sabu tersebut dengan upah Rp5 juta. Tersangka MW ini juga mengaku sudah 3 kali di suruh menjemput shabu oleh saudara Endek (DPO),” kata Kombes Manang.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.**
.png)

Berita Lainnya
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Pengedar Shabu di Inhil Ditangkap Polisi
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Geger, Warga Temukan Mayat di Jalan Harapan Tembilahan
Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana UED-SP di Inhu Riau Ajukan Kasasi
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Kejam, Anak Dibawah Umur di Inhu Dicekoki Tuak Lalu Diperkosa 6 Teman Prianya
Jengkel Disuruh Pasang Gas, Suami di Tangerang Bacok Istri Pakai Golok
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19