Pilihan
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa terlapor yg menyatakan agama tertentu arogan bisa dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Menurut saya Terlapor pada dasarnya sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP, karena dia menyebut salah satu agama. Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama," katanya dalam keterangan tertulis dikutip INDOVIZKA.com, Rabu (3/2/2021).
Ia juga mengatakan bahwa kasus tentang penodaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya kasus Ahok beberapa tahun lalu.
"Kasus Ahok bisa menjadi yurisprudensi kasus Terlapor. Karena sama-sama menyinggung satu agama tertentu yang ada di Indonesia, yakni Islam," paparnya.
"Terlapor pun berbicara yang bukan kapasitas dia. Soal halal-haram, itu domain para ulama, bukan dia dan ini berbahaya," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berpesan kepada pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini se-objektif mungkin. Dan perlu juga dipertimbangkan kondisi masyarakat yakni tokoh dan akademisi yang mengecam pernyataan Permadi.
"Banyaknya ulama, tokoh agama serta akademisi yang tak nyaman dengan ucapan terlapor tersebut bisa menjadi ahli kepolisian dalam mencari keterangan. Bagaimanapun, statemen yang berbau SARA harus dihentikan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
788 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap BC Tembilahan, Supir Speedboat Berhasil Kabur
Sering Transaksi, Dua Pria di Inhil ini Dilaporkan Warga ke Polisi
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan
Dugaan Pelecehan murid TK, Disdik Pekanbaru Panggil Orang Tua dan Sekolah
BPK Perwakilan Riau Bungkam, Pemeriksa Muda Ditetapkan Tersangka
Selama 22 Hari Operasi Anti Narkoba, Polda Riau Amankan 463 Orang
Beroperasi Lebih dari Pukul 22.00, Polisi Bubarkan Pengunjung Gelper
Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria ini Diamankan Polisi
Anak Pejabat Pelalawan dan Selebgram Pekanbaru Terseret Kasus Narkoba, 13 Orang Positif Etomidate
LGBT di Inhu Gunakan Modus Tawarkan Kerja Lalu Lecehkan Korban
Polisi di Rohil Dilempari Batu dan Dikejar Warga dengan Parang Saat Amankan Tersangka Narkoba
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat