Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa terlapor yg menyatakan agama tertentu arogan bisa dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Menurut saya Terlapor pada dasarnya sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP, karena dia menyebut salah satu agama. Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama," katanya dalam keterangan tertulis dikutip INDOVIZKA.com, Rabu (3/2/2021).
Ia juga mengatakan bahwa kasus tentang penodaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya kasus Ahok beberapa tahun lalu.
"Kasus Ahok bisa menjadi yurisprudensi kasus Terlapor. Karena sama-sama menyinggung satu agama tertentu yang ada di Indonesia, yakni Islam," paparnya.
"Terlapor pun berbicara yang bukan kapasitas dia. Soal halal-haram, itu domain para ulama, bukan dia dan ini berbahaya," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berpesan kepada pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini se-objektif mungkin. Dan perlu juga dipertimbangkan kondisi masyarakat yakni tokoh dan akademisi yang mengecam pernyataan Permadi.
"Banyaknya ulama, tokoh agama serta akademisi yang tak nyaman dengan ucapan terlapor tersebut bisa menjadi ahli kepolisian dalam mencari keterangan. Bagaimanapun, statemen yang berbau SARA harus dihentikan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi Rugikan Negara Rp2,4 M
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020
Lakukan Kejahatan di Lima Tempat, Pelaku Jambret Sadis di Riau Ini Dibekuk Polisi
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Menolak Diajak Menikah, Suami di Inhil Bacok Istri kedua
Polres Inhil Bekerjasama Dengan Bea Cukai Tembilahan Berhasil Amankan 2 DPO Pelaku Narkotika
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil