Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa terlapor yg menyatakan agama tertentu arogan bisa dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Menurut saya Terlapor pada dasarnya sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP, karena dia menyebut salah satu agama. Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama," katanya dalam keterangan tertulis dikutip INDOVIZKA.com, Rabu (3/2/2021).
Ia juga mengatakan bahwa kasus tentang penodaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya kasus Ahok beberapa tahun lalu.
"Kasus Ahok bisa menjadi yurisprudensi kasus Terlapor. Karena sama-sama menyinggung satu agama tertentu yang ada di Indonesia, yakni Islam," paparnya.
"Terlapor pun berbicara yang bukan kapasitas dia. Soal halal-haram, itu domain para ulama, bukan dia dan ini berbahaya," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berpesan kepada pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini se-objektif mungkin. Dan perlu juga dipertimbangkan kondisi masyarakat yakni tokoh dan akademisi yang mengecam pernyataan Permadi.
"Banyaknya ulama, tokoh agama serta akademisi yang tak nyaman dengan ucapan terlapor tersebut bisa menjadi ahli kepolisian dalam mencari keterangan. Bagaimanapun, statemen yang berbau SARA harus dihentikan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Partai Demokrat Kubu AHY Persilahkan Korupsi Hambalang Dibuka Kembali dengan Terang-benderang
Polres Dumai Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
S Club Star City Pekanbaru di Segel
Fadli Zon Yakin Listyo Bisa Bawa Polri Lebih Maju dan Profesional
Kompol YC Jadi Inisiator Pembelian Sabu
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
Sempat Berbohong, Pelaku Pembunuhan Honorer Dishub Pekanbaru Ngaku Korban Jambret
Dianiaya dengan Senjata Tajam, Bidan di Sungai Guntung Dilarikan ke Rumah Sakit
Grafik Pandemi Covid-19 Semakin Tinggi, Kapolda Riau: Kerumunan harus Dibubarkan
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
Gagal Selundupkan 30 TKI ke Malaysia, Tiga Warga Rohil Ditangkap Polisi