Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa terlapor yg menyatakan agama tertentu arogan bisa dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Menurut saya Terlapor pada dasarnya sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP, karena dia menyebut salah satu agama. Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama," katanya dalam keterangan tertulis dikutip INDOVIZKA.com, Rabu (3/2/2021).
Ia juga mengatakan bahwa kasus tentang penodaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya kasus Ahok beberapa tahun lalu.
"Kasus Ahok bisa menjadi yurisprudensi kasus Terlapor. Karena sama-sama menyinggung satu agama tertentu yang ada di Indonesia, yakni Islam," paparnya.
"Terlapor pun berbicara yang bukan kapasitas dia. Soal halal-haram, itu domain para ulama, bukan dia dan ini berbahaya," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berpesan kepada pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini se-objektif mungkin. Dan perlu juga dipertimbangkan kondisi masyarakat yakni tokoh dan akademisi yang mengecam pernyataan Permadi.
"Banyaknya ulama, tokoh agama serta akademisi yang tak nyaman dengan ucapan terlapor tersebut bisa menjadi ahli kepolisian dalam mencari keterangan. Bagaimanapun, statemen yang berbau SARA harus dihentikan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kapolda Sumut Angkat Bicara Terkait Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo
2 Kapal Bermuatan Barang Ilegal di Perairan Bengkalis Diamankan Tim Gabungan
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Vario Putih Tanpa Plat
Diduga Teroris, Seorang Wanita Bersenjata Api Ditembak Mati di Mabes Polri
Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
2 Anak Dibawah Umur di Rohil Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pencabulan
Polda Riau Berhasil Sita 4 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak
Ternyata Ini Motif Penyiraman Air Keras di Tembilahan
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau
Setelah Dikeroyok, Sopir di Selensen Dibacok oleh Kelompok Preman