Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pj Bupati Inhil Sebut Dirinya Tak Akan Maju Pilkada 2024
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Tokoh tokoh yang diisukan bakal maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Inhil periode 2024-2029 mulai muncul dan hangat untuk diperbincangkan.
Selain tokoh politik kawakan, sebut saja seperti H Dani M Nursalam, Ferryandi, Ustadz Suhaidi, Samsudin Uti, turut pula beberapa tokoh non partai yang disorot seperti Pj Bupati Inhil, H Herman atau Mantan Camat Gaung, Normansyah.
H Herman, bukan tanpa alasan nama ini muncul dipermukaan, sebab sejak menjabat sebagai Pj Bupati di negeri seribu parit, Ia telah membuat beberapa gebrakan kebijakan yang cukup signifikan, meskipun banyak menimbulkan pro dan kontra.
Namun, meskipun dielu-elukan pada Pilkada Inhil 2024, Ia menyatakan tidak bakalan maju jika harus mundur sebagai Pegawai Negeri.
"Itu isu orang-orang, kami pegawai payah untuk maju Pilkada," kata H Herman saat diwawancarai langsung, usai memimpin Upacara Hari Kebangkitan Bangsa, Senin pagi (20/5/2024) di Makam Pahlawan Tembilahan Hulu.
Pj Bupati menerangkan, Pegawai Negeri punya aturan ketat jika maju Pilkada 2024.
"Aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kan saya harus mundur. Kalau saya maju berarti harus mundur jadi Pejabat Bupati, apakah itu menjamin saya menang (pada Pilkada Inhil)," terangnya.
Selain itu, Ia banyak pertimbangan untuk maju pada Pilkada Inhil 2024,
"Saya saat ini masih banyak pertimbangan, (pertimbangan biaya) anak yang masih sekolah dan lain lain. Saya biasa saja dengan isu isu tersebut, kita lihat saja nanti dengan waktu yang berjalan," pungkasnya.
Menurut aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur. Kemendagri segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.
Kata Tito, saat ini dirinya tengah memikirkan waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya, Tito menjelaskan bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.
"Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," kata Tito.
Ketentuan tentang syarat pendaftaran bakal calon kepada daerah sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana salah satu syaratnya yakni, bakal calon kepala daerah saat mendaftar tidak berstatus sebagai Penjabat (Pj) Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
Tito mengaku saat ini masih melakukan rekap terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran. Namun demikian, Tito menegaskan dirinya telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.
"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para PJ memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak," tutur Tito.
.png)

Berita Lainnya
Pemda Pelalawan Salurkan Insentif Anak Yatim dan Beasiswa Jelang Lebaran
Anggota DPRD Pekanbaru Pertanyakan Kasus Penumpukan Sampah yang Ditangani Polda Riau
Gegara Covid-19, Pemkab Siak Masih Kaji Dibukanya Pasar Ramadan
Pengadilan Negeri Pelalawan Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dalam Rangka HUT Mahkamah Agung ke-80
Walikota Minta Anak Buahnya Ikut Tangani Banjir, Ini yang Dilakukan Camat Payung Sekaki
854 Personel TNI/Polri Siap Amankan PSU di Inhu dan Rohul
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Prihatin Ada Larangan Salat Id di Masjid dan Lapangan
Kapolres Tegaskan, Jangan Kasih Ruang Sekecil Apapun Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan
Edy Nasution Jabat Plh Gubernur Riau, Syamsuar Cuti Umrah 12 Hari
Ditunjuk Kemendagri, Firdaus Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Kampar Lebih Baik
Bupati Rohil Terpilih Bersama Masyarakat Adat Melayu Sampaikan 9 Tuntutan Terkait Blok Rokan
Pj Bupati Kampar dan Bersama Pihak Terkait Komitmen Urus Gelar Pahlawan Mahmud Marzuki