Pilihan
Pj Bupati Inhil Sebut Dirinya Tak Akan Maju Pilkada 2024
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Tokoh tokoh yang diisukan bakal maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Inhil periode 2024-2029 mulai muncul dan hangat untuk diperbincangkan.
Selain tokoh politik kawakan, sebut saja seperti H Dani M Nursalam, Ferryandi, Ustadz Suhaidi, Samsudin Uti, turut pula beberapa tokoh non partai yang disorot seperti Pj Bupati Inhil, H Herman atau Mantan Camat Gaung, Normansyah.
H Herman, bukan tanpa alasan nama ini muncul dipermukaan, sebab sejak menjabat sebagai Pj Bupati di negeri seribu parit, Ia telah membuat beberapa gebrakan kebijakan yang cukup signifikan, meskipun banyak menimbulkan pro dan kontra.
Namun, meskipun dielu-elukan pada Pilkada Inhil 2024, Ia menyatakan tidak bakalan maju jika harus mundur sebagai Pegawai Negeri.
"Itu isu orang-orang, kami pegawai payah untuk maju Pilkada," kata H Herman saat diwawancarai langsung, usai memimpin Upacara Hari Kebangkitan Bangsa, Senin pagi (20/5/2024) di Makam Pahlawan Tembilahan Hulu.
Pj Bupati menerangkan, Pegawai Negeri punya aturan ketat jika maju Pilkada 2024.
"Aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kan saya harus mundur. Kalau saya maju berarti harus mundur jadi Pejabat Bupati, apakah itu menjamin saya menang (pada Pilkada Inhil)," terangnya.
Selain itu, Ia banyak pertimbangan untuk maju pada Pilkada Inhil 2024,
"Saya saat ini masih banyak pertimbangan, (pertimbangan biaya) anak yang masih sekolah dan lain lain. Saya biasa saja dengan isu isu tersebut, kita lihat saja nanti dengan waktu yang berjalan," pungkasnya.
Menurut aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur. Kemendagri segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.
Kata Tito, saat ini dirinya tengah memikirkan waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya, Tito menjelaskan bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.
"Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," kata Tito.
Ketentuan tentang syarat pendaftaran bakal calon kepada daerah sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana salah satu syaratnya yakni, bakal calon kepala daerah saat mendaftar tidak berstatus sebagai Penjabat (Pj) Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
Tito mengaku saat ini masih melakukan rekap terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran. Namun demikian, Tito menegaskan dirinya telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.
"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para PJ memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak," tutur Tito.
.png)

Berita Lainnya
BUPATI BENGKALIS KASMARNI PIMPIN UPACARA PERINGATAN DETIK-DETIK PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI KE-80
Demi Atasi Banjir, DPRD Pekanbaru Minta Pemerintah Tabrak Aturan Pusat yang Menyulitkan
Belajar Tatap Muka di Pelalawan Berjalan Tiga Hari, Tidak Ditemukan Kelalaian
Air Sungai Meluap, Festival Subayang Kampar Ditunda
Tiang Listrik Tumbang, PLN Tembilahan Mati Lagi
Polres Pelalawan Buka Bersama Insan Pers, Bentuk Sinergitas Polri dengan Media
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
Islamic Center Diproyeksikan Akan Dibangun Tahun 2026 Mendatang
Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Babak Belur Dihajar Massa
Sudah Diputuskan, Ini Jadwal Pelaksanaan PSU Rohul dan Inhu
Kunjungi Korban Asusila, Pj Bupati Erisman : Kita Bantu Pulihkan Kesehatan Fisik Dan Psikisnya
Satu Hari Jelang Kunjungan Mentri ke Kawasan TNTN, Satgas PKH Amankan 2 Uni Alat Berat