Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kapolres Tegaskan, Jangan Kasih Ruang Sekecil Apapun Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, reales pengungkapan Tindak Pidana peredaran Narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan. Kamis(17/4/2025), di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan. Tersangka yang merupakan seorang residivis Narkoba memiliki senjata api Revolver, dengan 5 butir peluru yang masih aktif.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH,. Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto,S.H.M.H,. Kapolres menyampaikan ini merupakan bentuk tidak nyata berdasarkan perintah Kapolda Riau dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pelalawan.
Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan ini sekaligus menjadi pencegahan atas peredaran narkoba di kalangan masyarakat khususnya para generasi milenial/pemuda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Dengan banyaknya kasus pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan,menandakan komitmen Polres Pelalawan untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.Kami akan terus buru pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan ini. Saya juga telah instruksi kepada seluruh jajaran untuk jangan memberikan ruang sekecil apapun terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan ini," ungkap Kapolres AKBP Afrizal Asri SIK.
Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, menyampaikan Satnarkoba Polres Pelalawan dalam sepekan terakhir ini sudah berhasil menangkap 19 tersangka peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Pelalawan. Pengungkapan yang di reales hari ini merupakan penangkapan yang dijalan Akasia Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian dikembangkan terhadap tersangka berikutnya, berhasil diamankan dijalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dijelaskan Kasat Narkoba tersangka pertama adalah WW(27) dan rekannya ZTS(37). Pengungkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat,bahwasanya di jalan Akasia sering terjadi transaksi Narkoba. Berdasarkan laporan tersebut maka tim Satnarkoba melakukan penyelidikan.
Kemudian tim juga melakukan pengintaian, tepat pada harus Selasa 15 April 2025 , tersangka berhasil diamankan.
Kemudian terhadap tersangka dilakukan interogasi dan penggeledahan, terduga tersangka mengaku bernama WW(27) dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,19 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka Narkotika jenis Sabu diperoleh dari rekannya yang bernama ZTS(37), tinggal dijalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Tim melakukan pengembangan terhadap ZTS dengan langsung menuju rumahnya berdasarkan petunjuk WW(27). ZTS berhasil ditangkap dirumah kontrakan jalan pepaya. Pada saat penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti sabu kedalam closed rumah toilet rumahnya, sebelum tim berhasil mendobrak pintu rumah.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah kaca pirek berisikan Narkotika jenis sabu. Satu pucuk senjata api jenis Revolver dan amunisi aktif sebanyak 5 butir. Serta timbangan digital dan Handphone Android, barang bukti pendukung lainnya.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112(2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka ZTS dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang undang Darurat RI tahun 1951 tentang senjata api.Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH. (Rizky)
.png)

Berita Lainnya
Pj Sekdako Pekanbaru Soroti Kinerja Dua BUMD Pekanbaru yang Stagnan Tahun 2025 Lalu
Kodim Bersama PPM Bagikan 400 Takjil Gratis
Hasil Survei LSI Terbaru Paslon Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Melaju di Angka 45,5 Persen, Nawaitu Stagnan dan Suwai Terjun bebas
Polda Amankan Pompong Bawa Kayu Ilegal di Siak, Dua Pelaku Diamankan
Pasca Kebakaran, Begini Kondisi SPBU Ababil
Didukung Penuh Pemprov, Riau Sharia Week 2023 Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Lapas Pasir Pengaraian Berikan Remisi Kepada 701 Warga Binaan Di Hari Kemerdekaan ke-79 RI
Kejar Target 70 Persen, Pemko Pekanbaru Gelar Vaksinasi Massal
Mengungkap Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh, Penjaga Garis Terdepan Pemberantasan Narkoba
Iring-iringan Antarkan Jenazah Ustaz Tengku Zulkarnain ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Diduga Lakukan Pelanggaran, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Masuk Kebun Warga, Seekor Buaya Dievakuasi BBKSDA Riau