Pilihan
Edy Nasution Jabat Plh Gubernur Riau, Syamsuar Cuti Umrah 12 Hari
INDOVIZKA.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 12 hari terhitung 7-18 Mei 2023.
"Iya, Pak Gubernur cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 12 hari, terhitung 7-18 Mei," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Ahad (7/5/23).
Firdaus mengatakan, surat izin cuti Gubernur Riau melaksanakan ibadah umrah sudah keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Izin Pak Gubernur pergi melaksanakan umrah sudah keluar dari Kemendagri, terhitung hari ini," ujar mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau ini.
Karena Gubernur Riau berhalangan sementara, lanjut Firdaus, maka Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Edy Natar Nasution pejabat di bawahnya secara otomatis menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah.
"Plh Gubernur Pak Wagub, itu secara otomatis ke pejabat di bawahnya. Kalau keduanya berhalangan, maka Sekda yang Plh Gubernur-nya," terangnya.
Selama Gubernur Riau melaksanakan umrah, tambah Firdaus, maka tugas kepala daerah dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Riau.
.png)

Berita Lainnya
Hasil Rapit Test Pasien Covid-19 di Tembilahan Bukan Keputusan Final
Wabup Bengkalis Hadiri Halal Bihalal IKKB di Tanjung Balai Karimun
Deteksi Covid-19, Terminal Pekanbaru Mulai Gunakan GeNose C19
Pangdam I/BB Berkunjung ke Kampar, Ucapkan Terima Kasih ke Babinsa
Launching Aplikasi Presisi Polsek Tampan, Kapolresta Berharap Bisa Permudah Masyarakat Buat Laporan
Hadiri Pelantikan PAPDESI Riau, Sekda Kuansing : Selamat dan Semoga Berkontribusi
Wardan Jadi Kepala Daerah Pertama di Riau Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat
Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Rakor Antisipasi Antrean BBM, Satlantas Pelalawan Gandeng SPBU Cegah Kemacetan
Malam Ini Tembilahan Mati Lampu, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Doa Peralihan Tahun Hijriyah Momentum untuk Hijrah
PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan