Anggota DPRD Pekanbaru Pertanyakan Kasus Penumpukan Sampah yang Ditangani Polda Riau

Penumpukan sampah di Pekanbaru beberapa waktu lalu

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus penumpukan sampah di Kota Pekanbaru.

Sejak ditangani, penyidik sudah meminta keterangan 20 orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.

Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun kasus penumpukan sampah yang saat ini ditangani Polda Riau dipertanyakan anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla. Sebab menurutnya permasalahan pengelolaan sampah bukan ranah dan wewenang dari kepolisian. Terlebih jika yang diselidiki hanya teknisnya saja.

"Yang disidik Polda Riau itu apa? Penyelewengan keuangan, kontrak kerja, atau apa? Tapi sampai sejauh ini belum tahu poinnya apa. Namun kalau soal teknis kerja, itu bukan ranah Polda menyidik itu," cakap Roni, Sabtu (16/1/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru baru bisa dipermasalahkan secara hukum bila tidak memenuhi hak dari masyarakat, seperti sampah tidak diangkut dan dikelola. Karena masyarakat telah membayarkan kewajibannya.

Lanjut Roni, ia berharap permasalahan pengelolaan sampah di Pekanbaru ini harus terbuka dan tidak hanya berhenti sampai di Polda Riau saja, melainkan Kejaksaan, DPRD, pengamat hingga masyarakat harus mendapatkan informasi terkait fenomena tumpukan sampah.

"Ini juga merupakan cambuk bagi pemerintah agar tidak asal-asalan membuat kebijakan karena akan diawasi oleh masyarakat dan penegak hukum, karena yang dikelola ini uang masyarakat. APBD. Jadi memang pemerintah harus mempertanggungjawabkan. Juga biar bukam cuma dewan yang mengawasi, tapi aparat hukum juga. Ini baik. Biar pemerintah tidak asal-asalan membuat kebijakan," jelasnya.

Sementara itu Mulyadi, anggota DPRD Pekanbaru lainnya mengatakan tumpukan sampah yang terjadi di Pekanbaru saat ini tidak terlepas dari OPD yang ditugasi. Namun OPD tersebut tidak bisa buang badan dan mesti harus ada pertanggungjawaban.

"Tentu ada penanggungjawabnya. Harusnya kan sudah diantisipasi jauh-jauh hari. Jadi tidak terkesan ada pembiaran. Meski masyarakat juga ada andil dalam fenomena penumpukan sampah ini, tapi OPD terkait ya tidak bisa buang badan. Dan kalau sampai ada tersangka, ya kita percayakan sepenuhnya sama kepolisian," kata politisi PKS ini.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan SH SIK MSi mengatakan, penumpukan sampah di Kota Pekanbaru menjadi fenomena. Penumpukan terjadi di jalan dan pasar, di depan kios hingga di pagar rumah warga.

Berdasar fenomena itu, dilakukan penyelidikan. Sejak ditangani, penyidik sudah meminta keterangan 20 orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.

Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari. Kasus ditingkatkan ke penyidikan," ujar Teddy, Jumat (15/1/2021).

Teddy mengatakan, pihaknya juga akan mengagendakan pemeriksa dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan dilakukan Senin (18/1/2021) depan," kata Teddy.

Disinggung tentang calon tersangka, Teddy belum mau mengungkapkan. "Sabar dulu, ini masih baru," kata Teddy.

Ia menyatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya penumpukan sampah sudah menjadi fenomena di Kota Pekanbaru dan meresahkan.

Untuk pelaku, Teddy menyatakan akan dijerat dengan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tutur Teddy.***






Tulis Komentar