Lantik 636 PPPK, Ini Arahan Pj Walikota Pekanbaru

Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun melantik PPPK Pemko Pekanbaru.(foto: istimewa)

PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Pemko Pekanbaru resmi melantik serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan, 636 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lapangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (20/5/2024).

Jumlah PPPK yang menerima SK terdiri dari tenaga guru sebanyak 565 orang dengan rincian guru SD sebanyak 478 orang dan SMP 87 orang.

Tenaga kesehatan 27 orang dan tenaga teknis sebanyak 44 orang.

Pengambilan sumpah jabatan sekaligus penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.

Dalam sambutannya, Muflihun berharap seluruh PPPK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik.

"Kita tentu berharap dengan dilantiknya PPPK ini bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik. Artinya hari ini kita ditugaskan sebagai pelayan masyarakat, abdi masyarakat tentunya sebagai pelayan masyarakat bertugaslah dengan baik," ujar Muflihun.

Dirinya juga mengingatkan kepada PPPK yang telah dilantik agar jangan menunggu diperintah dulu baru bekerja, khususnya dibidang kesehatan dan pendidikan agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan kepada PPPK agar tidak sombong setelah menjadi asn.

"Hari ini PPPK ini adalah sama dengan ASN, cuma beda nama dan regulasinya kita sepakat kita adalah aparatur negara. Artinya hari ini kita tugas dengan baik ikuti arahan pimpinan, cari kerja jangan menunggu kerjaan ataupun disuruh. Yang namanya bekerja jangan ditunggu, kalau mau kita bekerja ada saja kerja di kantor itu walaupun hanya memindahkan map, itu bekerja namanya ini tergantung niat kita," ucap Muflihun.

"Percayalah semakin kita rajin bekerja insyaallah atasan atau pimpinan itu pasti menilai khusus. Jangan ditunggu dulu, diperintah baru bekerja. Terkhusus di bidang kesehatan dan pendidikan tolong berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jangan sombong menjadi ASN," jelasnya.

Untuk masa kontrak PPPK Pemko Pekanbaru dengan formasi tahun 2023 adalah 5 tahun. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Selain itu Pemko Pekanbaru juga berkomitmen menetapkan masa perjanjian kerja PPPK paling lama dibandingkan pemerintah kabupaten dan kota lainnya yang hanya 2 sampai 3 tahun.

Namun meski Pemko Pekanbaru menetapkan masa kerja PPPK secara maksimal, namun masa kerja PPPK bisa saja tidak diperpanjang.

Hal tersebut disebabkan PPPK tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan, melanggar disiplin asn dan tidak memiliki kinerja yang baik.

"Dalam PP disebutkan, masa hubungan PPPK itu paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja serta sesuai dengan batas usia pensiun," tutup Muflihun.

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar