Dewan Inhil Pertanyakan Rekrutmen Ulang Pendamping DMIJ 2024


INHIL, INDOVIZKA .COM- Komisi l DPRD Indragiri Hilir (Inhil) mempertanyakan keabsahan perekrutan ulang Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan dan Pendamping Desa Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi tahun 2024. 

Pasalnya, terdapat sejumlah gonjang ganjing informasi di media sosial beberapa waktu lalu sebelum rekrutmen yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

Hal itu dipertanyakan langsung Ketua Komisi l DPRD Inhil Razali, S.Ag, M.Si dihadapan para anggota dewan dan Kepala Dinas PMD Dwi Budianto serta para undangan Hearing rapat dengar pendapat di ruang Banggar, Senin (20/5/2024). 

Razali mengatakan dari tahun sebelumnya belum pernah terjadi perekrutan Fasilitator Kecamatan hingga pendamping desa. Namun pada tahun ini baru dilaksanakan perekrutan ulang oleh Dinas PMD Inhil, ada apa?

"Apakah perekrutan ulang ini dilandasi dengan kepentingan kekuasaan atau tidak. Itu yang kami ingin pertanyaan ke Dinas PMD. Kita ingin semua terbuka agar masyarakat tahu tentang seleksi pendamping," ucap Razali saat memimpin rapat. 

Disamping itu, Wakil Ketua Komisi l DPRD Inhil Fadli, S.Pd.i menyampaikan selama 10 tahun terkahir ini tidak pernah terdengar informasi terkait penjaringan ulang dan evaluasi pendamping DMIJ Plus Terintegrasi. 

"Bayangkan, selama 10 tahun ini juga kami (Komisi l) tidak pernah menyoroti pendamping DMIJ ini. Karena kami tahu ini adalah kepentingan pimpinan daerah. Jadi pada saat Pansus kemarin kita telah sepakati bahwa dalam Perda nomor 5 tahun 2015 tidak ada sedikitpun berbunyi tentang permanennya pendamping DMIJ. Jika hari ini ada perekrutan ulang, maka hari ini sedang tidak baik-baik saja," tegas Fadli. 

Terakhir, Ketua Razali dan anggota Komisi l meminta kepada Dinas PMD agar kedepannya setiap hasil evaluasi kinerja pendamping yang mempunyai nilai buruk dan apabila  nantinya berdampak pada  pergantian (Rekrutmen) pendamping desa harus diumumkan melalui media massa. 

"Hal ini wajib dilakukan DPMD agar masyarakat mengetahui kinerja pendamping desa, terutama masyarakat di desa serta mengingatkan jika terjadi kesalahan/ke khilafan dalam melaksanakan tugas mereka (Pendamping Desa)," harap Ketua. 

Sementara, Kepala Dinas PMD Inhil Dwi Budianto, S.Sos, M.Si menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Komisi l. Dirinya menjelaskan terkait perekrutan seleksi ulang dikarenakan adanya pendamping DMIJ tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendamping sebagaimana Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan Dinas PMD. 

Salah satunya contoh, lanjut Dwi, tentang pelaporan desa, kehadiran di desa, pendampingan penyusunan APBDes dan lain sebagainya. Ini merupakan dasar acuan Dinas PMD untuk melaksanakan evaluasi terhadap tenaga pendamping desa, termasuk Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan. 

"Kami tegaskan, evaluasi yang kami lakukan setiap 4 bulan sekali dari bulan Januari hingga April. Artinya selama setahun itu ada 3 kali evaluasi yang dilakukan Dinas PMD melalui Tim kami. Dan kenapa hari ini terjadi perekrutan ulang, dasarnya adalah banyaknya laporan dari Kepala Desa dan Masyarakat tentang pendamping ini, informasi itu disampaikan oleh Kabid PKP Edi Novarizar," jelas Kepala Dinas Dwi kepada Wartawan. 

Masih Dwi, perekrutan seleksi ulang yang dilaksanakan Dinas PMD pada Sabtu 18 Mei 2024 di Gedung Engku Kelana Tembilahan beberapa waktu lalu tersebut telah dibuka untuk masyarakat umum. Artinya, tenaga pendamping yang terkena evaluasi boleh masuk dan mendaftar kembali sebagai pendamping. 

"Syarat kategori pendamping desa minimal D3 dan SMA boleh ikut juga asal memenuhi pada saat tes tertulis mendapatkan nilai yang bagus. Jadi kita melakukan seleksi dengan SOP Dinas PMD dan insyaallah kami independen melaksanakan rekrutmen tersebut," pungkasnya






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar