Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dewan Inhil Pertanyakan Rekrutmen Ulang Pendamping DMIJ 2024
INHIL, INDOVIZKA .COM- Komisi l DPRD Indragiri Hilir (Inhil) mempertanyakan keabsahan perekrutan ulang Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan dan Pendamping Desa Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi tahun 2024.
Pasalnya, terdapat sejumlah gonjang ganjing informasi di media sosial beberapa waktu lalu sebelum rekrutmen yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Hal itu dipertanyakan langsung Ketua Komisi l DPRD Inhil Razali, S.Ag, M.Si dihadapan para anggota dewan dan Kepala Dinas PMD Dwi Budianto serta para undangan Hearing rapat dengar pendapat di ruang Banggar, Senin (20/5/2024).
Razali mengatakan dari tahun sebelumnya belum pernah terjadi perekrutan Fasilitator Kecamatan hingga pendamping desa. Namun pada tahun ini baru dilaksanakan perekrutan ulang oleh Dinas PMD Inhil, ada apa?
"Apakah perekrutan ulang ini dilandasi dengan kepentingan kekuasaan atau tidak. Itu yang kami ingin pertanyaan ke Dinas PMD. Kita ingin semua terbuka agar masyarakat tahu tentang seleksi pendamping," ucap Razali saat memimpin rapat.
Disamping itu, Wakil Ketua Komisi l DPRD Inhil Fadli, S.Pd.i menyampaikan selama 10 tahun terkahir ini tidak pernah terdengar informasi terkait penjaringan ulang dan evaluasi pendamping DMIJ Plus Terintegrasi.
"Bayangkan, selama 10 tahun ini juga kami (Komisi l) tidak pernah menyoroti pendamping DMIJ ini. Karena kami tahu ini adalah kepentingan pimpinan daerah. Jadi pada saat Pansus kemarin kita telah sepakati bahwa dalam Perda nomor 5 tahun 2015 tidak ada sedikitpun berbunyi tentang permanennya pendamping DMIJ. Jika hari ini ada perekrutan ulang, maka hari ini sedang tidak baik-baik saja," tegas Fadli.
Terakhir, Ketua Razali dan anggota Komisi l meminta kepada Dinas PMD agar kedepannya setiap hasil evaluasi kinerja pendamping yang mempunyai nilai buruk dan apabila nantinya berdampak pada pergantian (Rekrutmen) pendamping desa harus diumumkan melalui media massa.
"Hal ini wajib dilakukan DPMD agar masyarakat mengetahui kinerja pendamping desa, terutama masyarakat di desa serta mengingatkan jika terjadi kesalahan/ke khilafan dalam melaksanakan tugas mereka (Pendamping Desa)," harap Ketua.
Sementara, Kepala Dinas PMD Inhil Dwi Budianto, S.Sos, M.Si menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Komisi l. Dirinya menjelaskan terkait perekrutan seleksi ulang dikarenakan adanya pendamping DMIJ tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendamping sebagaimana Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan Dinas PMD.
Salah satunya contoh, lanjut Dwi, tentang pelaporan desa, kehadiran di desa, pendampingan penyusunan APBDes dan lain sebagainya. Ini merupakan dasar acuan Dinas PMD untuk melaksanakan evaluasi terhadap tenaga pendamping desa, termasuk Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan.
"Kami tegaskan, evaluasi yang kami lakukan setiap 4 bulan sekali dari bulan Januari hingga April. Artinya selama setahun itu ada 3 kali evaluasi yang dilakukan Dinas PMD melalui Tim kami. Dan kenapa hari ini terjadi perekrutan ulang, dasarnya adalah banyaknya laporan dari Kepala Desa dan Masyarakat tentang pendamping ini, informasi itu disampaikan oleh Kabid PKP Edi Novarizar," jelas Kepala Dinas Dwi kepada Wartawan.
Masih Dwi, perekrutan seleksi ulang yang dilaksanakan Dinas PMD pada Sabtu 18 Mei 2024 di Gedung Engku Kelana Tembilahan beberapa waktu lalu tersebut telah dibuka untuk masyarakat umum. Artinya, tenaga pendamping yang terkena evaluasi boleh masuk dan mendaftar kembali sebagai pendamping.
"Syarat kategori pendamping desa minimal D3 dan SMA boleh ikut juga asal memenuhi pada saat tes tertulis mendapatkan nilai yang bagus. Jadi kita melakukan seleksi dengan SOP Dinas PMD dan insyaallah kami independen melaksanakan rekrutmen tersebut," pungkasnya
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Bersama PT. Chevron Serahkan Bantuan Peralatan Medis untuk RS Rujukan Covid-19
Soal Tunda Bayar, Dewan Inhil Utus Perwakilan Konsultasi ke Pusat
Tahun Depan Riau Tiadakan Penghapusan Denda Pajak
Komisi VI DPR Panggil Manajemen Meikarta Terkait
Edukasi Pemilih Pemula, Ketua Komisi 1 DPRD Riau Sebut Anggota DPRD harus Apa Adanya
Ketua DPRD Rohul Desak OPD Segera Laksanakan Program Kegiatan 2020
Hanya Sebagian Pegawai DPRD Riau Masuk Kantor, Selebihnya WFH
Gantikan Sulastri, Kartika Roni Resmi Dilantik Anggota DPRD Riau
DPRD Riau Minta Aparat Tindak Tegas Galian C
Yulisman Minta Kepolisian Tindak Tegas Oknum Penyelewenangan Solar di Riau
THL DLHK Pekanbaru Dipecat Sepihak, DPRD Akan Tindak Lanjuti
Dewan Inhil Minta BPK Segera Audit 'Tunda Bayar' 2019