Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sah, DPRD Riau Minta Pemprov Eksekusi Perda Pondok Pesantren
INDOVIZKA.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren (Ponpes) sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Kalangan legislatif menunggu eksekusi atau realisasi Perda yang sudah disahkan itu.
Ketua Fraksi PKB DPRD Riau Ade Agus Hartanto meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mengeksekusi perda tersebut. Terapan Perda penyelenggaraan Pondok Pesantren ini sangat ditunggu oleh Ponpes.
"Perda tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren telah disahkan pada tahun 2022 lalu. Saat ini untuk eksekusi penyelenggaraan perda tersebut tinggal menunggu eksekusi dari Pemerintah Provinsi Riau," kata Ade, kemarin.
Ia mengatakan, usai diundangkan menjadi Perda, penyelenggaraan pondok Pesantren di Riau tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan. Lanjut dia, dari Pergub itu nantinya akan diatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
"Pergub ini untuk memberikan juklak dan juknis pelaksanaan aplikasi dari Perda tersebut," kata dia.
Diakui, terapan perda penyelenggaraan Pondok Pesantren ini sangat ditunggu oleh Ponpes yang ada di Bumi Lancang Kuning. Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi Pemprov Riau dalam memberikan kontribusi lebih kepada Ponpes.
"Mengenai teknis apa yang bisa diperuntukan kepada pesantren, tergantung dengan Gubernurnya. DPRD Riau memastikan akan turut memaksimalkan usulan yang telah dimasukan Pemprov Riau pada APBD maupun APBD Perubahan untuk penyelenggaraan Pondok Pesantren," kata dia.
Ia menambahkan, dengan adanya Perda ini nantinya juga bisa memberdayakan pesantren. Sehingga menambah pilihan masyarakat memasukkan anaknya ke sekolah yang berkualitas.
"Diharapkan Perda Pesantren ini bisa memaksimalkan Pesantren di Provinsi Riau dan menghasilkan santri yang berkualitas," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
H. Abdul Wahid Ajak PT. Pulau Sambu Berdayakan Petani Kelapa
Komisi I DPRD Provinsi Riau Gelar Raker Bersama BKD
Wakil Ketua DPRD Bengkakis Hadiri Perayaan Trisuci Waisak
Minta Segera Diaudit, Dewan Inhil Desak OPD Siapkan Administrasi Kegiatan Tunda Bayar 2019
Dicecar DPR Soal Pembatalan Haji 2020, Menteri Agama Minta Maaf
Partisipasi Pemilih 80 Persen di Pemilu 2024, Ini Tidak Terlepas Peran Media
Mangkir Lagi dari Rapat, Dewan Sebut Kadis Perkim Inhil 'Mencla-Mencle'
Rapat Kembali Molor, Ketua Fraksi Gerindra dan PKS Soroti Jadwal Sidang
Ketua DPRD Inhil Terima Kunjungan Jajaran PLN UP3 Rengat
Mahmuzin Taher Tinggalkan Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kepulauan Meranti
Pasca Satu Orang Positif Corona, Anggota dan Staf DPRD Riau Jalani Swab Massal
Konversi BRK ke Syariah Tak Kunjung Terwujud, DPRD Panggil Dirut BRK