Sah, DPRD Riau Minta Pemprov Eksekusi Perda Pondok Pesantren

Ade Agus HartantO(net)

INDOVIZKA.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren (Ponpes) sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Kalangan legislatif menunggu eksekusi atau realisasi Perda yang sudah disahkan itu.

Ketua Fraksi PKB DPRD Riau Ade Agus Hartanto meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mengeksekusi perda tersebut. Terapan Perda penyelenggaraan Pondok Pesantren ini sangat ditunggu oleh Ponpes.

"Perda tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren telah disahkan pada tahun 2022 lalu. Saat ini untuk eksekusi penyelenggaraan perda tersebut tinggal menunggu eksekusi dari Pemerintah Provinsi Riau," kata Ade, kemarin.

Ia mengatakan, usai diundangkan menjadi Perda, penyelenggaraan pondok Pesantren di Riau tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan. Lanjut dia, dari Pergub itu nantinya akan diatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

"Pergub ini untuk memberikan juklak dan juknis pelaksanaan aplikasi dari Perda tersebut," kata dia.

Diakui, terapan perda penyelenggaraan Pondok Pesantren ini sangat ditunggu oleh Ponpes yang ada di Bumi Lancang Kuning. Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi Pemprov Riau dalam memberikan kontribusi lebih kepada Ponpes.

"Mengenai teknis apa yang bisa diperuntukan kepada pesantren, tergantung dengan Gubernurnya. DPRD Riau memastikan akan turut memaksimalkan usulan yang telah dimasukan Pemprov Riau pada APBD maupun APBD Perubahan untuk penyelenggaraan Pondok Pesantren," kata dia.

Ia menambahkan, dengan adanya Perda ini nantinya juga bisa memberdayakan pesantren. Sehingga menambah pilihan masyarakat memasukkan anaknya ke sekolah yang berkualitas.

"Diharapkan Perda Pesantren ini bisa memaksimalkan Pesantren di Provinsi Riau dan menghasilkan santri yang berkualitas," kata dia.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar