DPRD Riau Ajukan Dua Ranperda Informasi Publik dan Ketahanan Keluarga


PEKANBARU, INDOVIZKA.COM – DPRD Provinsi Riau mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang keterbukaan informasi publik dan pemberdayaan serta ketahanan keluarga, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Riau, Senin (29/9/2025). Ranperda tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mewakili Gubernur.

Ranperda keterbukaan informasi publik disampaikan oleh M Amal Fathullah, Sekretaris Komisi I DPRD Riau. Ia menegaskan pentingnya akses informasi yang mudah, efisien, dan merata sebagai hak dasar warga negara di era digital saat ini. “Pemerintah wajib menyediakan informasi yang mencakup pembangunan dan keuangan daerah hingga ke unit terkecil,” tegasnya.

Menurut Amal, kehadiran regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat mendapat informasi valid, terutama yang menyangkut kepentingan publik dan nasional.

Sementara itu, Ranperda tentang pemberdayaan dan ketahanan keluarga disampaikan oleh Suyadi, Anggota DPRD Riau dari Fraksi PDIP. Ia menyebutkan bahwa keluarga merupakan fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan lingkungan sosial yang sehat.

Dalam Ranperda tersebut, ketahanan keluarga diukur dari beberapa indikator, seperti legalitas struktur keluarga, ketahanan fisik dan ekonomi, sosial-psikologi, serta sosial-budaya. Ranperda ini juga menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Suyadi menambahkan, peraturan ini diharapkan dapat mewujudkan keluarga berkualitas melalui intervensi kebijakan yang berpihak pada nilai moral, keadilan gender, pendidikan anak, dan penguatan peran keluarga dalam masyarakat. (Fd)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar