Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sengketa Lahan di Gondai
DPRD Riau Minta PT PSJ Bertanggung Jawab Terhadap Dua Koperasi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - PT Peputra Supra Jaya (PSJ) diminta bertanggung jawab atas terseretnya 2 Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti yang berimbas pada putusan Mahkamah Agung (MA). PT PSJ jadi bapak angkat dua koperasi tersebut dalam pengelolaan kebun sawit.
"Menurut saya PT PSJ sebagai bapak angkat memiliki tanggung jawab terhadap koperasi Gondai Bersatu dan Koperasai Sri Gumala Sakti," kata Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, Komisi II DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) atas pengajuan dari sejumlah koperasi terkait permasalahan lahan di Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan, Senin (5/4/2021). Saat ini, masih ada ribuan hektare kebun kepala sawit tengah dipersengketakan PT PSJ dan PT Nusa Wana Raya (NWR).
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pihak yang berhubungan dengan permasalahan lahan itu. Namun, perwakilan dari PT NWR tidak hadir dalam pertemuan.
Robin Hutagalung menyebutkan, pihaknya mendengar pendapat dari dua koperasi yang jadi imbas sengketa lahan itu. Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tidak mengeksekusi lahan tersebut.
"Kita mendengar sesuai permohonan tatap muka dari dua koperasi. Mereka meminta DLHK tak merampas hak mereka. Mereka juga meminta hak mereka dari kebun yang menjadi persoalan saat ini," tutur Robin Hutagabung.
Menurut politisi PDIP ini, dalam persoapan ini telah muncul putusan dari Mahkamah Agung (MA). Ia meminta semua pihak terkait untuk menghormati putasan MA. "Jika PT PSJ merasa tidak puas dengan putusan itu, maka bisa menempuh jalur hukum yang ada saja. Misalnya pengajuan peninjauan kembali atau bagaimana," kata Robin Hutagalung.
Sesuai keputusan MA, menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutornya. DPRD tidak berada dalam konteks tersebut tapi dia menilai jaksa melakukan eksekusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada. "Kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan MA dalam ranah pidana," kata dia.
Dalam RDP tersebut DLHK Riau bersama Pemprov Riau juga telah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat. Dalam koordinasi itu muncul keputusan bahwa akan ada pembentukan tim untuk menyelesaikan permasalahan di desa Gondai itu.***
.png)

Berita Lainnya
Dua Bangunan di Pelalawan Ambruk Diterjang Angin Kencang
Kawal Mutu dan Keamanan Pangan Saat Nataru, BBPOM Pekanbaru Gencar Lakukan Pengawasan
Pohon Tumbang di Jalan Arifin Achmad sudah Dievakuasi
Tak Mau Lagi Rujuk dengan Maell Lee, Intan Ingin Jodoh yang Paham Agama
Sosialisasi Read Aloud Mendorong Kegemaran Membaca Sejak Dini di Indragiri Hilir
Diangkat dan Dikukuhkan Kembali Sebanyak 53 Kades di Kampar, Bupati Ingatkan Tentang Tufoksi dan Pelayanan Masyarakat
PHR Sampaikan Permintaan Maaf Karena Dirut Tak Hadiri RDP DPRD Riau
12 ODP Virus Corona di Inhil Dinyatakan Aman
Momentum Festival HAM 2021, Bupati Kampar Curhat Persoalan Agraria dan Covid-19 ke Moeldoko
8 Tersangka Peredaran Narkotika Diringkus Sat Resnarkoba Selama 5 Hari
Mukab 17 Juli Mendatang, Kadin Inhil Buka Pendaftaran Calon Ketua
Lima Jembatan di Desa Mumpa Inhil Rusak Parah, Dua Diantaranya Putus