Pilihan
Sengaja Membakar Lahan, Warga Pulau Burung Diamankan
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Seorang warga Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau terpaksa harus berurusan dengan hukum, sebab dengan sengaja membakar lahan untuk pertanian.
Mengakibatkan lahan yang terbakar tersebut merembet ke lahan sempadan milik warga lainnya.
Warga tersebut berinisial SH (46). Ia melakukan pembakaran lahan pada tanggal 20 Juli 2024 sore, di parit 2 Km 2.5 Desa Pulau Burung dan meninggalkan lahannya tersebut.
Pada Rabu (24/7/2024), aparat setempat (Polsek Pulau Burung) mendapat informasi telah terjadi Kebakaran lahan milik SH yang membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya.
Tim sampai harus melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi yang saat itu pemilik lahan juga berada di lokasi.
"Saat diinterogasi pemilik lahan mengakui telah melakukan pembakaran dilahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu. Setelah dibakar SH meninggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada hari Selasa (23/7), namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.
Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu bekas pembakaran Parang panjang dan sebuah mancis milik SH.
"Bahwa pemilik mencincang dan menumpukkan kayu-kayu kering dan membakar agar cepat bersih. Sehingga pemilik lahan dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang - Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang atau Pasal 188 KUHpirana," tulisnya.
Ia menambahkan, pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Kepolsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sekali lagi kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya. Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku Karhutla," terang Kapolres.
.png)

Berita Lainnya
PT SRL Kembali Luncurkan Program Desa Bebas Api di Inhil
Dimeriahkan Artis Ibu Kota, Ribuan Masyarakat Tembilahan Antusias Saksikan Malam Puncak Pekan Ragam Budaya Nusantara
Pemko Pekanbaru Targetkan Pasang 1.000 Titik Wifi Gratis Untuk Warga
Pertama dalam Sejarah, Gubernur Riau Lantik Kepala Dinas Sosial Secara Tertutup
Tertibkan Pedagang Bendera, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Lapak
Berikut Syarat Agar Petani Dapatkan PSR
Riau Masih Berpotensi Hujan Hari Ini
Pemda Inhil Akan Lakukan Banding Terkait Sengketa Lahan DPRD
6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
Akhir Januari, Riau Masuki Transisi dari Hujan ke Musim Panas
BMKG: Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Riau Hari ini
Warga Geruduk Warung Remang-Remang di KM 2 Pangkalan Kerinci