Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
KLHK Siap Bantu Pemprov Riau Atasi Karhutla
PEKANBARU - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan siap untuk membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengatasi masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono saat menghadiri rapat terbatas Pencegahan Karhutla Tahun 2020 di Rumah Dinas Gubernur Riau, Sabtu (7/3/20), seperti yang dilansir dari kbrn.
Bambang mengatakan bahwa Riau yang merupakan salah satu dari 7 Provinsi rawan karhutla, diperkirakan menjadi daerah pertama yang akan mengalami karhutla.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Provinsi Riau menjadi Provinsi pertama yang mengalami karhutla dan juga yang pertama dikunjungi," ungkapnya.
Diungkapkan, sebagian besar kebakaran hutan di Riau terjadi di wilayah Hak Pengusahaan Hutan (HPH), terutama di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Kebakaran yang terjadi sebagian besar diwilayah HPH, terutama dikawasan TNT, "jelasnya.
Diharapkan, Pemprov Riau dapat menghimbau, mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi untuk tidak membakar hutan, serta adanya penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan.
Selain itu, solusi terhadap karhutla yang sering terjadi di Riau, yakni pihak swasta harus bermitra dengan masyarakat tempatan.
"Jadi pihak swasta tidak boleh lagi menolak untuk bermitra dengan masyarakat di wilayah konflik," tegasnya.
Sebelumnya pemerintah Provinsi Riau telah membuat komitmen bersama perusahan-perusahan yang ada di Provinsi Riau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, seluruh perusahaan menandatangani siap diberi sanksi apabila melanggar komitmen bersama tersebut.
Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat, terangnya, dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi konflik yang terjadi antara masyarakat tempatan dengan pihak perusahaan. *
.png)

Berita Lainnya
KPK Usut Asal Usul Pembelian Aset SF Hariyanto
Jelang Idul Adha, Disbunak Pelalawan Pastikan Hewan Kurban Harus Punya Surat Kesehatan
Hujan Lebat Disertai Petir Diperkirakan Guyur Riau Hari Ini
20 Hektar Lahan di Bantan Bengkalis Terbakar
Polda Riau Minta BBKSDA Proaktif Cegah Pembalakan dan Karhutla di Hutan Lindung
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BPBD Segera Bagikan Masker ke Sekolah
Penutupan SPBU Apung di Inhil Berdampak Terhadap Aktifitas Transportasi Laut
Pertama dalam Sejarah, Gubernur Riau Lantik Kepala Dinas Sosial Secara Tertutup
Hari Ini Terpantau 17 Hotspot di Provinsi Riau
Kemarau 2025 di Riau Lebih Panjang, Ancaman Karhutla Meningkat
Restoratif Justice, Kejati Riau Hentikan 2 Perkara Pencuri dan Penadah HP
PLN Tembilahan Himbau Masyarakat Tidak Main Layangan di Dekat Kabel Listrik