Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Pekanbaru di Denda
INDOVIZKA.COM - Tim Yustisi Kota Pekanbaru memberikan denda administrasi kepada 4 masyarakat yang tertangkap tangan melakukan tindakan buang sampah sembarangan.
Hal ini disampaikan Ketua Operasional Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian Kamis (2/3/2023). Ia mengatakan empat orang ini tertangkap di dua lokasi berbeda.
Yang pertama itu di Jalan Tuanku Tambusai Tambusai Simpang Jalan Kuini. Di lokasi tersebut ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000.
Yang kedua di Jalan Arifin Achmad Simpang Jalan Guru. Di lokasi ini ada 2 warga juga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000
"Jadi total denda sebanyak Rp200.000. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," ujar Zulfahmi, Kamis (2/3/2023).
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra yang memimpin giat ini menambahkan kegiatan ini digelar Rabu (1/3/2023) malam sekitar pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Reza.
Ia mengatakan adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 ttg Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.
"Adapun denda yang kami berikan kepada masing-masing masyarakat yang membuang sampah sebesar Rp50.000 perorang. Jadi total Rp200.000," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ogah Masuk Perangkap, Harimau Berkeliaran di Siak Terpantau Kamera Trap
PLN Himbau Masyarakat Tidak Memasang Umbul-Umbul Dekat Aliran listrik
Bantuan Pemasangan Listrik Gratis Sudah Tahap Verifikasi
Pemko Pekanbaru Janji Tuntaskan Tunggakan Bayar Proyek Hingga Honor Kader Secara Bertahap
Hari ini Hujan Diprediksi Akan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau
Ini Penjelasan Kadiskes dan Kadis LHK Soal Limbah Covid-19 Riau
Penyempitan Drainase Penyebab Simpang Pasar Pagi Pekanbaru Selalu Banjir
BPS Inhil Sebut Tembilahan Alami Deflasi 1,56%
Tertibkan Pedagang Bendera, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Lapak
Ancaman Karhutla Makin Serius, Riau Dikepung 78 Hotspot
Tidak Jelas Arahnya, Warga Pertanyakan Pelayanan Dukcapil Lewat Aplikasi
Jalan Penghubung Inhil-Inhu di Kempas akan Dibangun Jembatan