Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Pekanbaru di Denda
INDOVIZKA.COM - Tim Yustisi Kota Pekanbaru memberikan denda administrasi kepada 4 masyarakat yang tertangkap tangan melakukan tindakan buang sampah sembarangan.
Hal ini disampaikan Ketua Operasional Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian Kamis (2/3/2023). Ia mengatakan empat orang ini tertangkap di dua lokasi berbeda.
Yang pertama itu di Jalan Tuanku Tambusai Tambusai Simpang Jalan Kuini. Di lokasi tersebut ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000.
Yang kedua di Jalan Arifin Achmad Simpang Jalan Guru. Di lokasi ini ada 2 warga juga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000
"Jadi total denda sebanyak Rp200.000. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," ujar Zulfahmi, Kamis (2/3/2023).
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra yang memimpin giat ini menambahkan kegiatan ini digelar Rabu (1/3/2023) malam sekitar pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Reza.
Ia mengatakan adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 ttg Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.
"Adapun denda yang kami berikan kepada masing-masing masyarakat yang membuang sampah sebesar Rp50.000 perorang. Jadi total Rp200.000," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Bersama PT SAGM Laksanakan Rapat Kesepakatan Penanganan Banjir, Berikut Hasilnya
Kasus Karhutla Riau Capai 48 LP dengan 55 Tersangka, 1 Korporasi Tahap Sidik
Warga Diminta Waspada, Keberadaan Harimau Pemangsa Petani di Siak Belum Ditemukan
DPRD Pekanbaru Minta OPD Maksimal Jalankan Perda
Waspada, Sejak Juli 2023 Tercatat 14 Hewan Peliharan di Riau Terinfeksi Rabies
Riau Masih Berpotensi Hujan Hari Ini
Hari Ini Cuaca Diprediksi Panas Terik di Wilayah Riau
Pemerintah Pusat Kirim 3 Helikopter Water Bombing ke Riau
Verifikasi Lahan Koperasi Ikram di Rohil, Tim KLHK Temukan Ilegal Logging
77 Titik Panas Kepung Sumatera, Terbanyak di Riau
Pejabat PUPR Riau dan Kepala Biro PJB Dipanggil KPK
BPOM Inhil Ajak Masyarakat Pantau Produk-Produk Non BPOM