Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Pekanbaru di Denda

4 masyarakat yang tertangkap tangan melakukan tindakan buang sampah sembarangan di denda. (Cakaplah)

INDOVIZKA.COM - Tim Yustisi Kota Pekanbaru memberikan denda administrasi kepada 4 masyarakat yang tertangkap tangan melakukan tindakan buang sampah sembarangan.

Hal ini disampaikan Ketua Operasional Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian Kamis (2/3/2023). Ia mengatakan empat orang ini tertangkap di dua lokasi berbeda.

Yang pertama itu di Jalan Tuanku Tambusai Tambusai Simpang Jalan Kuini. Di lokasi tersebut ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000.

Yang kedua di Jalan Arifin Achmad Simpang Jalan Guru. Di lokasi ini ada 2 warga juga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000

"Jadi total denda sebanyak Rp200.000. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," ujar Zulfahmi, Kamis (2/3/2023).

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra yang memimpin giat ini menambahkan kegiatan ini digelar Rabu (1/3/2023) malam sekitar pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.

"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Reza.

Ia mengatakan adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 ttg Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.

"Adapun denda yang kami berikan kepada masing-masing masyarakat yang membuang sampah sebesar Rp50.000 perorang. Jadi total Rp200.000," pungkasnya.

 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar