Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Pekanbaru di Denda
INDOVIZKA.COM - Tim Yustisi Kota Pekanbaru memberikan denda administrasi kepada 4 masyarakat yang tertangkap tangan melakukan tindakan buang sampah sembarangan.
Hal ini disampaikan Ketua Operasional Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian Kamis (2/3/2023). Ia mengatakan empat orang ini tertangkap di dua lokasi berbeda.
Yang pertama itu di Jalan Tuanku Tambusai Tambusai Simpang Jalan Kuini. Di lokasi tersebut ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000.
Yang kedua di Jalan Arifin Achmad Simpang Jalan Guru. Di lokasi ini ada 2 warga juga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000
"Jadi total denda sebanyak Rp200.000. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," ujar Zulfahmi, Kamis (2/3/2023).
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra yang memimpin giat ini menambahkan kegiatan ini digelar Rabu (1/3/2023) malam sekitar pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Reza.
Ia mengatakan adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 ttg Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.
"Adapun denda yang kami berikan kepada masing-masing masyarakat yang membuang sampah sebesar Rp50.000 perorang. Jadi total Rp200.000," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
BMKG: Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Untuk 14 Wilayah Indonesia Selasa 31 Mei 2022
Hujan Bakal Mengguyur Sejumlah Wilayah Riau Akhir Pekan Ini
Bersinergi Tekan Angka Pernikahan Dini, Dinkes Inhil Laksanakan MoU Bersama PA Tembilahan
DPRD Riau Desak Pemerintah Bentuk Perda Larangan LGBT
Sempat Jadi Narapidana, Yan Prana Jaya Kini Dipercaya Jadi Tenaga Ahli Salah Satu BUMD Milik Pemprov Riau
12 Hotspot Terdeteksi di Riau
Banjir di Riau Mulai Surut, Ribuan KK Terdampak dan Fasilitas Umum Rusak
Lapas Kelas II A Pekanbaru Razia Blok Narkoba, Ini Hasilnya
Masyarakat Diimbau Waspada dan Siaga Saat Terjadi Gerhana Bulan
Progres Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Capai 75,13 Persen
Jalan Rusak Akibat Galian Belum Diperbaiki, Ini Kata PDAM Tirta Siak
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2020 Dimulai April, Puncaknya Agustus