Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Pekanbaru di Denda
INDOVIZKA.COM - Tim Yustisi Kota Pekanbaru memberikan denda administrasi kepada 4 masyarakat yang tertangkap tangan melakukan tindakan buang sampah sembarangan.
Hal ini disampaikan Ketua Operasional Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian Kamis (2/3/2023). Ia mengatakan empat orang ini tertangkap di dua lokasi berbeda.
Yang pertama itu di Jalan Tuanku Tambusai Tambusai Simpang Jalan Kuini. Di lokasi tersebut ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000.
Yang kedua di Jalan Arifin Achmad Simpang Jalan Guru. Di lokasi ini ada 2 warga juga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000
"Jadi total denda sebanyak Rp200.000. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," ujar Zulfahmi, Kamis (2/3/2023).
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra yang memimpin giat ini menambahkan kegiatan ini digelar Rabu (1/3/2023) malam sekitar pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Reza.
Ia mengatakan adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 ttg Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.
"Adapun denda yang kami berikan kepada masing-masing masyarakat yang membuang sampah sebesar Rp50.000 perorang. Jadi total Rp200.000," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
DJP Riau Sita 20 Aset Rp6,8 M Milik Pengemplang Pajak
Riau Siaga Hujan Hari Ini, Waspadai Petir dan Angin Kencang
Cek Ini Prakiraan Cuaca Riau Akhir Pekan
Polda Riau Minta BBKSDA Proaktif Cegah Pembalakan dan Karhutla di Hutan Lindung
Peringati Hari Pohon Sedunia, Stop Penebangan Liar Guna Selamatkan Lingkungan
SMSI Tolak Pasal yang Beratkan Perusahaan Pers
Modufikasi Cuaca Hari Ketiga Difokuskan di Pelalawan dan Siak
Prakiraan Cuaca Riau: Siang Hingga Malam Hari Berpotensi Hujan
Waspada, Sejak Juli 2023 Tercatat 14 Hewan Peliharan di Riau Terinfeksi Rabies
Waspada Cuaca Ekstrem di Riau, BMKG Sebut Inhu dan Inhil Berisiko Tinggi
Sempena Hari Mangrove: Masyarakat Adat dan Tempatan Garda Terdepan Selamatkan Mangrove
Pagi Diselimuti Kabut Tebal, Cuaca di Riau Diprediksi Cerah Hingga Sore nanti