Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Inhil, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan Saja ke Polisi
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH angkat bicara terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dengan dalih untuk biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab.
Hendrayana yang sudah sering dimintai pendapatnya sebagai Ahli Hukum Pers menyatakan bahwa terkait aksi pemerasan dengan kedok menaikkan Klarifikasi dan atau Hak Jawab tidak dibenarkan dan merupakan tindakan pidana pemerasan.
"Terkait Klarifikasi dan atau Hak Jawab itu kan merupakan kewajiban wartawan dan media untuk menayangkan atas sebuah pemberitaan yang diduga merugikan dan atau mencemarkan namak baik pihak yang diberitakan, jadi tidak ada biaya yang harus ditanggung si pemberi Klarifikasi dan atau Hak Jawab," ungkap Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan, Hendrayana SH MH ketika dihubungi wartawan via telepon, Sabtu (7/9/2024).
Ditegaskan, Hendrayana tindakan oknum wartawan seperti ini jelas saja mencoreng wajah pers di negeri ini dan juga merupakan perbuatan melawan hukum.
"Maka terhadap oknum seperti itu jelas telah melakukan tindak pidana pemerasan, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Tindakan mereka ini merugikan kerja wartawan lain yang bekerja profesional dan mengedepankan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Wartawan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kami sebagai Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers siap memback up pihak kepolisian jika diminta pendapatnya terkait permasalahan hukum tersebut," imbuhnya.
Ditambahkan, Dewan Pers juga siap menerima pengaduan dari kalangan masyarakat terkait aksi oknum wartawan yang tidak terpuji dan mencoreng wajah dunia wartawan akibat tindakan yang melanggar hukum dengan dalih biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab tersebut.
"Wartawan itu harus bekerja profesional maka terhadap pemberitaan yang sudah sesuai Kode Etik Wartawan dan Kaidah Penulisan yang benar jika ada pihak yang masih merasa dirugikan dan atau dicemarkan nama baik, maka dapat menggunakan Hak Jawab dan wartawan wajib menayangkannya, dan itu tidak ada biaya sama sekali," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Bagaimana dengan Cukai Miras?
Pemda dan Sekolah Dilarang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Seragam Kekhususan Agama
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Masih Dibuka, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Jadi Penerima BPUM
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar
Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang, Penjelasan Kemenhub Kok Begini?
Separuh Rakyat Indonesia Perempuan, Ketua DPR Ajak Kaum Ibu Bergotong Royong Pulihkan Indonesia
Airlangga Hartarto Sebut Industri Kelapa Sawit Serap 16 Juta Tenaga Kerja
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Said Aqil: Sila Kelima Pancasila Jauh Panggang dari Api
Mendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Internet, BSU Guru dan Dosen Masih Diproses
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
1.700 Usaha Dibuka untuk Gairahkan Investasi