Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Dijelaskannya, kebijakan melarang mudik lebaran ini, diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Sedangkan aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara, mengatakan bahwa pemerintah tak memiliki banyak pilihan terkait hal ini.
"Memang kita tidak mempunyai banyak pilihan. Karena kita melihat pengalaman di Eropa, di India, begitu buka langsung naik 30 persen. Itu kita enggak mau," kata Menko Luhut dalam konferensi pers Investment Forum Rethinking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, keputusan ini dilatarbelakangi dari pengalaman Eropa dan India. Karena itu, rapat kabinet sudah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini.
"Tadi sudah diputuskan di rapat kabinet, libur lebaran kita hold saja dulu," ucapnya.**
.png)

Berita Lainnya
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Pemerintah Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp45 Juta
Geger, Warga Inhil Tewas Diterkam Harimau
Menko Airlangga: Relaksasi PPnBM Geliatkan Industri Otomotif
Panglima TNI Kerahkan Prajurit Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru
Seragam Baru Satpam Warna Krem akan Diperkenalkan 2 Febuari 2022
DPR Sebut Patungan Beli Kapal Selam Teguran buat Pemerintah
Peserta Kongres Persatuan PWI Sesuai PDPRT!
21 Bandara Mulai Terapkan Penggunaan GeNose
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
BIN Buka Lowongan Tim Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS!
Abdul Wahid Minta Subsidi Listrik dan Gas LPG 3 Kg Ditingkatkan dalam Neraca APBN 2021