Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Dijelaskannya, kebijakan melarang mudik lebaran ini, diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Sedangkan aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara, mengatakan bahwa pemerintah tak memiliki banyak pilihan terkait hal ini.
"Memang kita tidak mempunyai banyak pilihan. Karena kita melihat pengalaman di Eropa, di India, begitu buka langsung naik 30 persen. Itu kita enggak mau," kata Menko Luhut dalam konferensi pers Investment Forum Rethinking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, keputusan ini dilatarbelakangi dari pengalaman Eropa dan India. Karena itu, rapat kabinet sudah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini.
"Tadi sudah diputuskan di rapat kabinet, libur lebaran kita hold saja dulu," ucapnya.**
.png)

Berita Lainnya
IDI Tegaskan Hanya Akan Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Antisipasi Jemaah Umrah Menumpuk di Soekarno-Hatta, Kemenag Minta Bandara Lain Dibuka
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
Jokowi Dukung Indonesia Gantikan Vietnam Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games ke-11
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Hari Ini
Cara Lengkap untuk Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Layani Penerbangan Umrah Perdana, Lion Air Angkut 414 Jemaah
Disebut Terlibat ISIS usai Video Tersebar, Mantan Sekretaris Umum FPI: Suka-suka Mereka Lah
Wanita Warga Negara Inggris Terduga Teroris Diamankan di Jakarta
Profil Lengkap Rohana Kudus, Pahlawan Nasional Sekaligus Jurnalis Perempuan Indonesia
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN