Pilihan
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
INDOVIZKA.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut angkat bicara soal polemik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pengaturan pengeras suara (toa) masjid.
Menag Yaqut menjadi perbincangan publik lantaran dianggap membandingkan kumandang adzan dengan gonggongan anjing. Meskipun belakangan diklarifikasi bahwa tidak bermaksud demikian.
Menurut Cak Imin, pengaturan toa masjid itu sudah menjadi budaya turun temurun di Indonesia. Pemerintah, dalam hal ini Menag Yaqut, tidak perlu repot-repot mengatur itu.
"Selamat sore bos. Soal toa itu kearifan lokal masing-masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," tegas Cak Imin dalam postingan akun media sosial Facebook pribadinya @A Muhaimin Iskandar beberapa saat lalu, Kamis (24/2).
Selain itu, masih kata Cak Imin, toa di masjid-masjid di Indonesia tidak hanya digunakan untuk syiar keagamaan. Lebih jauh daripada itu, juga bisa digunakan sebagai pusat informasi dan hiburan warga juga.
Atas dasar itu, Cak Imin meminta pemerintah mencabut aturan soal toa masjid yang dinilai tidak diperlukan itu.
"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," pungkasnya.
Sumber : RMOL.id
.png)

Berita Lainnya
Bikin Penasaran, Ini Gaji Kades hingga Perangkat Desa Lainnya
Kelapa Sawit Dituding Jadi Perusak Hutan, Ini Respon Pemerintah
Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?
Pengumuman: THR PNS dan TNI-POLRI Batal Cair Hari Ini
Gara-gara Natuna, PA 212 Minta Jokowi Copot Menhan Prabowo
Soal Wacana Vaksin COVID-19 Dosis-4, Kemenkes Beberkan Update Terbaru
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Dibuka Hari Ini, Menu Pendaftaran Kartu Prakerja Belum Tersedia
Abdul Wahid Minta Subsidi Listrik dan Gas LPG 3 Kg Ditingkatkan dalam Neraca APBN 2021
Ini Bocoran Hal Harus Dikuasai Peserta Tes CPNS 2021
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram