Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring (pemantau, red) sebagai tindak lanjut dari kebijakan minyak goreng satu harga yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan melakukan tugas pemantauan kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Ramadhan, tim pemantau juga bertugas mencegah terjadi punic buying atau aksi borong oleh masyarakat dengan melakukan penindakan di lapangan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong, penimbunan, khusus minyak goreng kemasan premium," ujarnya.
Langkah berikutnya yang dilakukan Polri, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan dinas perdagangan tingkat provinsi, kota dan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.
"Aturannya dibatasi dua liter setiap pembelian," ucapnya.
Ia menjelaskan, upaya pembatasan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi borong atau penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ataupun masyarakat umum.
Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengatakan, setiap orang yang melakukan penimbunan dapat diancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
"Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Penimbunan," ujar Ramadhan.
Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, salah satunya menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu per liter yang dimulai per 19 Januari 2022.
Kebijakan tersebut dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng, serta upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Menaker Sudah Tak Lihat 'Hilal' Anggaran BLT Subsidi Gaji
Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Peneliti: Mutasi Virus Corona Lebih Mudah Menular ke Anak
Wow, Ternyata Hutang Pemerintah Rp 48,46 Triliun ke PLN
RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini
Terungkap! Ini Alasan Penghapusan Honorer dan PNS di Indonesia
PT GSI Bersedia Perbaiki Kuburan Rusak dan Rumah Warga yang Retak
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Kartu Prakerja