Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bebaskan Napi Koruptor Dengan Kedok Corona, Dinilai Kejahatan Baru
JAKARTA - Wacana untuk membebaskan para napi koruptor dengan berkedok wabah virus Corona atau COVID-19 mendapat kritikan dari berbagai pihak. Kecaman keras salah satunya datang dari Indonesia Police Watch (IPW).
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane apapun alasannya membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.
"Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," ujar Neta, dilansir dari SINDOnews, Jumat (3/4/2020).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Neta menuturkan selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itu pun belum bisa mengurangi angka korupsi. Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi. Namun, tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah COVID-19.
"Padahal Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," tutur dia.
Neta mengaku berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana 'gila' membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona. Namun untuk membebaskan napi kelas 'teri' dengan dalih wabah Corona, pihaknya masih menyetujuinya.
"Namun IPW berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini," ucap dia.
Menurut Neta, ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun.l, dan keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
Sedangkan lanjut dia, napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan. Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas.
"Artinya, jika Menkumham tidak hati-hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yg dibebaskan tersebut," jelas dia.
Setelah itu, sambung Neta, setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data-data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebut. Selain itu, ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial, misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona.
Mereka misalnya, tutur Neta bisa pemerintah untuk membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona. Menurut dia, dengan kerja sosial ini tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri. Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.
"Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona patut diapresiasi, tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dlm menjaga keamanan. Jika itu terjadi Menkumham harus bertanggungjawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak prerogatifnya," pungkasnya.
(nun)
.png)

Berita Lainnya
Meterai Edisi 2014 Masih Berlaku hingga 31 Desember 2021
3 Solusi Airlangga bagi Ketahanan Energi untuk Kesejahteraan Bersama
Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji, Golkar Anggap Kepala Sekolah Berlebihan
Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Wafat, Airlangga: Indonesia Kehilangan Legenda Kuliner
Pengumuman: THR PNS dan TNI-POLRI Batal Cair Hari Ini
DPR Pilih Mokh Najih sebagai Ketua Ombudsman RI, Berikut Daftar Komisionernya
DPR Minta Masyarakat Tidak Khawatir Atas Tingkat Kemanjuran Vaksin Covid-19 Buatan China
Simak Cara Mendaftar Program Kartu Prakerja di 2022
Menpan Keluarkan SE, PNS Lanjut Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
Anggota DPR Ini Ungkap Alasannya Mau Disuntik Vaksin Nusantara Lebih Awal
Gara-gara Natuna, PA 212 Minta Jokowi Copot Menhan Prabowo
Skandal Judi Online di Kemenkominfo: Menkominfo Budi Arie dalam Sorotan Tajam