Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bebaskan Napi Koruptor Dengan Kedok Corona, Dinilai Kejahatan Baru
JAKARTA - Wacana untuk membebaskan para napi koruptor dengan berkedok wabah virus Corona atau COVID-19 mendapat kritikan dari berbagai pihak. Kecaman keras salah satunya datang dari Indonesia Police Watch (IPW).
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane apapun alasannya membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.
"Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," ujar Neta, dilansir dari SINDOnews, Jumat (3/4/2020).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Neta menuturkan selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itu pun belum bisa mengurangi angka korupsi. Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi. Namun, tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah COVID-19.
"Padahal Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," tutur dia.
Neta mengaku berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana 'gila' membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona. Namun untuk membebaskan napi kelas 'teri' dengan dalih wabah Corona, pihaknya masih menyetujuinya.
"Namun IPW berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini," ucap dia.
Menurut Neta, ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun.l, dan keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
Sedangkan lanjut dia, napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan. Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas.
"Artinya, jika Menkumham tidak hati-hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yg dibebaskan tersebut," jelas dia.
Setelah itu, sambung Neta, setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data-data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebut. Selain itu, ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial, misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona.
Mereka misalnya, tutur Neta bisa pemerintah untuk membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona. Menurut dia, dengan kerja sosial ini tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri. Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.
"Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona patut diapresiasi, tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dlm menjaga keamanan. Jika itu terjadi Menkumham harus bertanggungjawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak prerogatifnya," pungkasnya.
(nun)
.png)

Berita Lainnya
Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19 Tertinggi di Facebook, Disusul Twitter dan Youtube
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Ada Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp 202.100 pada Agustus 2021
Respons Cepat Mendagri Optimalkan Dana Desa Ditanggapi Positif
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers
RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
Dua Calon Ketua Umum PWI Pusat Bertemu dan Bersepakat, Ini yang Mereka Bicarakan
Menko Airlangga Minta Masyarakat Jangan Ragu Pakai Gaji Buat Belanja
Masyarakat Desak PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM
Rakernas SIWO PWI 2023, Empat Daerah Ajukan Diri Tuan Rumah Porwanas XIV