Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
INDOVIZKA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal aturan pasien Covid-19 diperbolehkan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang paling dekat dari rumah sakit pada Pilkada 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.
"Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," kata Dewa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Dewa menyebut ada ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut. TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.
Petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Namun tak ada paksaan bagi pemilih untuk ikut dalam pilkada.
"Bagaimana kalau ada pasien dalam keadaan kritis? Dilihat di lapangan apakah mereka memungkinkan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Prinsip kami seoptimal mungkin memberi fasilitas" tuturnya.
Hari pemungutan Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember. Sebanyak 100.359.152 orang di 309 kabupaten/kota tercatat sebagai pemilih.
Berita Lainnya
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
Waspada! Kali Ini CDC Pastikan Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara
Honorer Dihapus, 90 Ribu Satpol PP Se- Indonesia Galau
PPP Riau Gelar Rapimwil, Bahas Teknis Muktamar di Tengah Pandemi Covid-19
PLN Dapat Suntikan Modal dari Jokowi Rp 4,2 T
Kemenkes Pastikan Seluruh Guru dan Penunjang Sekolah Terima Vaksinasi Gratis
Tangkap 370 Terduga Teroris Sepanjang 2021, Densus 88 Ingin Mengikis Jaringan Teroris
Sepanjang 2020 Indonesia Hadapi 3.253 Bencana, Jokowi: Bukan Angka yang Kecil Tapi Cobaan
Seorang Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Jadi Bertambah
Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021
Acuhkan Kaidah Uji Klinis BPOM, Sejumlah Tokoh Hingga Wakil Rakyat Ikuti Tahapan Vaksinasi Nusantara