Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
INDOVIZKA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal aturan pasien Covid-19 diperbolehkan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang paling dekat dari rumah sakit pada Pilkada 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.
"Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," kata Dewa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Dewa menyebut ada ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut. TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.
Petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Namun tak ada paksaan bagi pemilih untuk ikut dalam pilkada.
"Bagaimana kalau ada pasien dalam keadaan kritis? Dilihat di lapangan apakah mereka memungkinkan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Prinsip kami seoptimal mungkin memberi fasilitas" tuturnya.
Hari pemungutan Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember. Sebanyak 100.359.152 orang di 309 kabupaten/kota tercatat sebagai pemilih.
.png)

Berita Lainnya
Caketum PB HMI Bobby Irtanto: Indonesia Harus Kembali pada Identitasnya Negara Agraris
Warga DKI Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca, Melkiades: BPOM, Kemenkes dan Komnas KIPI Hati-hati
Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
New Normal PNS Berlaku Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya
Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Bisa Bayar?
Akhirnya Arab Saudi Resmi Buka Pintu Umrah untuk Indonesia
Masuki Musim Panen, PDIP Minta Bulog Serap Beras Petani Sebanyak-banyaknya
MUI: Pemerintah Tegas Tutup Masjid, Tapi Tidak Tempat Berkumpul
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana
Mengenal Dua Siklon Tropis dan Dampaknya pada Perairan Indonesia
Korpri Imbau ASN Survivor Covid-19 Jadi Pendonor Konvalesen
Asik! Pensiunan PNS Dapat Rp1 M Mulai 2023