Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
INDOVIZKA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal aturan pasien Covid-19 diperbolehkan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang paling dekat dari rumah sakit pada Pilkada 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.
"Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," kata Dewa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Dewa menyebut ada ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut. TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.
Petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Namun tak ada paksaan bagi pemilih untuk ikut dalam pilkada.
"Bagaimana kalau ada pasien dalam keadaan kritis? Dilihat di lapangan apakah mereka memungkinkan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Prinsip kami seoptimal mungkin memberi fasilitas" tuturnya.
Hari pemungutan Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember. Sebanyak 100.359.152 orang di 309 kabupaten/kota tercatat sebagai pemilih.
.png)

Berita Lainnya
Kelapa Sawit Dituding Jadi Perusak Hutan, Ini Respon Pemerintah
KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
Wapres Sebut RI Masih Butuh Inovasi untuk Wujudkan Pusat Halal Dunia Tahun 2024
Berikut 5 Daftar Bantuan Pemerintah Rencananya Diperpanjang hingga 2021
Asik! Pensiunan PNS Dapat Rp1 M Mulai 2023
Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Optimalkan Peluang Peningkatan Ekspor
AHY Minta Pemerintah Tanggung Keluarga Korban KRI Nanggala-402
Awas! Dilarang Bawa Handphone Saat Nyoblos di TPS
Vaksinasi Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan
Kualitas Vaksin Corona Berbayar Benarkah Lebih Baik? Ini Penjelasannya
IDI Ungkap 5 Obat Tak Ampuh Lawan Covid-19, Termasuk Ivermectin dan Klorokuin
Lima Rekomendasi Film dan Serial untuk Hari Ayah Nasional