Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menko Airlangga Minta Masyarakat Jangan Ragu Pakai Gaji Buat Belanja
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah mendorong masyarakat untuk mau menyisihkan sebagian pendapatan atau gaji mereka untuk berbelanja. Khususnya, membelanjakan produk-produk yang diproduksi oleh industri nasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini perlu agar tingkat konsumsi masyarakat yang tengah tertekan pandemi Covid-19 bisa tumbuh lagi.
"Pemerintah tentu mendorong masyarakat agar tidak ragu untuk membelanjakan sebagian pendapatannya, terutama untuk mendorong produksi dalam negeri," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (25/2/2021).
Konsumsi tercatat masih memiliki kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dimana porsinya mencapai sekitar 57%. Maka dari itu, perlu belanja yang lebih besar dari masyarakat di tengah pandemi. Sebelumnya, masyarakat cenderung menahan konsumsi karena terbatasnya daya beli dan pendapatan.
Airlangga meyakini bila konsumsi bisa didorong, maka laju perekonomian tanah air juga bisa digenjot. Kata dia, tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai tampak sejak akhir tahun lalu. Bahkan membaiknya ekonomi diprediksi berlanjut hingga tahun ini. "Tanda-tanda pemulihan ekonomi nasional mulai terlihat dengan perbaikan indikator awal, seperti aktivitas manufaktur yang sudah masuk pada level ekspansif," bebernya.
Ia menjelaskan posisi Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Januari 2021 tercatat sebesar 52,2. Di sisi lain, indeks kepercayaan konsumen juga meningkat menjadi 84,8 pada awal tahun ini.
"Peningkatan kredit usaha rakyat yang realisasinya pada 2020 sebesar Rp196,4 triliun direncanakan dinaikkan menjadi Rp253 triliun di 2021. Kenaikan pembiayaan fintech dan pertumbuhan realisasi investasi mencerminkan persepsi positif dari pelaku usaha," tandasnya.
Guna mendorong daya beli masyarakat, Airlangga mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Pertama, vaksinasi covid-19 agar aktivitas masyarakat bisa berjalan lagi. Kedua, memberikan kebijakan relaksasi yang mendukung daya beli. Salah satunya, membebaskan pungutan Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil dengan jenis 4x2 dan di bawah 1.500 cc.
Ketiga, menjalankan agenda reformasi birokrasi melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keempat, menjalankan protokol kesehatan nasional dengan 3M dan 3T.***
.png)

Berita Lainnya
Investor Asing Mulai Lirik Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru di Kalimantan
THR PNS Cair Bulan Mei, Berikut Besarannya
Tiga Bansos Disalurkan Bulan Ini, Ekonom Sarankan Jumlah dan Target Sasaran Diperluas
Menko Airlangga Hartarto Gandeng Malaysia Hadapi Kampanye Negatif Sawit di Pasar Dunia
Data BNPB: Bencana Alam Renggut Nyawa 80 Orang di Awal 2020
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Saat New Normal
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Tahun Baru dan Natal
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Kuota Lebih Banyak
Operasi Zebra 2021 Baru Berjalan Seminggu, 8.266 Kendaraan Kena Tindak
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
Komisi II Harap Jadwal Pemilu Sudah Diputuskan Sebelum DPR Reses Desember