Pilihan
Menko Airlangga Minta Masyarakat Jangan Ragu Pakai Gaji Buat Belanja
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah mendorong masyarakat untuk mau menyisihkan sebagian pendapatan atau gaji mereka untuk berbelanja. Khususnya, membelanjakan produk-produk yang diproduksi oleh industri nasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini perlu agar tingkat konsumsi masyarakat yang tengah tertekan pandemi Covid-19 bisa tumbuh lagi.
"Pemerintah tentu mendorong masyarakat agar tidak ragu untuk membelanjakan sebagian pendapatannya, terutama untuk mendorong produksi dalam negeri," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (25/2/2021).
Konsumsi tercatat masih memiliki kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dimana porsinya mencapai sekitar 57%. Maka dari itu, perlu belanja yang lebih besar dari masyarakat di tengah pandemi. Sebelumnya, masyarakat cenderung menahan konsumsi karena terbatasnya daya beli dan pendapatan.
Airlangga meyakini bila konsumsi bisa didorong, maka laju perekonomian tanah air juga bisa digenjot. Kata dia, tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai tampak sejak akhir tahun lalu. Bahkan membaiknya ekonomi diprediksi berlanjut hingga tahun ini. "Tanda-tanda pemulihan ekonomi nasional mulai terlihat dengan perbaikan indikator awal, seperti aktivitas manufaktur yang sudah masuk pada level ekspansif," bebernya.
Ia menjelaskan posisi Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Januari 2021 tercatat sebesar 52,2. Di sisi lain, indeks kepercayaan konsumen juga meningkat menjadi 84,8 pada awal tahun ini.
"Peningkatan kredit usaha rakyat yang realisasinya pada 2020 sebesar Rp196,4 triliun direncanakan dinaikkan menjadi Rp253 triliun di 2021. Kenaikan pembiayaan fintech dan pertumbuhan realisasi investasi mencerminkan persepsi positif dari pelaku usaha," tandasnya.
Guna mendorong daya beli masyarakat, Airlangga mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Pertama, vaksinasi covid-19 agar aktivitas masyarakat bisa berjalan lagi. Kedua, memberikan kebijakan relaksasi yang mendukung daya beli. Salah satunya, membebaskan pungutan Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil dengan jenis 4x2 dan di bawah 1.500 cc.
Ketiga, menjalankan agenda reformasi birokrasi melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keempat, menjalankan protokol kesehatan nasional dengan 3M dan 3T.***
.png)

Berita Lainnya
Selebgram Keanu Angelo Akhirnya Meminta Maaf ke Masyarakat Riau
Terbelah 3, KRI Nanggala-402 akan Diangkat dari Kedalaman 838 Meter
Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
Genjot Vaksinasi Massal, Presiden Minta Kepala Daerah Tidak Stok Vaksin
Tangki di Kilang Cilacap Terbakar, Ahok Pastikan Operasional Normal
Disebut Terlibat ISIS usai Video Tersebar, Mantan Sekretaris Umum FPI: Suka-suka Mereka Lah
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
Menko Airlangga Hartarto Apresiasi Dukungan TNI untuk PPKM Mikro
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak
Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Makkah Bertembah Jadi 4 Orang
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terbentur Pembebasan Lahan