Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menko Airlangga Minta Masyarakat Jangan Ragu Pakai Gaji Buat Belanja
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah mendorong masyarakat untuk mau menyisihkan sebagian pendapatan atau gaji mereka untuk berbelanja. Khususnya, membelanjakan produk-produk yang diproduksi oleh industri nasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini perlu agar tingkat konsumsi masyarakat yang tengah tertekan pandemi Covid-19 bisa tumbuh lagi.
"Pemerintah tentu mendorong masyarakat agar tidak ragu untuk membelanjakan sebagian pendapatannya, terutama untuk mendorong produksi dalam negeri," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (25/2/2021).
Konsumsi tercatat masih memiliki kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dimana porsinya mencapai sekitar 57%. Maka dari itu, perlu belanja yang lebih besar dari masyarakat di tengah pandemi. Sebelumnya, masyarakat cenderung menahan konsumsi karena terbatasnya daya beli dan pendapatan.
Airlangga meyakini bila konsumsi bisa didorong, maka laju perekonomian tanah air juga bisa digenjot. Kata dia, tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai tampak sejak akhir tahun lalu. Bahkan membaiknya ekonomi diprediksi berlanjut hingga tahun ini. "Tanda-tanda pemulihan ekonomi nasional mulai terlihat dengan perbaikan indikator awal, seperti aktivitas manufaktur yang sudah masuk pada level ekspansif," bebernya.
Ia menjelaskan posisi Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Januari 2021 tercatat sebesar 52,2. Di sisi lain, indeks kepercayaan konsumen juga meningkat menjadi 84,8 pada awal tahun ini.
"Peningkatan kredit usaha rakyat yang realisasinya pada 2020 sebesar Rp196,4 triliun direncanakan dinaikkan menjadi Rp253 triliun di 2021. Kenaikan pembiayaan fintech dan pertumbuhan realisasi investasi mencerminkan persepsi positif dari pelaku usaha," tandasnya.
Guna mendorong daya beli masyarakat, Airlangga mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Pertama, vaksinasi covid-19 agar aktivitas masyarakat bisa berjalan lagi. Kedua, memberikan kebijakan relaksasi yang mendukung daya beli. Salah satunya, membebaskan pungutan Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil dengan jenis 4x2 dan di bawah 1.500 cc.
Ketiga, menjalankan agenda reformasi birokrasi melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keempat, menjalankan protokol kesehatan nasional dengan 3M dan 3T.***
.png)

Berita Lainnya
Separuh Rakyat Indonesia Perempuan, Ketua DPR Ajak Kaum Ibu Bergotong Royong Pulihkan Indonesia
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021
Pemerintah Ubah Cuti Bersama Lebaran
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
Amnesty Internasional Sorot Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
Perekrutan 2.084 Calon Guru PPPK Terancam Dibatalkan
Kalangan Milenial Terlibat Aksi Teror, Legislator Muda Minta Program Deradikalisasi Harus Relevan
Pengusaha Kaget Pemerintah Keluarkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun saat Pandemi
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja