Pilihan
Polsek Batang Gansal Ringkus Dua Pengedar Sabu Bersama BB 21 Paket
INHU (INDOVIZKA) - Polres Inhu melalui Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya dengan meringkus dua tersangka yang berperan sebagai pengedar dan Barang Bukti (BB) Narkoba sebanyak 21 paket sabu-sabu siap edar.
Penangkapan terhadap dua pengedar sabu, yakni MBT (22) warga Keritang Kabupaten Inhil dan HSM (34) warga Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal dilakukan Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Selasa 26 Januari 2021 sore, pukul 15.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu (31/1/2021) membenarkan diringkusnya dua pengedar sabu di Batang Gansal tersebut.
Dijelaskan Misran, keberhasilan Polsek Batang Gansal dalam mengungkap kasus peredaran gelap sabu itu bermula saat Kapolsek Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.TrK, Selasa 26 Januari 2021 siang, pukul 14.30 WIB mendapat informasi bahwa ada orang yang diduga akan bertransaksi sabu di sebuah cafe di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal.
"Untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan penyelidikan, Kapolsek termuda di jajaran Polres Inhu tersebut mengintruksikan personel Unit Reskrim turun ke lapangan," jelas Misran.
Ternyata benar, di cafe yang kosong atau tidak buka itu, ada dua orang laki-laki yang sedang duduk. Namun saat didekati, salah seorang kabur ke arah semak belukar samping cafe. Polisi langsung mengamankan laki-laki yang masih duduk di depan cafe itu diketahui bernama MBT, karena saat polisi datang, dia seperti akan membuang sebuah benda ke bawah kolong cafe, untung saja hal ini sempat dilihat petugas.
"Bungkusan yang hendak dibuang dan masih dalam genggaman MBT tersebut ternyata berisi 8 paket benda yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.40 gram," katanya lagi.
Sementara, sejumlah personel lainnya mengejar dan mencari teman MBT yang sempat kabur kearah semak belukar, tapi polisi berhasil mengamankan teman MBT yang sedang bersembunyi dalam semak tak jauh dari cafe, ia diketahui berinisial HSM.
Ketika digeledah, dalam kantong celana HSM ditemukan 13 paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,79 gram. Petugas juga mengamankan BB lain seperti handphone, uang tunai, dan lainnya.
"Dua tersangka pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya, berkemungkinan jumlah tersangka bertambah, karena barang haram ini mereka dapat dari seseorang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Misran.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Pelalawan Tinjau Fasilitas Umum Cegah Covid-19
Semua Pegawai Non-PNS Riau Dipastikan Masuk ke BPJS Ketenagakerjaan
PUPR Siapkan Alat Berat Benahi Areal Semburan Gas di Tenayan Raya
Besok, Bedah Buku Riau Istimewa
Breaking News: Kebakaran Terjadi di Jalan Hangtuah, di Samping Teras Kayu Resto
Jelang Pelantikan Pengurus MPW PP Riau 2022-2027, MPN Gelar Gladi
Malam ke-10 Ramadan, Polisi Pekanbaru Kembali Bubarkan Pengunjung Tempat Keramaian
Pesta Ragam Budaya Nusantara Resmi Dibuka Bupati Inhil
Mendag akan Bantu Pekanbaru Dapat Bantuan Pembangunan Pas Cik Puan dari Kementerian PUPR
Tim Gabungan Halau Dua Ekor Gajah Masuk Perkampungan Warga Pangkalan Kerinci
TAJUK "Data Jaringan Penduduk " Inovasi Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil
Corona, Kemenag Kota Pekanbaru Imbau Masjid Cuci Karpet dan Sajadah