Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kementerian HAM Harus Turun Tangan ikut Menyelesai Kasus Rempang dan Galang
INDOVIZKA.COM - Konflik yang terjadi di Rempang dan Galang, yang terjadi sejak tahun 2023, berkaitan dengan pebggusuran kampung tua Rempang dan Galang, masih terus terjadi. Selama Desember 2024, sudah terjadi demo dan bentrok fisik. Terakhir bentrok antara warga dan perusahaan terjadi 17 Desember lalu.
Selasa malam (17/12), sekitar pukul 23.30, puluhan orang yang diduga karyawan perusahaan PT. MEG, melakukan penyerangan terhadap warga Rempang. Delapan orang warga dilarikan ke rumah sakit. Ini merupakan buntut dari ditangkapnya beberapa oknum perusahaan yg merusak spanduk dan baleho protes warga di sikita area yang akan digusur oleh warga Galang.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan, H. Mafirion, mengutuk keras kejadian tersebut. Anggota DPR RI asal Riau ini, meminta Kementerian Hak Azazi Manusia (HAM) segera turun ke Rempang dan Galang. Sebab, konflik yang telah berlangsung sejak tahun 2023 itu, terindikasi telah terjadi pelanggaran HAM.
“Pemaksaan atas hak rakyat, apalagi sampai
Menggusur kampung halaman yg telah mereka tinggali secara turun temurun - dari generasi ke gemerasi, secara paksa dengan melakukan kekerasan adalah tindakan yang melanggar hak azazi manusi,” tegas Mafirion yang selalu menyebut dirinya sebagai “Anak Pulau”.
Mafirion juga meminta pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, dapat kembali melakukan pembicaraan dengan warga Rempang dan tidak membiarkan konflik ini terus berlanjut. Selaib itu, aparat tidak boleh berpihak apalagi berpihak kepada perusahaan yang akan membabaskan lahan di Rempang sekitar 2000 hektar.
“Jangan ada lagi kekerasan di Rempang dan Galang, atas nama kepentingan Proyek Strategis Nasional. Masyarakat Rempang dan Galang adalah warga negara yg harus dilindungi bukan ditakut-takuti, apalagi diancam”, kata Mafirion.
Mafirion menjelaskan, pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat dimasanya, punya pengalaman yang dapat di contoh dalam pengembangan Pulau Batalm menjadi kawasan industri. Dimana, BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam, tidak menggusur kampung-kampung tua, bagi pengembangam idustri dan pariwisata. Itu sebabnya, sampai hari ini masih ada kampung tua di Batam, seperti, Batu Besar, Patam, Tanjung Piayu, Tanjung Uma, Bengkong dll.
Konsep membangun PSN tanpa menggusur dan tetap berdamping, adalah pilihan terbaik. Industri berkembang dan masyarakat tempatan dimana industri itu dikembangkan tidak merugikan masyarakat tapi menguntungkan karena terbukanya lapangan kerja.
Konflik antara masyarakat Rempang dan Galang antara masyarakat dan pemerintah terjadi karena adanya rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian's Economic Growth dengan konsep Green and Sustainable City atau Remoang Eco City. Proyek dengan investasi 381 triliun dan akan menyerap 300 ribu tenaga kerja ini nantinya akan dikelola PT Makmur Elok Graha (MEG).
Proyek Strategis Nasional ini akan membebaskan lahan di Rempang di Rempang 8.124 hektar. Untuk tahap pertama akan dibebaskan sekitar 2.000 hektar dan mengakibatkan 900 warga penghuni kampung tua Rempang, harus digusur.
.png)

Berita Lainnya
Terima SK PPPK, Guru Honor di Riau Minta Gaji Dibayar September
Hari ini, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Mengguyur Riau
Siang Cerah Berawan, Hujan Deras Diprediksi Guyur Riau Nanti Malam
Sudah 84.122 Pegawai di Riau Terima THR
Banjir Kembali Meluap, Petani di Desa Kuala Sebatu Terancam Gagal Tanam Padi
Hotspot Mulai Terdeteksi Lagi di Riau, Tersebar di 4 Wilayah
Mafirion : Pengalihan Tahanan Datuk Bahar Kamil Cerminkan Keadilan dan Kemanusian
Warga Pekanbaru Mengeluh Jalan Suka Karya Panam Seperti Kubangan
Dikemas Dalam Pameran dan Pertunjukan Kreatifitas, Sumatera Education dan Techno Expo 2023 Resmi Dibuka
Sebagai Bentuk Apresiasi, Gubri Pinta Bapenda Berikan Reward pada Masyarakat Taat Pajak
Semarak 17 Agustusan Warga Jalan Keritang Jalin Kekompakan Bersama
Hotspot Mulai Terdeteksi Lagi di Riau, Tersebar di 4 Wilayah