Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Maling Gasak Gudang AC, Kerugian Capai 50 Juta
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-epolisian Resor (Polres) Pelalawan menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Fernandez menjelaskan laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 5 Januari 2026. Dugaan tindak pidana ini dilaporkan dengan motif ekonomi dan modus operandi mengambil barang milik korban.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Pemda Gang Ananda No.10, RT 002 RW 006, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.
Korban diketahui bernama Ramlah (61), seorang ibu rumah tangga asal Bengkalis. Saat kejadian, korban sedang berada di Pekanbaru. Ia baru mengetahui rumahnya dibobol setelah mendapat telepon dari keponakannya, M. Halhavis, yang melihat pintu gudang rumah dalam kondisi terbuka.
“Setelah dicek ke dalam rumah, beberapa unit AC sudah hilang dan kondisi rumah berantakan,” ujar korban dalam keterangannya kepada polisi.Terang Kasi Humas (6/1/2026)
Pada Senin (5/1/2026), korban kembali ke rumah dan memastikan sejumlah barang miliknya telah raib. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 5 unit AC, 2 unit kipas angin, 1 unit printer, 1 unit televisi merek Samsung, 1 unit sepeda Polygon, 1 unit vacuum cleaner, 2 unit mesin air, 1 unit kompor gas, serta 2 tabung gas.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai terlapor, masing-masing berinisial (NP) dan (MS). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni M. Halhavis dan Khoirunnas Mughnil Liandri, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan elektronik dan barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SP2HP, serta menuntaskan penyidikan kasus tersebut. Jelasnya
.png)

Berita Lainnya
AMM Kampar Gelar Diskusi Publik di SMA Muhammadiyah Bangkinang
PH Terdakwa Tipikor Pengadaan BBM Desak JPU Bongkar Keterlibatan Mantan Kadis PUPR Pelalawan
Kasus DBD Masih Tinggi, Dewan Ajak Masyarakat Kembali Galakkan Gotong Royong
Para Calon Dirut BRK Syariah Mulai Jalani Tes UKK
Polres Pelalawan Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Manjakan Konsumen, Alfa Scorpii Pematang Reba Gelar Layanan Service Kunjung Yamaha
8 Kasus Baru Positif Corona, Total di Riau jadi 53 Orang
Selain untuk BPJS, Pelayanan Dukcapil Masih Tutup Hingga 21 April
Kunjungi Bawaslu Kampar, Herwyn Anggota Bawaslu RI Sebut Panwascam dan PKD Ujung Tombak Pengawasan
Eet Minta Caretaker Golkar Inhu Libatkan Yopi Arianto Dalam Konsolidasi
Mahasiswa Bengkalis Terobos Kawat Berduri dan Bentrok dengan Polisi
Bupati, Wabup Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Eka Kesuma Bakti Bangkinan, Ini Harapan Ahmad Yuzar