Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru luruskan Polemik Pengadaan Mobil Dinas Baru
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi, memberikan klarifikasi terkait polemik pengadaan mobil dinas baru bagi empat pimpinan dewan yang menuai kontroversi ditengah kondisi defisit anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dia menyayangkan kegaduhan terkait keberadaan mobil dinas Sedan Honda Accord tersebut. Karena pimpinan Dewan dituding tidak mempunyai empati ditengah defisit anggaran saat ini. Padahal, pengadaan mobil dinas baru itu bersumber dari APBD kota Pekanbaru tahun 2024.
"Pengadaan mobil itu sebelum saya dilantik dan sudah disahkan oleh anggota dewan sebelumnya. Kami tidak tahu menahu prosesnya, karena itu memang bukan wewenang kami. Jika ada pihak-pihak yang ingin tahu prosesnya, silahkan konfirmasi ke Sekwan. Jangan timbulkan kegaduhan. Masalah mobil dinas tidak begitu penting bagi saya," tegas Dikky.
Sementara terkait efisiensi anggaran, kata Dikky, sebenarnya tidak ada relevansinya dengan pengadaan mobil dinas tersebut. Karena instruksi efisiensi anggaran tersebut dikeluarkan Presiden pada 20 Januari 2025. "Jadi penganggaran mobil ini jauh sebelum dikeluarkannya intruksi presiden terkait efisiensi anggaran tahun 2025," jelasnya.
Dikky menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kendaraan dinas jika dipandang tidak sesuai. Jika ada yang pihak-pihak yang keberatan atas keberadaan mobil dinas tersebut silahkan diambil kembali
"Tidak masalah jika diambil kembali. Saya masih mempunyai kendaraan pribadi untuk menunjang tugas-tugas kenegaraan dan kemasyarakatan," ujar politisi PDIP tersebut, di Pekanbaru, Sabtu (29/3/2025).
Dia juga menegaskan, dengan adanya mobil dinas yang ia terima, ia memastikan tidak ada lagi mendapatkan lagi uang transportasi. "Sekali lagi saya menekankan, jika ada yang tidak terima, silahkan laporkan ke Sekwan, ambil mobil ini, nggak masalah bagi saya. Karena lebih baik saya kehilangan mobil ini daripada kehilangan kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Menutut Dikky mobil dinas pimpinan sebenarnya sah dan sudah diatur berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD.
Berdasarkan PP itu terang Dikky, Pimpinan DPRD berhak mendapatkan rumah dinas dan mobil jabatan. Akan tetapi, saat ini yang bisa disediakan Pemerintah kota Pekanbaru hanya mobil jabatan. "Berdasarkan PP ini, tidak ada pelanggaran hukum atau kode etik yang dilanggar," ucapnya. (Fd)
.png)

Berita Lainnya
Hadiri Pengajian Rutin Tri Wulan Muslimat NU di Tapung Hilir, Wabup Sampaikan Program Pemda Kampar Tahun 2025
UPDATE Data Penyebaran Covid-19, Ribuan Warga Riau Masuk Daftar ODP
Jelang Porprov ke X di Kuansing, Gerak Cepat Pemkab Sambangi Sekdaprov Riau
Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BKD Riau, Mamun Murod Pilih Pensiun dan Fokus Keluarga
Ulama Kharismatik Kabupaten Indragiri Hilir Wafat
Peringati HUT TNI ke-79 di Inhil, Pj Bupati Ikuti Upacara Ziarah Nasional
DPRD Riau Gelar Paripurna HUT ke-67, SF Hariyanto: Mohon Maaf Salah dan Khilaf
PT.PJB Services PLTU Tembilahan Serahkan 1 Unit Kendaraan Pengangkut Sampah ke Pemkab Inhil
Pemkab Pelalawan Mulai Bagikan Mobnas ke Pejabat Berhak
Daftar Ulang CPNS Dumai Tunggu Petunjuk, Hari Ini Terakhir Jawaban Masa Sanggah
Terima Penghargaan, Wabup SU Akui Bangga dengan Kinerja Satpol PP Inhil
Tidak Hanya Terakreditasi, Puskesmas di Dumai Sudah Menjadi BLUD