Kuasa Hukum Aldiko Jelaskan Status Gugatan ke Mahkamah Partai PKB

Kuasa hukum Aldiko Putra dan gugatan masuk ke Mahkamah Partai PKB. (istimewa)

TELUK KUANTAN, INDOVIZKA - Kuasa hukum Aldiko Putra, Ahmad Muzzaka, memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kuantan Singingi, Napisman, mengenai status gugatan kliennya di Mahkamah Partai PKB.

Dalam beberapa pemberitaan media daring, disebutkan bahwa Napisman menyatakan gugatan yang dilayangkan Aldiko Putra ke Mahkamah Partai PKB telah ditolak.

Namun, menurut Muzzaka, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi atau pemberitahuan apapun dari Mahkamah Partai terkait keputusan tersebut.

“Gugatan telah kami ajukan pada 10 Februari 2025, dan sesuai aturan internal partai, Mahkamah memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Namun sampai hari ini, belum ada informasi resmi yang kami terima,” ujar Muzzaka dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (2/5/2025) malam.

Ia menambahkan bahwa tanpa adanya keputusan atau salinan resmi, pihaknya belum dapat memastikan status gugatan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik untuk menghindari kesalahpahaman.

“Jika memang ada penolakan, tentu kami akan menghormatinya. Namun kami harus terlebih dahulu menerima pemberitahuan resmi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Muzzaka.

Karena belum adanya tanggapan dalam waktu yang ditentukan, pihak penggugat menyatakan memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses ke pengadilan umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari Mahkamah Partai PKB terkait status gugatan tersebut. (rls)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar