Fraksi PKB Inhil Usulkan Perampingan OPD

Aditya Ramadhan Putra Anggota DPRD Inhil dari FPKB

TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM-Menanggapi pidato Bupati Indragiri Hilir (Inhil) terkait Rancangan Peraturan (Ranperda) Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pemandangan umumnya.

Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PKB Inhil, Aditya Ramadhan Putra pada rapat paripurna, Kamis (25/05/2024) bahwa setelah mempelajari secara seksama dan berdasarkan hasil rapat internal Fraksi PKB ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan.

Putra menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 pasal  67 berbunyi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. 

"Pertanyaan dari Fraksi PKB, kalaulah dilihat dari sisi kinerja dan sumber daya manusia yang harus dimiliki serta kemampuan keuangan daerah, sudahkah Pemkab Inhil siap untuk itu semua, mengingat beratnya  tugas yang mesti  diembang," tanya Putra.

Apalagi dikatakannya, mengingat kemampuan keuangan daerah yang masih sangat jauh dari kebutuhan yang ada.

"Untuk itu, saran dari  Fraksi PKB adalah mengusulkan perampingan terhadap beberapa OPD/Dinas atau Badan," tegas Putra.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar