Pilihan
Kisah Menegangkan Ibu di Pelalawan Melahirkan Dalam Mobil
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
PT SRL Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi
32 Desa di Inhil Usulkan Pemekaran, Mu'ammar : Belum Ada Tindaklanjut Pemda

INHIL (INDOVIZKA) - Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muammar Armain mengungkapkan, terdapat 32 desa yang telah mengajukan usulan pemekaran sejak tahun 2018. Namun, proses pemekaran mandek akibat belum ada tindaklanjut dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pasca terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, kami (DPRD, red) tahun 2018 meminta Dinas PMD melakukan penataan. Didapat lah 32 desa yang mengajukan permohonan pemekaran. Tapi, sampai sekarang tidak ada lagi tindak lanjutnya," kata Muammar saat wawancara awak media, Rabu (3/2/2021) sore di Tembilahan.
Muammar mengatakan, seyogyanya, usulan pemekaran desa dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil selaku leading sector dengan membentuk tim verifikasi usai pengajuan usulan pemekaran.
- Lusa, Tiga Pasangan Kepala Daerah di Riau Dilantik di Pekanbaru
- Pemprov Riau Alokasikan Anggaran Infrastruktur Inhil Rp 104 Miliar Tahun ini
- Tinjau Semburan Gas dan Lumpur di Ponpes Al Ihsan, Ini Kata Anggota DPR RI Abdul Wahid
- Pekerjaan Ruas Jalan di Kuala Keritang Dimulai, H Dani M Nursalam: Pemeliharaan Bertujuan Fungsional
- Pemda Inhil Dijadwalkan Terima Penghargaan Sistem Merit
Tim verifikasi yang bertugas menata desa ini harusnya dibentuk oleh Bupati. Mestinya Dinas PMD 'jemput bola' dalam hal penyusunan tim verifikasi. Baru lah nanti disetujui atau di-SK-kan oleh Bupati," terang Muammar, Wakil Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil itu.
Muammar mengatakan, pemekaran desa saat ini membutuhkan proses yang cukup panjang dan relatif rumit. Jika sebelumnya, pemekaran hanya memerlukan rekomendasi setingkat Bupati dan Gubernur, sekarang rekomendasi harus diajukan sampai ke tingkat menteri, yakni Menteri Dalam Negeri hingga mendapatkan persetujuan.
Muammar berkomitmen untuk mengevaluasi kemandekan yang terjadi dalam proses pemekaran desa di Kabupaten Inhil. Dia mengatakan, pihaknya akan melayangkan panggilan kepada Dinas PMD guna meminta tindak lanjut rencana pemekaran desa.
"Wajib bagi kita untuk mendukung penataan atau pemekaran desa ini. Sebab, dari sisi syarat dan kriteria sudah cukup desa-desa ini untuk dimekarkan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," jelasnya.
Muammar juga menjelaskan, akan terdapat banyak manfaat bagi desa setelah dilakukan pemekaran. Pertama, pelayanan publik yang lebih efisien dikarenakan rentang kendali yang tidak terlalu jauh. Kedua, upaya percepatan pembangunan karena adanya alokasi anggaran untuk desa.
"Untuk sekarang, yang jadi pertimbangan hanya aspek demografis, yaitu jumlah penduduk. Kalau dulu, pertimbangan demografis dan geografis. Sekarang tidak lagi itu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan pemekaran desa," tutup Muammar seraya mengatakan jumlah penduduk minimum sebagai syarat pemekaran desa adalah sebanyak 4000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga (KK) untuk wilayah Sumatera sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Berita Lainnya
Minta Segera Diaudit, Dewan Inhil Desak OPD Siapkan Administrasi Kegiatan Tunda Bayar 2019
Kunjungi Chevron, Abdul Wahid Bahas Peralihan Blok Rokan
Siapkan APBD Pro Rakyat, DPRD Riau dan Pemprov Sepakati Ini
Cegah Penyebaran Virus Corona, Legislatif Pekanbaru Dukung Penutupan Fasilitas Umum
Abdul Wahid Serahkan 667 Paket Mesin Berbahan Bakar Gas untuk Nelayan Kampar
Ketua DPRD Rohul Desak OPD Segera Laksanakan Program Kegiatan 2020
Abdul Wahid Berkunjung ke Pertamina Lirik dan Kampar
Gubernur Riau Diminta Surati Bupati dan Camat Siaga Karhutla
Junaidi: Perusahaan di Inhil Jangan Asal Merumahkan Karyawan
Dewan Inhil Desak Dinsos Pending Penyaluran BST Tahap II
Di Tengah Pandemi Covid-19, H Dani M Nursalam Tetap Sapa Masyarakat Melalui Reses
DPRD Inhil : Laporkan Jika Ada Harga Elpiji Mahal