Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Karmila Sari: Pengaturan Hak Milik Tanah Koperasi Harus Ada
JAKARTA, INDOVIZKA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menekankan krusianya pengaturan dalam pengajuan hak milik atas tanah bagi koperasi.
Ia pun mendukung aspirasi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang mengusulkan dimasukkannya poin hak milik atas tanah dalam revisi UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pernyataan ini disampaikan Anggota DPR RI Partai Golkar Dapil Riau I dalam Focus Group Discussion (FGD) Forkopi bertajuk 'Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan', yang diselenggarakan, Sabtu (3/5/2025) di Jakarta.
"Koperasi merupakan organisasi yang didirikan atas dasar kepentingan bersama. Keberadaan koperasi tidak disalahgunakan oleh kelompok atau keluarga tertentu demi kepentingan pribadi," ucapnya mengingatkan.
Menanggapi usulan Forkopi yang tertuang dalam Daftar Isian Prioritas (DIP) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Karmila Sari menyatakan dukungannya dengan beberapa persyaratan mendasar.
Persyaratan tersebut meliputi perlunya pengaturan yang komprehensif mengenai status kepemilikan lahan apabila koperasi dibubarkan, jaminan transparansi dalam pemanfaatan lahan, serta memastikan bahwa keberadaan dan pengelolaan lahan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi anggota dan masyarakat.
"Kadang niat baik selalu digunakan oleh oknum tertentu. Di samping itu, perlu adanya pembinaan yang berkelanjutan dari koperasi yang telah sukses kepada koperasi yang masih dalam tahap berkembang maupun yang baru memulai," tegasnya.
Lebih lanjut, Karmila Sari menyoroti pentingnya pendidikan perkoperasian sejak dini. Menurutnya, edukasi mengenai prinsip dan manfaat koperasi perlu diintegrasikan dalam kurikulum di berbagai tingkatan sekolah. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran berkoperasi sejak usia muda, sehingga koperasi dapat menjadi pilar ekonomi yang kokoh dan menopang perekonomian secara keseluruhan. "Dari sisi pendidikan, diperlukan edukasi mengenai koperasi di berbagai tingkat sekolah, sehingga bisa mengenal koperasi sejak dini, memudahkan untuk koperasi menjadi sokong guru ekonomi sesungguhnya," imbuhnya.
Dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian, Karmila Sari secara khusus meminta agar pasal-pasal yang diusulkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) disusun secara lebih konkret dan jelas. Hal ini dinilai penting agar diskusi di tingkat DPR tidak hanya berkutat pada aspek normatif, melainkan mampu menghasilkan solusi nyata dan menghindari potensi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Koperasi pasti punya core business, entah itu simpan pinjam atau pertanian. Tapi kalau sudah masuk ke sektor seperti minerba, maka revisi UU juga harus mengakomodasi keterkaitannya dengan UU sektor lain," pungkasnya, menekankan perlunya harmonisasi regulasi antar sektor. (rls)
.png)

Berita Lainnya
Desa Koto Masjid Raih Terbaik II Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 Kategori Souvenir, Ini Harapan Bupati Kampar
PUPR Kepulauan Meranti Manfaatkan U Dict Bekas Untuk Drainase Jalan Banglas
Serapan APBD Rendah, Sekdaprov Riau Kumpulkan OPD
Massa Hadang Tim Eksekutor dari Kejari Pelalawan dan DLHK Riau
Delapan Pejabat Eselon II Dilantik Bupati, Sebagian Tukar Posisi Staf Ahli dengan Kadis
Gubri Luncurkan Program Kado DAI, Zulhusni Domo Harap Tidak Ada Kepentingan Politik
Langkah Jitu Gubri Abdul Wahid ke Kementerian, Pembangunan USB SMAN 3 Kemuning Dimulai
PMD Kampar Gelar Rakor Kades/Lurah di Aula Balai Pendopo
Hadapi HBKN Perayaan Idul Fitri 1444 H, Wabup Inhil Buka Pelaksanaan Operasi Pasar.
Tidak Hanya Terakreditasi, Puskesmas di Dumai Sudah Menjadi BLUD
Seratus Ribu Vaksin Tiba di Riau, Gubri Minta Langsung Sebar ke Dumai dan Pekanbaru
Pengurus NU, MUI Riau dan Anak Yatim Doakan Kapolda Riau, Ini Ucapan Irjen Pol M Iqbal