Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
54 Ribu Unit Kendaraan di Riau Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak
PEKANBARU- Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau masih berlangsung. Program yang digulirkan sejak awal September 2020 lalu ini akan berakhir pada 15 Desember mendatang.
Selama program ini berjalan, tercatat setidaknya sudah ada 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan denda pajaknya. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga pertengahan Desember mendatang.
"Sampai akhir September kemarin sudah ada 54 ribu unit lebih kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang dihapuskan denda pajaknya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Senin (19/10/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Dari 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan pajaknya tersebut, sebagian besar adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 40.133 unit. Sedangkan sisanya, 13.909 unit lagi adalah kendaraan roda empat.
Herman mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini. Pertama diberlakukan pada maret sampai mei, kemudian yang kedua pada september kemarin.
Namun untuk tahap yang kedua ini, Pemprov Riau kembali memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak ini, yang semula hanya sampai 31 September diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.
Kebijakan memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dilakukan mengingat saat ini Pandemi Covid-19 di Riau masih terus bertambah. Disamping itu, juga tingginya antusias wajib pajak untuk membayarkan pajaknya pada program pemutihan denda pajak ini berlangsung.
"Setelah kami laporkan ke Pak Gubernur, melihat kondisi kita saat ini, maka kita sepakati untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 15 desember 2020," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Rumah Yatim Beri Bantuan Pendidikan untuk Aisyah dan Azizah, Yatim Piatu Asal Pekanbaru
Abdul Wahid : Saya Anak Kampung, Tahu Betul Kesusahan Orang di Kampung
Sekolah di Kawasan TNTN Dilarang Terima Anak Didik Baru, Pemprov Riau Telah Solusi untuk Siswa Lama
Staf Ahli Hadiri Pengukuhan DPD PKDP Kampar 2021-2026
Pengukuhan KBKK Kepri, Ini Harapan Kamsol
Harimau Sumatera Muncul di Konsesi HTI PT Arara Abadi Siak
6 Pintu Masuk Rohul Dipasangi Water Barrier, 58 Kendaraan Pemudik Disuruh Putar Balik
Diskes Pekanbaru : Tidak Ada Warga Positif Rabies
Aplikasi e-Kinerja Wajib di Implementasikan ASN Pemkab Bengkalis
Hasil Kolaborasi YTWU dan Medikatan; 88 Anak dan Dewasa Dikhitan
Disbun Inhil Gelar Rapat Persiapan Pameran Indonesian Agro Food Expo ke - 20
KONI Kehilangan Tokoh Pendekar yang Aktif Membina Perguruan Silat di Inhil