Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
54 Ribu Unit Kendaraan di Riau Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak
PEKANBARU- Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau masih berlangsung. Program yang digulirkan sejak awal September 2020 lalu ini akan berakhir pada 15 Desember mendatang.
Selama program ini berjalan, tercatat setidaknya sudah ada 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan denda pajaknya. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga pertengahan Desember mendatang.
"Sampai akhir September kemarin sudah ada 54 ribu unit lebih kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang dihapuskan denda pajaknya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Senin (19/10/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Dari 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan pajaknya tersebut, sebagian besar adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 40.133 unit. Sedangkan sisanya, 13.909 unit lagi adalah kendaraan roda empat.
Herman mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini. Pertama diberlakukan pada maret sampai mei, kemudian yang kedua pada september kemarin.
Namun untuk tahap yang kedua ini, Pemprov Riau kembali memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak ini, yang semula hanya sampai 31 September diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.
Kebijakan memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dilakukan mengingat saat ini Pandemi Covid-19 di Riau masih terus bertambah. Disamping itu, juga tingginya antusias wajib pajak untuk membayarkan pajaknya pada program pemutihan denda pajak ini berlangsung.
"Setelah kami laporkan ke Pak Gubernur, melihat kondisi kita saat ini, maka kita sepakati untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 15 desember 2020," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Lahan di Karya Indah Terbakar, Polsek Tapung Bersama Koramil dan MPA Berjibaku Padamkan Api
Polemik Golkar Inhu Masuki Babak Baru, Syamsuar Tunjuk Caretaker
Ular Sanca Berat 75 Kg Berhasil Dievakuasi TRC DPKP Inhil
DR Wandi SH MH Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KONI Inhil
Wabup Salat Idul Adha di Lapangan Tugu Bersama Ribuan Masyarakat
Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kebijakan Larangan Mudik Jadi Keuntungan Bagi Sukaramai Trade Center
Erisman Yahya Ajak Mahasiswa STAI Auliaurrasyisdin Sukseskan Pilkada
Bupati Zukri Terkejut 50 Unit Mobil Dinas Dipinjampakaikan ke Instansi Vertikal
Hanya Beberapa Jam Penyelidikan, Pengedar Sabu di Kelayang Diringkus Polisi
Bupati Inhil Muhammad Wardan Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD Inhil 2023
Pemprov Riau terus berkomitmen Optimalkan Riau Hijau