Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Disdukcapil Inhil Tegaskan Kartu Keluarga di Kertas HVS Sesuai Aturan
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, menegaskan bahwa pencetakan Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih adalah sah dan sesuai dengan peraturan resmi dari pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan Meiza menanggapi pertanyaan masyarakat yang masih meragukan keabsahan dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas biasa. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih,” ujar Meiza Hardi, saat ditemui wartawan pada Jum'at, (23/5/25).
Lebih lanjut, Meiza menjelaskan, bahwa Dinas Dukcapil Inhil telah menyesuaikan sistem pelayanan dengan melakukan pembaruan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) ke versi 7.3.4. Pembaruan ini mewajibkan pencantuman nomor HP dan email saat pengurusan dokumen kependudukan.
“Dengan versi terbaru ini, masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dari email yang telah didaftarkan, tanpa perlu kembali ke kantor Disdukcapil. Ini tentu memudahkan masyarakat dan mengurangi antrean pelayanan,” jelasnya.
Keunggulan lain dari sistem ini adalah masyarakat kini menyimpan file dokumen seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga secara digital, sehingga bisa dicetak ulang kapan saja dan tidak khawatir jika dokumen hilang.
Penerapan pencetakan mandiri ini juga sejalan dengan kebijakan penghapusan legalisir dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Keaslian dokumen tetap bisa diverifikasi melalui pemindaian QR code yang terdapat pada TTE di setiap dokumen.
“Sesuai dengan arahan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil. Penggunaan kertas HVS untuk dokumen kependudukan sudah berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2020,” pungkasnya
.png)

Berita Lainnya
Perbaikan Jalan Rusak di Inhu Akibat Truk Batu Bara Sudah Dimulai
Tol Pekanbaru-Bangkinang Bakal Dibuka Gratis Satu Pekan Sebelum Lebaran
Tali Layangan Sebabkan Gangguan Listrik PD Tuah Sekata Pelalawan
Sampai Bulan Oktober 2025 Imigrasi Kalbar hasilkan PNBP sebesar 74,3 Milyar
Walikota Pekanbaru Minta Camat Optimalkan Kelurahan Tangguh Bencana
Sampah Menumpuk, Ini Solusi Kepala DLHK Inhil
TMMD ke-123 Kodim 0314/Inhil Resmi Dibuka
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad Inhil ke-58
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira
Bawaslu Inhil Gelar Konfrensi Pres Hasil Coklit
Kembali Predikat WTP di Terima Bupati Inhil H. M Wardan yang Disejalankan dengan Penyerahan DIPA dan TKD
Tokoh Masyarakat Perumnas : H.Dani Nursalam Sudah Terbukti Perhatiannya Bahkan Sebelum Calon Wakil Bupati