Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Disdukcapil Inhil Tegaskan Kartu Keluarga di Kertas HVS Sesuai Aturan
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, menegaskan bahwa pencetakan Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih adalah sah dan sesuai dengan peraturan resmi dari pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan Meiza menanggapi pertanyaan masyarakat yang masih meragukan keabsahan dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas biasa. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih,” ujar Meiza Hardi, saat ditemui wartawan pada Jum'at, (23/5/25).
Lebih lanjut, Meiza menjelaskan, bahwa Dinas Dukcapil Inhil telah menyesuaikan sistem pelayanan dengan melakukan pembaruan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) ke versi 7.3.4. Pembaruan ini mewajibkan pencantuman nomor HP dan email saat pengurusan dokumen kependudukan.
“Dengan versi terbaru ini, masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dari email yang telah didaftarkan, tanpa perlu kembali ke kantor Disdukcapil. Ini tentu memudahkan masyarakat dan mengurangi antrean pelayanan,” jelasnya.
Keunggulan lain dari sistem ini adalah masyarakat kini menyimpan file dokumen seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga secara digital, sehingga bisa dicetak ulang kapan saja dan tidak khawatir jika dokumen hilang.
Penerapan pencetakan mandiri ini juga sejalan dengan kebijakan penghapusan legalisir dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Keaslian dokumen tetap bisa diverifikasi melalui pemindaian QR code yang terdapat pada TTE di setiap dokumen.
“Sesuai dengan arahan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil. Penggunaan kertas HVS untuk dokumen kependudukan sudah berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2020,” pungkasnya
.png)

Berita Lainnya
Kasatpol PP Inhil Dukung dan Doakan Atlet Tarung Derajat di Porprov X Kuansing
Pagi Ini Pemda Kampar Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 di Kawasan WFC Bangkinang
PSBB di Riau Berakhir, Wagubri: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Jalin Kerjasama Bidang Catur Dharma Perguruan Tinggi, UIR dan PWI Teken MoU, MoA dan IA
Meski Pandemi Covid-19, MTQ Tingkat Kabupaten Inhil Tetap Dilaksanakan
Tiga Kali Mangkir, Ketua KONI Kampar Akhirnya Diperiksa Jaksa
Kembangkan Potensi Inhil, Pj Bupati Jemput Bola ke Kementerian Koordinator Perekonomian RI
Tertibkan Perkebunan Ilegal, Pemprov Riau akan Libatkan KLHK
Polemik Royalti Musik, Pemerintah Harus Pertemukan Musisi, Pelaku Usaha, dan LMKN
Pj Bupati Bersama DPRD Sepakati Ranperda APBD Inhil TA 2024
Tok! Agus Gumiwang Kartasasmita Sah Jadi Plt Ketua Umum Partai Golkar
Tim Sentra Gakkumdu Paparkan Kinerja Selama Pilkada Bengkalis