Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Sentra Gakkumdu Paparkan Kinerja Selama Pilkada Bengkalis
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis menuntaskan kasus tindak pidana pelanggaran Pilkada 2020, dan satu-satunya yang ada Indonesia yaitu menghalang-halangi kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) yang terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin saat jumpa pers, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti dengan sejumlah wartawan, Rabu (19/1/2021).
Bawaslu Bengkalis secara umum menerima 12 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing calon peserta Pilkada, baik pelanggaran pidana, administrasi serta pelanggaran hukum lainnya.
Termasuk perkara menghalang-halangi kampanye, Sentra Gakkumdu seluruhnya menangani tiga kasus. Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena belum memenuhi unsur formil maupun materil, sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. Kemudian dua laporan pelanggaran sudah dilakukan proses sidang dan putusan pengadilan.
"Secara umum, pelaksanaan Pilkada Bengkalis sesuai dengan proses, aturan dan regulasi yang ada. Kami di Gakkumdu juga sudah menangani laporan-laporan yang menjadi dugaan pelanggaran terhadap semua proses tahapan yang sudah berlangsung di Pilkada," ungkapnya.
"Kasus yang berada di Pinggir, menghalang-menghalangi kampanye merupakan kasus satu-satunya di Indonesia pada Pilkada serentak 2020 yang tuntas sampai proses putusan pengadilan," imbuh Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran, M. Harry Rubianto.
Kemudian, bahwa Gakkumdu Bengkalis adalah urutan ketiga di Provinsi Riau menangani kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020 setelah Inhu dan Pelalawan.
"Ini adalah kerja keras luar biasa tim Sentra Gakkumdu dalam waktu lima hari tuntas. Artinya dengan waktu yang terbatas menangani perkara tersebut. Kasus tiga dan dua kasus putus di pengadilan. Tim Gakkumdu luar biasa," katanya lagi.
Sementara itu Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti didampingi Kasi Pidulim Immanuel Tarigan menyebutkan, bahwa pelaksanaan Pilkada Bengkalis berlangsung sukses tentu termasuk adanya peran dari Bawaslu Bengkalis.
"Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu yang telah turut serta menyukseskan Pilkada Bengkalis. Penghargaan yang tinggi atas kinerja Bawaslu ini. Rangkaian kegiatan pengawasan Pilkada dan penindakannya sudah dilakukan Sentra Gakkumdu dengan baik. Kita berharap untuk Pemilu yang akan datang tetap kondusif dan lancar. Kemudian, sinergitas antara kejaksaan kepolisian dan Bawaslu juga lebih baik," harapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, tim Gakkumdu dalam upaya menyelesaikan kasus tindak pidana juga harus berjibaku dengan waktu.
"Ini adalah pengalaman dalam bekerja sama. Kita bisa solid, kompak dalam menangani suatu perkara hingga selesai dan hal itu menjadi kebanggaan tersendiri," ujarnya.
Di sela-sela kegiatan ini, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dan Komisioner Devisi Penindakan dan Pelanggaran M. Harry Rubianto menyerahkan penghargaan kepada Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Kasi Pidum Immanuel Tarigan.
Penghargaan juga diberikan kepada Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
.png)

Berita Lainnya
Razia Hotel di Pekanbaru, Polisi Temukan 3 Pria dan 1 Wanita di Bawah Umur Sekamar, Ada Kondom Bekas Pakai !
Pj Ketua TP-PKK Kunjungi Dekranasda Inhil
Menghadapi Pilkada 2024, Komisi I Koordinasi ke Kesbangpol Provinsi
Para Aktivis PWI di Joglosemar Sampaikan Seruan Moral untuk Akhiri Konflik di Tubuh Persatuan Wartawan Indonesia
BEM UNISI Sukses gelar LKMM-TM Se-Inhil
Riau Terima 9.488 Kartu Pra Kerja dari Pusat
PWI Sumbar Kirim 200 Peserta
Alasan Tugas Partai, Mantan Ketua DPRD Andi Putra Mangkir Dipanggil Jaksa
CSR Sambu Group Bangun Tanggul lebih dari 5 KM di Sungai Simbar
Topik Webinar Kominfo di Pelalawan: Belajar Asik dengan Google Class Room
Pemko Pekanbaru Dorong Pedagang Tidak Menjual Pakaian Bekas
Pj Sekda Pelalawan Pondok Pesantren Pilar Pembangunan Daerah dan Pusat Pendidikan Dakwah