Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kecelakaan Laut di Tembilahan, Satu Korban Hilang Empat Berhasil Selamat
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM–Telah terjadi kecelakaan laut tragis di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Insiden tersebut melibatkan kapal motor KM. JNE yang menabrak sebuah pompong pemancing yang mengangkut lima orang penumpang.
Kecelakaan ini terjadi pada Minggu sore, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kejadian, kapal motor KM. JNE dikemudikan oleh RIKO alias EKO (18), seorang anak buah kapal (ABK), yang menggantikan sementara posisi nakhoda M. FRASETO (25) karena sedang mandi. Ketidakhati-hatian EKO dalam mengemudi menyebabkan tabrakan dengan pompong pemancing yang berada di jalur perairan tersebut.
Akibat tabrakan, satu orang pemancing bernama ABID bin MISKAL (15), seorang pelajar, dinyatakan hilang dan hingga saat ini masih dalam pencarian. Sementara itu, dua orang lainnya, MISKAL (45) dan AJAY CANDRA (30), selamat, dan satu korban, HERIANTO (34), mengalami luka dan sedang menjalani perawatan medis di RSUD Tembilahan. Satu korban lainnya, YUSRAN (30), juga berhasil selamat dari kecelakaan tersebut.
Kasat Polairud Polres Inhil yang diwakili oleh PLH Kasat Polairud menyampaikan bahwa setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terlapor, serta menggelar gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal KM. JNE tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan kedua pelaut, baik nakhoda maupun ABK yang mengemudi saat kejadian, tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihak kepolisian menetapkan M. FRASETO dan RIKO alias EKO sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa KM. JNE dan motor pompong telah diamankan.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP. Polres Inhil juga telah menyampaikan laporan ini secara resmi kepada pimpinan serta akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak berwenang mengimbau para pelaut agar selalu melengkapi dokumen pelayaran serta mengutamakan keselamatan di laut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali
.png)

Berita Lainnya
Anggota TNI AU Tewas di Tempat Usai Tabrak Bundaran Tugu Songket Pekanbaru
Naik Lagi, Riau Ada Tambahan 260 Kasus Baru Covid-19
Truk Seruduk Rumah Warga di Kuansing
Putra Riau Dilantik Jadi Wamen, Gubri Beri Selamat pada Raja Juli Antoni
Tabrakan Maut di Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan, Pengendara Motor Tewas Seketika
Diduga Tergorok Egrek, Seorang Tukang Panen Sawit di Rohil Tewas
Disambar Buaya, Pemuda di Inhil Ini Bikin Heboh Warga
Hellikopter Yang Ditumpangi Kapolda Jambi Jatuh di Desa Tamiai
Singgung Kinerja 4 Tahun Syamsuar-Edi, Ratusan Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau
Pemuda Ini Viral karena Kubur Diri Hidup-hidup, Katanya sudah Mati
Hari Ini 322 Tambahan Kasus Covid-19 di Riau
Pj Bupati Inhil Herman Hadiri Malam Grand Final Bujang Dan Dara Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024