Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kecelakaan Laut di Tembilahan, Satu Korban Hilang Empat Berhasil Selamat
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM–Telah terjadi kecelakaan laut tragis di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Insiden tersebut melibatkan kapal motor KM. JNE yang menabrak sebuah pompong pemancing yang mengangkut lima orang penumpang.
Kecelakaan ini terjadi pada Minggu sore, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kejadian, kapal motor KM. JNE dikemudikan oleh RIKO alias EKO (18), seorang anak buah kapal (ABK), yang menggantikan sementara posisi nakhoda M. FRASETO (25) karena sedang mandi. Ketidakhati-hatian EKO dalam mengemudi menyebabkan tabrakan dengan pompong pemancing yang berada di jalur perairan tersebut.
Akibat tabrakan, satu orang pemancing bernama ABID bin MISKAL (15), seorang pelajar, dinyatakan hilang dan hingga saat ini masih dalam pencarian. Sementara itu, dua orang lainnya, MISKAL (45) dan AJAY CANDRA (30), selamat, dan satu korban, HERIANTO (34), mengalami luka dan sedang menjalani perawatan medis di RSUD Tembilahan. Satu korban lainnya, YUSRAN (30), juga berhasil selamat dari kecelakaan tersebut.
Kasat Polairud Polres Inhil yang diwakili oleh PLH Kasat Polairud menyampaikan bahwa setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terlapor, serta menggelar gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal KM. JNE tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan kedua pelaut, baik nakhoda maupun ABK yang mengemudi saat kejadian, tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihak kepolisian menetapkan M. FRASETO dan RIKO alias EKO sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa KM. JNE dan motor pompong telah diamankan.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP. Polres Inhil juga telah menyampaikan laporan ini secara resmi kepada pimpinan serta akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak berwenang mengimbau para pelaut agar selalu melengkapi dokumen pelayaran serta mengutamakan keselamatan di laut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali
.png)

Berita Lainnya
Balita di Pelangiran Hilang Saat Bermain Sepeda di PT THIP
Banjir Hampir 1 Meter Rendam 130 Rumah Warga di Bekasi
Geger, Pegawai Hiburan Malam RP Club Tewas Dalam Room Karaoke
Pria Paruh Baya di Siak Hulu Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Jasad Penambang Emas di Kuansing Ditemukan di Kedalaman 15 Meter
Pekerja Las Tewas Akibat Ledakan Tabung Gas Karbit di Pelalawan
Seorang Anak di Siak Bacok Ayah Tirinya Saat Mabuk Karena Tak Terima Ibunya di Marahi Secara Kasar
Lansia Ditemukan Tewas di Kampar, Diduga Korban Perampok
Heboh, Warga Tembilahan Temukan Mayat Membusuk di Belakang Rumah
Banjir di Tembilahan, Polisi Bantu Pengendara Lewati Jalan di Parit 6
Indra Muchlis Adnan Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru Ditangkap, Sempat Bacok Korban dan bawa Kabur Motor