Pilihan
Terbukti Wanprestasi, PN Bangkinang Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang
BANGKINANG, INDOVIZKA.COM - Sengketa berkepanjangan antara Koperasi Produsen Petani Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) dengan PTPN IV Regional III resmi berakhir melalui putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.
Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha bersama dua anggota Hakim Aulia Fhatma dan Hakim Ridho Akbar menyatakan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap isi Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tertanggal 15 April 2013. Perjanjian tersebut kini dinyatakan berakhir secara hukum beserta segala akibatnya.
Dalam amar putusannya juga, Pengadilan Negeri Bangkinang turut menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140 miliar.
"Menghukum para tergugat konvensi yaitu tergugat 1 konvensi sampai dengan tergugat 623 konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada penggugat konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng," tegas hakim dalam putusannya.
Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.
"Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-sertipikat hak milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (turut tergugat 3 Konvensi)," putus hakim.
"Menghukum para turut tergugat konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya," tegas hakim lagi.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, putusan ini sendiri tak lepas dari fakta-fakta persidangan yang diungkapkan para saksi saat memberikan keterangan di bawah sumpah selama jalannya sidang beberapa waktu lalu.
Kepada majelis hakim, mayoritas saksi yang hadir menyatakan bahwa koperasi yang diketahui terus dibelenggu konflik internal dengan salah satu ketuanya tercatat sempat mendekam di balik jeruji itu melakukan tindakan wanprestasi.
Tindakan wanprestasi itu disampaikan para saksi mulai dari adanya upaya penguasaan areal secara ilegal, pengusiran tim PTPN, hingga kerjasama ilegal dengan pihak ketiga. Kerjasama ilegal tersebutlah yang menjadi ihwal kerusakan kebun Koppsa-M saat ini karena eksploitasi hasil kebun besar-besaran tanpa diimbangi dengan perawatan dan pemeliharaan. Kondisi tersebut juga disinyalir yang membuat Koppsa-M kehilangan pegangan dan tidak membayar dana talangan. (Fd)
.png)

Berita Lainnya
2 Titik Hotspot di Riau Terdeteksi
Jadi Pemateri di Kegiatan Kemudi Himip FISIP UNRI 2025 di Desa Siabu, Mustakim Akbar Sampaikan Pengawasan Partisipatif dan Penegakan Hukum Pemilu
Berikut Daftar Perolehan Suara Pilkades Serentak 58 Desa di Inhil
Iwan Tanjung Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Satresnarkoba Inhil
Bupati Inhil Pimpin Upacara Pencanangan Kegiatan Olahraga Dalam Rangka HUT RI ke-78
Raih Juara III Kategori Soliditas dan Fasilitasi Terbaik di Ajang Gakkumdu Award 2025, Bawaslu Kampar Apresiasi Kejari dan Polres
Hari Kartini 2025 Wabup Kampar Tampil di RRI Pro 99.1 FM Pekanbaru, Misharti : Perempuan Harus Bangkit dan Ikut Membangun
18 Parpol Beserta Anggotanya Ikuti Dekralasi Pemilu Damai 2024
Puluhan Warga Rohil Pilih Kerja di Luar Negeri
PT Musim Mas Perkuat Green Policing Bersama Polres Pelalawan, Patroli Karhutla hingga Tanam Pohon
Dirikan Posko Pengungsian, TNI/Polri Bantu Evakuasi Barang Warga Terdampak Banjir
Koalisi Sukiman - Indra Gunawan Siap PSU di 25 TPS, Kelmi: Tim Tetap Tenang, Jangan Berkomentar yang Aneh-aneh