Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Coffee Morning Pasca Lebaran, Bupati Zukri : Kades Tak Serius Tangani Covid, Tahan Dana ADD
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Pasca libur idul fitri 1442 H, seluruh ASN /PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali melaksanakan aktivitas pelayanan seperti biasanya.
Memulai kegiatan perdana di awal pasca liburan idul fitri ini, Bupati H.Zukri mengumpulkan dan mengadakan coffe morning bersama Kepala OPD / sekretaris/kabag dan kabid di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pangkalan Kerinci. Senin (17/05).
Tampak mendampingi Bupati H.Zukri yakni Wakil Bupati H.Nasaruddin,SH,MH, Sekda H.Tengku Mukhlis, Asisten Bidang Pemerintahan Drs.Zulhelmi,M.Si, Asisten Bidang Administrasi Umum Emir Efendi,S.Sos,M.Si
Dalam arahannya Bupati Pelalawan H.Zukri menekankan tiga hal penting, diantaranya permasalahan covid yang cukup tinggi di Kabupaten Pelalawan. Mantan Wakil Ketua DPRD ini harapkan adanya sinergisitas antar OPD dalam bekerja.
"Bapak kepala OPD saling bekerjasama semuanya, jangan sendiri sendiri dalam bekerja, lakukan sinergisitas di lapangan dan harus cepat tanggap. Saya melihat belum adanya keseriusan dalam masalah covid-19 ini," tegas Bupati H.Zukri
Selain itu juga Bupati H.Zukri meminta kepada Sekda H.Tengku Mukhlis untuk segera melakukan koordinasi bersama camat dan kepala desa agar serius dalam penangangan covid-19. Bupati meminta tindak tegas bila ada aparat kecamatan hingga desa yang tidak serius.
"Kami minta pak sekda kordinasi dengan camat dan kepala desa agar serius dalam penangangan covid-19. Bila kepala desa tidak serius tahan dana ADD, jangan salurkan. Kemudian untuk camat dan semuanya minggu depan saya harapkan kita sudah di zona kuning. Saya minta semuanya bergerak, jangan sifatnya menunggu, fasilitasi saya untuk virtual bersama para camat dan kepala desa segera ya pak sekda," pinta H.Zukri
Disamping masalah covid-19, Bupati H.Zukri menekankan pentingnya efisiensi anggaran untuk perjalanan dinas di OPD, karena tahun ini bupati yang pernah menjadi anggita legislatif di DPRD Riau ini akan lebih banyak berkunjung ke desa se-Kabupaten Pelalawan.
"Kedepan masalah SPPD diperhatikan betul, gak bisa sembarang buat kegiatan Jakarta dan Pekanbaru. Kepala OPD yang berangkat ke Jakarta harus mendapat tandatangan bupati, tidak boleh di sekda lagi, dan perhatikan betul tujuannya. Apa dan apa out put nya harus jelas. Kalau tidak jelas tujuannya saya pastikan akan dicoret, tidak ada izin ke luar kota. Untuk tamu dari luar yang berkunjung, kita bawa langsung ke Pelalawan, tak usah di Pekanbaru lagi. Kedepan kita akan lebih banyak berkunjung ke desa, karena kita akan merevitalisasi apa sebenarnya permasalahan di desa," lanjut Zukri.
Selanjutnya Bupati H.Zukri menegaskan penggunaan mobil dinas yang tepat sasaran dan menjadi prioritas untuk segera di pergunakan apabila pendataan telah selesai.
"Bila selesai pendataan mobil dinas yang masih menumpuk di lapangan kantor bupati segera BPKAD kordinasikan bersama OPD terkait. Bila selesai pendataannya, bisa dipakai kembali mobil operasionalnya, kemudian kita akan prioritskan OPD yang betul betul memerlukan mobil dinas. Ini agar tepat sasaran," tutup Bupati H.Zukri. **
Berita Lainnya
Brigadir Malindo, Polisi Inhu yang Urus ODGJ hingga Sembuh dan Pertemukan dengan Keluarga
Jika Pelanggaran TSM Terbukti, Pilkada Inhu akan PSU
Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Didakwa Suap DAK dan Gratifikasi Rp3,9 Miliar
Bupati Inhil Minta OPD Gesa Kegiatan APBD 2023
544 Anggota PWI Riau Terima Asuransi Gratis, Meninggal Dunia Dapat Rp50 Juta
Klaim Laporan Keuangan OPD Selesai, Pemko Pekanbaru Susun LKPD
Anggota DPRD Pekanbaru Tuding Seleksi Imam Masjid Paripurna Tak Profesional
Dimeriahkan Siti Badriah, Diskusi Kominfo Digelar ”Chip In” di Acara Inhu Fest 2024
Kisah Sukses Kemitraan Program HTR di Riau
Hadirkan Fasilitas Lengkap, ICS Resmi Perkenalkan Gedung Baru
5 Petak Rumah Kos di Jalan Arifin Achmad Terbakar
Merasa Dirugikan Pemberitaan, Berikut Penjelasan Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers