Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Empat Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diringkus Polres Pelalawan
PELALAWAN-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah oleh aktivitas pengedar Narkotika jenis Sabu. Senin(16/6/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Tiga tersangka ditangkap di Pasar Baru Pangkalan Kerinci, Satu tersangka di ditangkap di Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, adanya laporan masyarakat yang sudah resah. Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di lingkungan Pasar Baru. Setelah mendapat informasi yang akurat, tim langsung melakukanmelakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
Pada saat melakukan penggerebekan melakukan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diketahui berinisial PT(42), FR(33), RR(38). Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Tujuh Paket Narkoba yang disimpan didalam Kaleng Minuman. Selain itu ditemukan 1 kantong plastik yang berisikan 6 ball plastik bening, Dua sendok terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, 20 kaca pirek, uang tunai sebesar Rp.300.000 dan 4 buah Alat hisap sabu bong.
Dari hasil interogasi, para tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik JON NAGA (Dalam Lidik).
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti disitu, tim kembali menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwasanya di Dundangan akan ada transaksi Narkoba. Sedangkan kurirnya masih didalam perjalanan menggunakan travel dari pekanbaru menuju Dundangan Pangkalan Kuras. Tim Opsnal langsung melakukan pengintaian, sesuai informasi yang didapat.
Pada saat tersangka baru saja turun dari sebuah kendaraan travel didepan sebuah warung.tim Opsnal Langsung mengamankan tersangka berinisial WD(50). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 19,70 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu itu dari SOJUN (Dalam Lidik).Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
PT SAGM Akui Tidak Miliki Kanal Pribadi
Pj Bupati Erisman Yahya Dorong Non ASN Ikuti Seleksi PPPK Periode 2
Polri Hadir untuk Masyarakat, Bhabinkamtibmas Gelar Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Pelangiran
Oktober, SMSI Riau Gelar Bimtek Sosialisasi Pergub Kerjasama Media
Ternyata Pria Tewas di Pekanbaru Gorok Leher Sendiri Usai Salat Maghrib
Kondisinya Rusak, Dua Jalan Milik Pemprov Riau Ini Diusulkan Agar Diambil Jadi Jalan Nasional
Diserahkan ke Pemko, Pasar Cik Puan akan Dibangunkan Pihak Ketiga
Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama 23 Kg Sabu dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
Lima Tersangka Tipikor UED-SP Tasik Serai Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkalis
Kapolres Inhil Cek Pos Pelayanan Nataru di Perbatasan Riau-Jambi
8 Kasus Baru Positif Corona, Total di Riau jadi 53 Orang
Istana Warning Panglima TNI dan Kapolri soal Sengketa Lahan Gondai Pelalawan