Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Empat Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diringkus Polres Pelalawan
PELALAWAN-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah oleh aktivitas pengedar Narkotika jenis Sabu. Senin(16/6/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Tiga tersangka ditangkap di Pasar Baru Pangkalan Kerinci, Satu tersangka di ditangkap di Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, adanya laporan masyarakat yang sudah resah. Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di lingkungan Pasar Baru. Setelah mendapat informasi yang akurat, tim langsung melakukanmelakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
Pada saat melakukan penggerebekan melakukan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diketahui berinisial PT(42), FR(33), RR(38). Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Tujuh Paket Narkoba yang disimpan didalam Kaleng Minuman. Selain itu ditemukan 1 kantong plastik yang berisikan 6 ball plastik bening, Dua sendok terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, 20 kaca pirek, uang tunai sebesar Rp.300.000 dan 4 buah Alat hisap sabu bong.
Dari hasil interogasi, para tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik JON NAGA (Dalam Lidik).
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti disitu, tim kembali menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwasanya di Dundangan akan ada transaksi Narkoba. Sedangkan kurirnya masih didalam perjalanan menggunakan travel dari pekanbaru menuju Dundangan Pangkalan Kuras. Tim Opsnal langsung melakukan pengintaian, sesuai informasi yang didapat.
Pada saat tersangka baru saja turun dari sebuah kendaraan travel didepan sebuah warung.tim Opsnal Langsung mengamankan tersangka berinisial WD(50). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 19,70 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu itu dari SOJUN (Dalam Lidik).Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Dinas Koperasi Inhil Gelar Pelatihan Digital Angkatan 4 dan 5
Pj Bupati Inhil: Saya Mau Bersihkan Dulu APBD 2024
Hotspot di Sumatera Meningkat, Riau Membara 75 Titik
Staf Marketing PT Wika Mengaku Diancam Jefry Noer
Gubri Abdul Wahid Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi Saat Ramadhan
Posko Penyekatan Sepi, Operasional Pelabuhan Sei Duku Masih Normal
5.585,77 Hektare Lahan Perkebunan di Inhil Ilegal
Ditargetkan Selesai Akhir 2021, Pembangunan Islamic Center Pekanbaru Habiskan Anggaran Rp100 Miliar
Vaksinasi Malam di Pekanbaru Diprioritaskan Bagi Lansia
Puluhan Warga Rohil Pilih Kerja di Luar Negeri
Hanyut di Sungai Indragiri, Bocah 9 Tahun Belum Ditemukan
PGRI Reteh Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H