Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Empat Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diringkus Polres Pelalawan
PELALAWAN-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah oleh aktivitas pengedar Narkotika jenis Sabu. Senin(16/6/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Tiga tersangka ditangkap di Pasar Baru Pangkalan Kerinci, Satu tersangka di ditangkap di Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, adanya laporan masyarakat yang sudah resah. Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di lingkungan Pasar Baru. Setelah mendapat informasi yang akurat, tim langsung melakukanmelakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
Pada saat melakukan penggerebekan melakukan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diketahui berinisial PT(42), FR(33), RR(38). Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Tujuh Paket Narkoba yang disimpan didalam Kaleng Minuman. Selain itu ditemukan 1 kantong plastik yang berisikan 6 ball plastik bening, Dua sendok terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, 20 kaca pirek, uang tunai sebesar Rp.300.000 dan 4 buah Alat hisap sabu bong.
Dari hasil interogasi, para tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik JON NAGA (Dalam Lidik).
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti disitu, tim kembali menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwasanya di Dundangan akan ada transaksi Narkoba. Sedangkan kurirnya masih didalam perjalanan menggunakan travel dari pekanbaru menuju Dundangan Pangkalan Kuras. Tim Opsnal langsung melakukan pengintaian, sesuai informasi yang didapat.
Pada saat tersangka baru saja turun dari sebuah kendaraan travel didepan sebuah warung.tim Opsnal Langsung mengamankan tersangka berinisial WD(50). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 19,70 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu itu dari SOJUN (Dalam Lidik).Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
KPU Inhu Ambil Dokumen Dalam Kotak Suara yang Tersegel
Pimpinan DPRD Riau Hadiri Opening Ceremony BBI, BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah
Ketua PWI Dumai Apresiasi PT PHR Santuni Anak Yatim dan Janda Wartawan
M Yusuf Hormati Keputusan PWI Riau
Sudah Rampung, Jembatan Suak Air Hitam Pujud Segera Diresmikan
Tiga Nama Calon Rektor UPP Rohul Lulus Seleksi Penyampaian Visi Misi
Warga Jalan Sembukan Selensen Keluhkan Bau Busuk Sampah Yang Tak Dikelola
Cegah Covid-19, Polres Inhil Optimalkan PPKM Berbasis Mikro
Hasil Swab, Pasien PDP yang Meninggal Dunia di Inhil Positif Covid-19
Polres Kampar Kerahkan Polwan Sosialisasikan Larangan Mudik ke Masyarakat
Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru