Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Empat Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diringkus Polres Pelalawan
PELALAWAN-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah oleh aktivitas pengedar Narkotika jenis Sabu. Senin(16/6/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Tiga tersangka ditangkap di Pasar Baru Pangkalan Kerinci, Satu tersangka di ditangkap di Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, adanya laporan masyarakat yang sudah resah. Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di lingkungan Pasar Baru. Setelah mendapat informasi yang akurat, tim langsung melakukanmelakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
Pada saat melakukan penggerebekan melakukan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diketahui berinisial PT(42), FR(33), RR(38). Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Tujuh Paket Narkoba yang disimpan didalam Kaleng Minuman. Selain itu ditemukan 1 kantong plastik yang berisikan 6 ball plastik bening, Dua sendok terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, 20 kaca pirek, uang tunai sebesar Rp.300.000 dan 4 buah Alat hisap sabu bong.
Dari hasil interogasi, para tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik JON NAGA (Dalam Lidik).
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti disitu, tim kembali menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwasanya di Dundangan akan ada transaksi Narkoba. Sedangkan kurirnya masih didalam perjalanan menggunakan travel dari pekanbaru menuju Dundangan Pangkalan Kuras. Tim Opsnal langsung melakukan pengintaian, sesuai informasi yang didapat.
Pada saat tersangka baru saja turun dari sebuah kendaraan travel didepan sebuah warung.tim Opsnal Langsung mengamankan tersangka berinisial WD(50). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 19,70 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu itu dari SOJUN (Dalam Lidik).Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Pemprov Riau Perlebar Jalan Sultan Syarif Kasim Hingga 24 Meter
Pemkab Rohul Ajukan Revisi Perda Penyertaan Modal Perusda Rohul Jaya
Peduli Sesama, Dan SSK TMMD Kodim 0314/Inhil Beserta Anggota Melayat ke Rumah Duka Warga
HUT ke-4, CAKAPLAH.com Bagikan Sembako ke Kaum Duafa
Nyuci di Cingkylaundry Aja! Grand Opening Cukup Bayar Pakai Do'a
Potret Pembangunan di Riau Perspektif Paradigma Kritis
RUPS Luar Biasa Bank RiauKepri 2021, Bupati Kampar Minta Pimpinan Baru Tingkatkan PAD
Pagi Ini, Peserta Ujian SKD CPNS Kabupaten Inhil Ikuti Tes
Pendaftaran Bawaslu Riau Ditutup Tiga Hari Lagi
Polres Inhu Fasilitasi Vaksinasi Ratusan Purnawirawan dan Masyarakat Lansia
Fantastis, Dishub Inhil Beli Mobil Uji KIR Seharga Rp 1,7 M
Di Riau, Hanya Rohil yang Boleh Laksanakan Proses Belajar Tatap Muka