Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Digugat Warga Terkait Masalah Sampah, Pemko Pekanbaru Diwakili JPN di Persidangan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru digugat warga terkait pengelolaan sampah ke pengadilan. Menghadapi gugatan itu, Pemko meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Ridwan Dahniel, mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan dari Pemko.
"Permohonan ke kita untuk mewakili mereka di persidangan di pengadilan negeri, gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Ridwan Dahniel, ketika ditemui di Kejari Pekanbaru, Rabu (10/2/2021).
Ridwan mengatakan, permohonan yang diterima berupa Surat Kuasa Khusus (SKK). Permohonan itu telah ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
"Sifatnya, mereka (Pemko) menyerahkan SKK. Sudah diterbitkan SKK substitusi Kepala Kejaksaan Negeri ke JPN (Jaksa Pengacara Negara)," ujar mantan Kasi Analisis pada Sub Direktorat Bantuan Hukum TUN Kejaksaan Agung.
Terpisah, Kasubsi Perdata pada Seksi Datun Kejari Pekanbaru, Jefri Armando Pohan, menambahkan dengan telah diterimanya SKK, maka sidang perdana telah bisa digelar.
"Seharusnya minggu kemarin (sidang perdana) tapi karena SKK belum dileges (legalisir), makanya dilanjutkan hari ini untuk sidang perdana. Agendanya pembacaan gugatan," ungkap Jefri.
Informasi dihimpun, gugatan itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Melalui website SIPP PN Pekanbaru, gugatan tersebut dengan nomor gugatan 26/Pdt.G/2021/PN.Pbr, Kamis (28/1/2021).
Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait tidak maksimalnya pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Adapun pihak penggugat adalah warga bernama Amir Makhruf Nasution. Sementara tergugat adalah Walikota Pekanbaru, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di daerahnya.
Dengan demikian, untuk konteks kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di Pekanbaru akan menjadi domain Pemko dan DLHK Kota Pekanbaru sebagai pelaksana.
.png)

Berita Lainnya
Dukung Budidaya Ikan Lele, PLN Peduli Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Nelayan Okura
BUPATI BENGKALIS SAMPAIKAN RANCANGAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2024
Forkopimda Pelalawan Sidak SPBU, Respons Antrean Panjang BBM Subsidi
Sebanyak 5.732 Orang Mendaftar PPPK Pemprov Riau
Satpol PP Inhil Tertibkan Pelajar Sedang Main Game Online Saat PJJ
Dua Plt Kadis Dicopot, Ini Penjelasan Sekda Inhu
Banjir di Perumahan Graha Fauzan Asri Pekanbaru Mulai Surut
Kinerja Semua BUMD Akan Dievaluasi Pemprov Riau
Pemuda di Riau Diimbau Tak Terprovokasi Jelang Musda KNPI Riau ke-14
Karena Wabah Covid-19, Rp1,3 Triliun Anggaran PUPR Riau Mandeg
Akan Dilaporkan ke Presiden, Ini Kata Bupati Inhu
Awal Tahun, 78 Personil Polres Inhil Naik Pangkat