Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Digugat Warga Terkait Masalah Sampah, Pemko Pekanbaru Diwakili JPN di Persidangan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru digugat warga terkait pengelolaan sampah ke pengadilan. Menghadapi gugatan itu, Pemko meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Ridwan Dahniel, mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan dari Pemko.
"Permohonan ke kita untuk mewakili mereka di persidangan di pengadilan negeri, gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Ridwan Dahniel, ketika ditemui di Kejari Pekanbaru, Rabu (10/2/2021).
Ridwan mengatakan, permohonan yang diterima berupa Surat Kuasa Khusus (SKK). Permohonan itu telah ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
"Sifatnya, mereka (Pemko) menyerahkan SKK. Sudah diterbitkan SKK substitusi Kepala Kejaksaan Negeri ke JPN (Jaksa Pengacara Negara)," ujar mantan Kasi Analisis pada Sub Direktorat Bantuan Hukum TUN Kejaksaan Agung.
Terpisah, Kasubsi Perdata pada Seksi Datun Kejari Pekanbaru, Jefri Armando Pohan, menambahkan dengan telah diterimanya SKK, maka sidang perdana telah bisa digelar.
"Seharusnya minggu kemarin (sidang perdana) tapi karena SKK belum dileges (legalisir), makanya dilanjutkan hari ini untuk sidang perdana. Agendanya pembacaan gugatan," ungkap Jefri.
Informasi dihimpun, gugatan itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Melalui website SIPP PN Pekanbaru, gugatan tersebut dengan nomor gugatan 26/Pdt.G/2021/PN.Pbr, Kamis (28/1/2021).
Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait tidak maksimalnya pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Adapun pihak penggugat adalah warga bernama Amir Makhruf Nasution. Sementara tergugat adalah Walikota Pekanbaru, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di daerahnya.
Dengan demikian, untuk konteks kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di Pekanbaru akan menjadi domain Pemko dan DLHK Kota Pekanbaru sebagai pelaksana.
.png)

Berita Lainnya
Pergubri Penyebab Insentif Guru Bantu Tertunggak Hingga 3 Bulan
Rapim DPP Hiptasi Putuskan 9 November 2022 Musda DPD Riau
Sekda dan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Turun Bersihkan Tumpukan Sampah
Bersama Bupati, Kapolres Inhil Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat di Perbatasan
Tahun Ini Dishub Riau Lanjutkan Perbaikan Pelabuhan RoRo Dumai
Desa Sialang Panjang Panen Raya Perdana Ketahanan Pangan
Rider R25 Puji Ketangguhan WR 155, Tenaganya Jos
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,Bundo Kanduang PKDP Pelalawan Gelar Tradisi “Malamang Basamo”
Polres Inhil Perketat Pemeriksaan Arus Balik di Pos Penyekatan Lintas Timur
Sejumlah Ketua Organisasi Pengusaha Dilantik Jadi Anggota DPRD Inhil, HIPMI Harapkan Bawa Kemajuan Ekonomi
Sekda: Memilukan, Daerah Kita Seperti "Agen" Peredaran Narkoba
Hari Ini, Total ODP Covid-19 di Riau Tembus 14.989, PDP 109 Orang