Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Sat Resnarkoba Grebek Sebuah Rumah Tempat Transaksi Narkoba
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
melakukan penggerebekan sebuah rumah yang digunakan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Sabtu (5/7/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, tersangka diamankan bersama barang bukti sebanyak 12 Paket kecil Sabu siap edar.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan penangkapan dilakukan pada 2 Juli 2025 di jalan Poros PT Sari Lembah Subur kecamatan Ukui. Berkat informasi dari masyarakat, bahwa disebuah rumah sering terjadi transaksi Narkotika.
Maka dari itu tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah mendapat informasi yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
Dalam penggerebekan berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial EWG(27).
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak permen yang dilakban hitam.Didalamnya berisikan 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu, sedangkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone ditemukan di lantai rumah.
"Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh sabu itu dari seseorang yang berinisial KL (Dalam Lidik)," ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 12 (dua belas) Paket Narkotika jenis Sabu, berat kotor 6.69 gram.1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna Coklat.1 (satu) buah kotak permen yang dilakban hitam,dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan pasal 114(2) dan 112(2) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan Maksimal 20 Tahun kurungan penjara. Tegas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Pj Bupati Bersama DPRD Sepakati Ranperda APBD Inhil TA 2024
3 Jam Saja Manusia Silver di Pekanbaru Bisa Raup Rp400 Ribu
Buka Rakoorcab, Bung Mahmudin Ajak Mahasiswa Inhil untuk Bergabung dengan GMNI
Bupati Kampar Optimis Stunting Turun Hingga 14 % Tahun 2024
Momen PKKMB, PWI Inhil dan Unisi Teken MoU Kemitraan
Meningkat Signifikan, Vaksinasi Covid-19 di Inhil Capai 66,79 Persen
DLHK Bantah Pernyataan Bea Cukai Tembilahan Terkait Proses Pengangkutan Sampah Rokok
Petugas Jaga Rutan Pekanbaru Gagalkan Percobaan Kabur Tiga Napi
Sekda Inhil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas
Baksos HUT Kadin, Masyarakat Desa Pulau Palas Bahu-membahu Bedah Rumah Zulkifli
Tingkatkan Imunitas Tubuh Selama Covid-19, Bupati Inhil Ajak Kosumsi VCO
Pilkades Serentak Pelalawan Diundur Oktober 2021, Ini Alasannya