Tim Sat Resnarkoba Grebek Sebuah Rumah Tempat Transaksi Narkoba


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan 
melakukan penggerebekan sebuah rumah yang digunakan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Sabtu (5/7/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, tersangka diamankan bersama barang bukti sebanyak 12 Paket  kecil Sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan penangkapan dilakukan pada 2 Juli 2025 di jalan Poros PT Sari Lembah Subur kecamatan Ukui. Berkat informasi dari masyarakat, bahwa disebuah rumah sering terjadi transaksi Narkotika.

Maka dari itu tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah mendapat informasi yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.

Dalam penggerebekan berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial EWG(27). 
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak permen yang dilakban hitam.Didalamnya berisikan 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu, sedangkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone ditemukan di lantai rumah.

"Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh sabu itu dari seseorang yang berinisial KL (Dalam Lidik)," ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 12 (dua belas) Paket Narkotika jenis Sabu, berat kotor 6.69 gram.1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna Coklat.1 (satu) buah kotak permen yang dilakban hitam,dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan pasal 114(2) dan 112(2) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan Maksimal 20 Tahun kurungan penjara. Tegas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar