Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Satpol PP Razia Tempat Billiar sebagai Respon Laporan dari POBSI Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Sejumlah tempat billiard yang beroperasi tanpa izin di kota Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan di razia Satpol PP Pelalawan.
Guna merespon keluhan masyarakat dan mendapat laporan dari Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Pelalawan.
"Ya sejumlah tempat billiard telah kita datangi. Sebagai bentuk dari pengawasan dalam perizinan, terkait adanya laporan masyarakat dan pengurus POBSI," ujar Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi MPd kepada media ini, Senin (21/7/2025).
Lanjut Kasatpol PP dalam pengawasan perizinan dan kepatuhan Perda di beberapa tempat billiard itu petugas mendatangi tempat billiard di daerah SP 6 jalan Hang Tuah, Pasar Baru, Jalan Lintas Timur dan Jalan Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci.
"Kita telah turun ke Billiard Paradoks hasil pemeriksaan telah memiliki izin lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, serta telah membayar pajak. Sedangkan billiard 89 mempunyai izin, tetapi didalam NIB tersebut berstatus belum terverifikasi, karena syaratnya belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Tengku Junaidi.
Kemudian billiard Black 99 kata Kasatpol PP, belum bisa menunjukan izin atau NIB menurut keterangan pemilik usaha sudah mengurusnya. Begitu juga dengan billiard Rowan belum mempunyai izin dengan alasan kepemilikan surat tanah belum di balik nama.
"Kita beri waktu untuk mengurus izin dan melengkapinya. Setelah para pelaku usaha billiard berjanji akan mengurus izin paling lambat bulan Agustus mendatang," tegas Kasatpol PP.
Sementara para pengusaha tempat dan rumah billiard yang belum di razia, dalam waktu dekat akan di lakukan pemeriksaan diminta untuk segera mengurus izinnya. Agar dapat beroperasi secara legal.
"Terkait jadwal beroperasinya akan kita rapatkan bersama dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, Kepolisian dan pihak POBSI," pungkasnya.
Sementara beberapa waktu lalu, POBSI Kabupaten Pelalawan telah melapor dan melayangkan surat ke Bupati Pelalawan cq Kasatpol PP Pelalawan untuk menertibkan tempat billiard yang beroperasi tanpa izin hingga larut malam dan membuat masyarakat resah.
"Setelah pihak Satpol PP turun melakukan penertiban dan pengawasan izin tempat billiard dapat dilakukan secara rutin. Bagi yang tidak mengantongi izin dapat di tertibkan serta diberi sanksi. Apa lagi tidak bergabung dalam POBSI. Karena sudah meresahkan masyarakat," pungkas Ketua POBSI Kabupaten Pelalawan Pandu Asa SH.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Abdul Wahid Kunjungi PHR, Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi Riau
Perubahan Data Penduduk Pekanbaru Masih Minim Pasca Pemekaran Daerah
Kejati Riau Tingkatkan Kasus Kasbon Setdakab Inhu ke Penyidikan
44 Santri Ponpes Dar El Hikmah Positif Covid-19, Ini Saran Diskes Riau
DPRD Pekanbaru: Pj Wako Harus Sidak dan Sanksi ASN Bolos Hari Pertama Kerja
IKA UNISI Bentuk Pengurus Kecamatan Tanah Merah
Ketua PTA Pekanbaru Resmi Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 5 Ketua PA, Ini Pesan Pentingnya
PAWAI TAKBIR IDUL ADHA 1446 H DI BENGKALIS BERLANGSUNG MERIAH, TURUT DISAKSIKAN DELEGASI DARI JEPANG
Logo Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hilir Diduga Plagiat
Meriahkan Ramadan, Komunitas Bono Gelar Lomba Dai dan Hafiz Quran Cilik
12 ODP Virus Corona di Inhil Dinyatakan Aman
Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan