Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Satpol PP Razia Tempat Billiar sebagai Respon Laporan dari POBSI Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Sejumlah tempat billiard yang beroperasi tanpa izin di kota Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan di razia Satpol PP Pelalawan.
Guna merespon keluhan masyarakat dan mendapat laporan dari Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Pelalawan.
"Ya sejumlah tempat billiard telah kita datangi. Sebagai bentuk dari pengawasan dalam perizinan, terkait adanya laporan masyarakat dan pengurus POBSI," ujar Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi MPd kepada media ini, Senin (21/7/2025).
Lanjut Kasatpol PP dalam pengawasan perizinan dan kepatuhan Perda di beberapa tempat billiard itu petugas mendatangi tempat billiard di daerah SP 6 jalan Hang Tuah, Pasar Baru, Jalan Lintas Timur dan Jalan Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci.
"Kita telah turun ke Billiard Paradoks hasil pemeriksaan telah memiliki izin lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, serta telah membayar pajak. Sedangkan billiard 89 mempunyai izin, tetapi didalam NIB tersebut berstatus belum terverifikasi, karena syaratnya belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Tengku Junaidi.
Kemudian billiard Black 99 kata Kasatpol PP, belum bisa menunjukan izin atau NIB menurut keterangan pemilik usaha sudah mengurusnya. Begitu juga dengan billiard Rowan belum mempunyai izin dengan alasan kepemilikan surat tanah belum di balik nama.
"Kita beri waktu untuk mengurus izin dan melengkapinya. Setelah para pelaku usaha billiard berjanji akan mengurus izin paling lambat bulan Agustus mendatang," tegas Kasatpol PP.
Sementara para pengusaha tempat dan rumah billiard yang belum di razia, dalam waktu dekat akan di lakukan pemeriksaan diminta untuk segera mengurus izinnya. Agar dapat beroperasi secara legal.
"Terkait jadwal beroperasinya akan kita rapatkan bersama dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, Kepolisian dan pihak POBSI," pungkasnya.
Sementara beberapa waktu lalu, POBSI Kabupaten Pelalawan telah melapor dan melayangkan surat ke Bupati Pelalawan cq Kasatpol PP Pelalawan untuk menertibkan tempat billiard yang beroperasi tanpa izin hingga larut malam dan membuat masyarakat resah.
"Setelah pihak Satpol PP turun melakukan penertiban dan pengawasan izin tempat billiard dapat dilakukan secara rutin. Bagi yang tidak mengantongi izin dapat di tertibkan serta diberi sanksi. Apa lagi tidak bergabung dalam POBSI. Karena sudah meresahkan masyarakat," pungkas Ketua POBSI Kabupaten Pelalawan Pandu Asa SH.
.png)

Berita Lainnya
Hari Ini , Bupati, Wabup dan Sekda Kembali Gelar Safari Ramadhan di Tiga Kecamatan
PMD Bersama Inspektorat Lakukan Pembinaan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Desa Berintegritas
Program Infrastruktur Cemerlang Sentuh Nasib Kelanjutan Pembangunan Jembatan Enok
Jelang HUT RI ke-78, Bupati Inhil Kukuhkan Paskibraka 2023
Eva Yuliana Sebut Uang Rp480 Juta yang Masuk ke Rekeningnya Hasil Usaha Keluarga
Bupati Inhil Perintahkan Camat Bersinergi dengan Forkopimcam Atasi Masalah Banjir di Kecamatan
Wagub Riau Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Beri Penghormatan Kepada Syarwan Hamid, Bupati Siak Instruksikan Kibar Bendera Setengah Tiang 3 Hari
11 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah Covid-19, DPRD Desak Pemko Gencarkan Swab Massal
ASN Dilarang Mudik, Sekda Pekanbaru: Melanggar Sanksinya Turun Pangkat
PLN Tolak Pasang Meteran, Ratusan Kios Pedagang Pasar Cik Puan Terancam Jadi Rumah Hantu
Kasmarni Salurkan Rp360 Juta Zakat dari Baznas