Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai hari ini per 24 April 2020. Implikasinya sejumlah moda transportasi umum baik darat, udara, laut, hingga kereta api dilarang beroperasi hingga waktu yang ditentukan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pesawat tidak bisa terbang hingga 1 Juni, kereta api tak bisa berangkat hingga 15 Juni, lalu transportasi laut dilarang beroperasi hingga 8 Juni, dan transportasi darat dilarang hingga 31 Mei mendatang.
“Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini semua unsur turun ke lapangan memastikan penerapan ini,” jelas Adita di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia melanjutkan, Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian.
Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. (OL-7).**
Sumber: Media Indonesia
.png)

Berita Lainnya
Seluruh Provinsi Di Indonesia Terjangkit Corona
Menkominfo Siapkan Tambahan Infrastruktur Telekomunikasi Jelang MotoGP
Mendagri Dorong Kepala Daerah Prioritaskan Program Pengendalian Covid-19
H Abdul Wahid Minta Kementerian Agraria Data dan Selesaikan Persoalan Status Tanah Ulayat di Kampar
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
Buntuti Prabowo, Gus AMI Merangsek Tiga Besar Capres Potensial 2024
Antisipasi Jemaah Umrah Menumpuk di Soekarno-Hatta, Kemenag Minta Bandara Lain Dibuka
Bersiap Ikuti Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Siapkan Syaratnya
Kapan Awal Puasa 1442 H di Indonesia?
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
256 WNA Cina Masuk Indonesia saat Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak