Pilihan
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai hari ini per 24 April 2020. Implikasinya sejumlah moda transportasi umum baik darat, udara, laut, hingga kereta api dilarang beroperasi hingga waktu yang ditentukan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pesawat tidak bisa terbang hingga 1 Juni, kereta api tak bisa berangkat hingga 15 Juni, lalu transportasi laut dilarang beroperasi hingga 8 Juni, dan transportasi darat dilarang hingga 31 Mei mendatang.
“Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini semua unsur turun ke lapangan memastikan penerapan ini,” jelas Adita di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia melanjutkan, Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian.
Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. (OL-7).**
Sumber: Media Indonesia
.png)

Berita Lainnya
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers
Telkom Dukung Penuh Transformasi Digital PTPN V
Awali Tahun 2024, KARA Kembali Kantongi 2 Penghargaan Dari Top Brand
Jangan Hanya Larang Mudik, Pemerintah Diminta Juga Tutup Tempat Wisata
Sistem Peringatan Dini Terputus, BMKG Waspadai Gangguan Listrik
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
Jokowi Perkenalkan 6 Menteri Barunya
Pemda dan Sekolah Dilarang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Seragam Kekhususan Agama
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara
PKS Kritik Dibukanya Tempat Wisata saat Musim Mudik
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
Banjir Jakarta, Pool Taksi Blue Bird Seperti Kolam Renang