Pilihan
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai hari ini per 24 April 2020. Implikasinya sejumlah moda transportasi umum baik darat, udara, laut, hingga kereta api dilarang beroperasi hingga waktu yang ditentukan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pesawat tidak bisa terbang hingga 1 Juni, kereta api tak bisa berangkat hingga 15 Juni, lalu transportasi laut dilarang beroperasi hingga 8 Juni, dan transportasi darat dilarang hingga 31 Mei mendatang.
“Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini semua unsur turun ke lapangan memastikan penerapan ini,” jelas Adita di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia melanjutkan, Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian.
Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. (OL-7).**
Sumber: Media Indonesia
.png)

Berita Lainnya
DPR Geram Penelitan Vaksin Nusantara Disetop Gara-gara BPOM
DPR Pilih Mokh Najih sebagai Ketua Ombudsman RI, Berikut Daftar Komisionernya
Kronologi Bahasa Melayu Berubah Menjadi Bahasa Indonesia pada Sumpah Pemuda
Agar Tepat Sasaran, Kemensos Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
Terjerat Kawat, Seekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati
Penerima Vaksin Covid 19 Tetap Bisa Tularkan Virus Corona, Mengapa?
Polisi Selidiki Penyebar Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri
Jokowi Kesal Uang Pemda Rp 182 Triliun Diparkir di Bank
Honorer Dihapus, 90 Ribu Satpol PP Se- Indonesia Galau
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Ada PNS Hantu! Gaji Dibayar, Orangnya Nihil
Operator Bandara Minta Harga Rapid Test di Bawah Rp100 Ribu