Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai hari ini per 24 April 2020. Implikasinya sejumlah moda transportasi umum baik darat, udara, laut, hingga kereta api dilarang beroperasi hingga waktu yang ditentukan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pesawat tidak bisa terbang hingga 1 Juni, kereta api tak bisa berangkat hingga 15 Juni, lalu transportasi laut dilarang beroperasi hingga 8 Juni, dan transportasi darat dilarang hingga 31 Mei mendatang.
“Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini semua unsur turun ke lapangan memastikan penerapan ini,” jelas Adita di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia melanjutkan, Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian.
Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. (OL-7).**
Sumber: Media Indonesia
.png)

Berita Lainnya
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK
Segera Tukar, Bank Mandiri akan Blokir Kartu Debit Tipe Ini
Tol Pekanbaru-Padang Lewati Terowongan 14 Km di Limapuluh Kota
Anggota DPR RI Karmila Sari dan Mendiktisaintek Prof Brian Perjuangkan Hak Disabilitas di Perguruan Tinggi
Varian Omicron Guncang Pasar Keuangan hingga Ancam Pertumbuhan Global
DPR Sebut Kedisiplinan di Institusi TNI dan Polri Perlu Dibenahi
Ketua MUI: Muslim Berstatus OTG Covid Tetap Wajib Berpuasa
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19
1.500 Guru Bantu di Riau Jadi Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini