Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai hari ini per 24 April 2020. Implikasinya sejumlah moda transportasi umum baik darat, udara, laut, hingga kereta api dilarang beroperasi hingga waktu yang ditentukan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pesawat tidak bisa terbang hingga 1 Juni, kereta api tak bisa berangkat hingga 15 Juni, lalu transportasi laut dilarang beroperasi hingga 8 Juni, dan transportasi darat dilarang hingga 31 Mei mendatang.
“Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini semua unsur turun ke lapangan memastikan penerapan ini,” jelas Adita di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia melanjutkan, Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian.
Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. (OL-7).**
Sumber: Media Indonesia
.png)

Berita Lainnya
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977
Pemerintah Dorong Ekspor Kelapa Melalui Koperasi
Provinsi Sumatra Utara Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2023
Wow! Uang Sebanyak Rp 2,08 Triliun di Papua Dimusnahkan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
Ini Dampak Pemda Telat Serap APBD dan Dana Desa
Syahrul Aidi Sebut Pembubaran FPI Sebuah Kekeliruan
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
JK: Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Gempa Berkekuatan 3,2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil
Epidemiolog soal 5 Ribu Tracer di RI: Selama Ini Tak Serius